Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Modus Nikah Siri Bermodal Rp100 Ribu, Pengasuh Ponpes Dibui
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

Modus Nikah Siri Bermodal Rp100 Ribu, Pengasuh Ponpes Dibui

Kepercayaan kadang jadi pintu paling gampang buat seseorang melakukan manipulasi. Di Jepara, seorang oknum pengasuh pondok pesantren diduga memakai modus “nikah siri” palsu untuk memperdaya santrinya sendiri. Kasusnya bikin publik geleng-geleng karena dilakukan di lingkungan pendidikan yang seharusnya jadi tempat aman.

T. Budianto
Last updated: Mei 13, 2026 5:05 pm
By T. Budianto
3 Min Read
Share
PRESS CONFERENCE: Kapolres Jepara, AKBP Hadi Kristanto memimpin gelar perkara TPKS di Mapolres, Selasa (12/5/2026). (Foto: Ist)
SHARE

BACAAJA, JEPARA- Polres Jepara mengungkap kasus dugaan kekerasan seksual yang terjadi di salah satu pondok pesantren di Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara.

Tersangka berinisial IAJ (60), warga Kecamatan Tahunan, kini resmi ditahan setelah polisi menemukan cukup bukti untuk menjeratnya. Kapolres Jepara Hadi Kristanto mengatakan, penanganan kasus dilakukan bersama sejumlah pihak agar korban mendapatkan perlindungan dan pendampingan secara menyeluruh.

“Fokus kami bukan hanya penegakan hukum, tetapi juga rehabilitasi dan jaminan hak-hak korban melalui pendampingan psikologis,” ujarnya saat konferensi pers di Mapolres Jepara, Selasa (12/5/2026).

Korban diketahui merupakan pelajar asal Kecamatan Kalinyamatan berinisial A. Dugaan peristiwa itu pertama kali terjadi pada Minggu, 27 April 2025 sekitar pukul 23.00 WIB di sebuah gudang pesantren.

Baca juga: Kasus Ponpes Pati: Baru 1 Korban Lapor, Lainnya Masih Diam atau Dipaksa Diam?

Dari hasil penyelidikan, tersangka diduga memakai modus nikah siri fiktif untuk memperdaya korban. Dalam prosesi tipu muslihat tersebut, korban diberi uang Rp100 ribu sebagai mahar. Dengan dalih sudah menjadi “istri sah”, tersangka kemudian diduga leluasa melakukan hubungan layaknya suami istri secara berulang.

Kasus ini akhirnya terbongkar saat ibu korban menemukan pesan WhatsApp bernada tidak pantas di ponsel anaknya ketika sedang pulang liburan. Keluarga kemudian melaporkan kasus tersebut ke polisi pada 19 Februari 2026.

Barang Bukti

Polisi menyita sejumlah barang bukti untuk memperkuat penyidikan, mulai dari tiga unit handphone, flashdisk berisi data terkait, pakaian korban, hingga ijazah Madrasah Aliyah milik korban. Selain proses hukum, polisi juga berkoordinasi dengan dinas terkait untuk memberikan pendampingan psikologis dan trauma healing kepada korban.

Kepala Bidang PPA DP3AP2KB Jepara Indah Fitrianingsih menyampaikan, pihaknya sudah melakukan asesmen awal terhadap korban. “Berdasarkan hasil observasi medis, dipastikan bahwa korban saat ini tidak dalam keadaan hamil,” katanya.

Baca juga: Kasus Ponpes Pati Bikin Geram: Kemenag Minta Pelaku Dihukum Berat

Sementara itu, Kepala Kantor Kemenag Jepara Akhsan Muhyiddin menyebut, tersangka sudah diberhentikan sebagai tenaga pengajar berdasarkan surat dari Kemenag RI. Tak hanya itu, pondok pesantren terkait juga untuk sementara dilarang menerima santri baru sambil menunggu proses evaluasi menyeluruh.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) serta pasal penyalahgunaan hubungan kuasa di lingkungan pendidikan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Kadang seragam agama dan status pengajar bikin orang langsung percaya tanpa banyak tanya. Padahal yang paling berbahaya bukan cuma pelaku yang bersembunyi di tempat gelap, tapi mereka yang bersembunyi di balik kepercayaan. (tebe)

You Might Also Like

Ini 7 Atlet Peraih Bonus Cuan Terbanyak SEA Games

Mahesa Jenar Takluk di Kandang

Drama Kematian Dosen Untag Semarang Makin Panas! AKBP Basuki Resmi Ditahan

Emang Gen Z Sengeri Itu? Masuk Kuliah tapi Gak Bisa Baca, Kampus di AS ‘Nyerah’

Balik Nama Gratis, Masih Nunda?

TAGGED:headlinekanwil kemenagpemkab jeparapolres jeparatpks
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Tangis Haru Sambut ABK Korban Kapal Karam di Cirebon
Next Article PSIS Tatap Musim Baru, Arhan sampai Fortes Masuk Radar

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Dikira Tikus, Suara Atap Malam Itu Ternyata Sanca Raksasa

Sudah Jadi Juara Buat Semarang, Agustina Ajak Warga Vote Celyna

Wagub Dorong Jateng Ngebut ke Energi Hijau

Perkuat Kualitas Akademik, FPP Undip Gelar Workshop RPS OBE-SDGs

KRITIK AUDIT--Kuasa hukum Bella Purpita Sari mengkritik hasil audit yang memenjarakan kliennya, Rabu (13/5/2026). (ist)

Ahli Bongkar Hasil Audit Janggal, Bella Minta Bebas dari Penjara

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Daerah

Pompa Baru, Harapan Baru: Semarang Gaspol Lawan Banjir!

November 12, 2025
Ekonomi

Bos-Bos Tionghoa Diminta Gas Ekonomi Jateng

Oktober 19, 2025
Politikus Gerindra sekaligus Bupati Pati, Sudewo, jadi tersangka dua kasus yang ditangani KPK.
Hukum

KPK Bongkar Obrolan Ketua DPRD Pati dan Sudewo

Februari 25, 2026
Unik

Panser Biru Siap Panaskan Putaran Ketiga

Februari 9, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Modus Nikah Siri Bermodal Rp100 Ribu, Pengasuh Ponpes Dibui
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?