Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Modus Nikah Siri Bermodal Rp100 Ribu, Pengasuh Ponpes Dibui
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

Modus Nikah Siri Bermodal Rp100 Ribu, Pengasuh Ponpes Dibui

Kepercayaan kadang jadi pintu paling gampang buat seseorang melakukan manipulasi. Di Jepara, seorang oknum pengasuh pondok pesantren diduga memakai modus “nikah siri” palsu untuk memperdaya santrinya sendiri. Kasusnya bikin publik geleng-geleng karena dilakukan di lingkungan pendidikan yang seharusnya jadi tempat aman.

T. Budianto
Last updated: Mei 13, 2026 5:05 pm
By T. Budianto
3 Min Read
Share
PRESS CONFERENCE: Kapolres Jepara, AKBP Hadi Kristanto memimpin gelar perkara TPKS di Mapolres, Selasa (12/5/2026). (Foto: Ist)
SHARE

BACAAJA, JEPARA- Polres Jepara mengungkap kasus dugaan kekerasan seksual yang terjadi di salah satu pondok pesantren di Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara.

Tersangka berinisial IAJ (60), warga Kecamatan Tahunan, kini resmi ditahan setelah polisi menemukan cukup bukti untuk menjeratnya. Kapolres Jepara Hadi Kristanto mengatakan, penanganan kasus dilakukan bersama sejumlah pihak agar korban mendapatkan perlindungan dan pendampingan secara menyeluruh.

“Fokus kami bukan hanya penegakan hukum, tetapi juga rehabilitasi dan jaminan hak-hak korban melalui pendampingan psikologis,” ujarnya saat konferensi pers di Mapolres Jepara, Selasa (12/5/2026).

Korban diketahui merupakan pelajar asal Kecamatan Kalinyamatan berinisial A. Dugaan peristiwa itu pertama kali terjadi pada Minggu, 27 April 2025 sekitar pukul 23.00 WIB di sebuah gudang pesantren.

Baca juga: Kasus Ponpes Pati: Baru 1 Korban Lapor, Lainnya Masih Diam atau Dipaksa Diam?

Dari hasil penyelidikan, tersangka diduga memakai modus nikah siri fiktif untuk memperdaya korban. Dalam prosesi tipu muslihat tersebut, korban diberi uang Rp100 ribu sebagai mahar. Dengan dalih sudah menjadi “istri sah”, tersangka kemudian diduga leluasa melakukan hubungan layaknya suami istri secara berulang.

Kasus ini akhirnya terbongkar saat ibu korban menemukan pesan WhatsApp bernada tidak pantas di ponsel anaknya ketika sedang pulang liburan. Keluarga kemudian melaporkan kasus tersebut ke polisi pada 19 Februari 2026.

Barang Bukti

Polisi menyita sejumlah barang bukti untuk memperkuat penyidikan, mulai dari tiga unit handphone, flashdisk berisi data terkait, pakaian korban, hingga ijazah Madrasah Aliyah milik korban. Selain proses hukum, polisi juga berkoordinasi dengan dinas terkait untuk memberikan pendampingan psikologis dan trauma healing kepada korban.

Kepala Bidang PPA DP3AP2KB Jepara Indah Fitrianingsih menyampaikan, pihaknya sudah melakukan asesmen awal terhadap korban. “Berdasarkan hasil observasi medis, dipastikan bahwa korban saat ini tidak dalam keadaan hamil,” katanya.

Baca juga: Kasus Ponpes Pati Bikin Geram: Kemenag Minta Pelaku Dihukum Berat

Sementara itu, Kepala Kantor Kemenag Jepara Akhsan Muhyiddin menyebut, tersangka sudah diberhentikan sebagai tenaga pengajar berdasarkan surat dari Kemenag RI. Tak hanya itu, pondok pesantren terkait juga untuk sementara dilarang menerima santri baru sambil menunggu proses evaluasi menyeluruh.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) serta pasal penyalahgunaan hubungan kuasa di lingkungan pendidikan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Kadang seragam agama dan status pengajar bikin orang langsung percaya tanpa banyak tanya. Padahal yang paling berbahaya bukan cuma pelaku yang bersembunyi di tempat gelap, tapi mereka yang bersembunyi di balik kepercayaan. (tebe)

You Might Also Like

Usai Demo Rusuh, Gubernur Jateng Minta Bupati & Wali Kota Kebut Perbaikan

KPU Cabut Keputusan Kontroversial, Dokumen Capres-Cawapres Kini Bisa Diakses Publik

Gegara Game Roblox, Emosi Meledak, Bocah 9 Tahun Serang Adik

Curhat Getir Pedagang Bendera di Awal Agustus, Lapak Sepi Pembeli Perkara Ini

Libur Nataru, Polda Jateng Kerahkan 28 Ribu Personel

TAGGED:headlinekanwil kemenagpemkab jeparapolres jeparatpks
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Tangis Haru Sambut ABK Korban Kapal Karam di Cirebon
Next Article PSIS Tatap Musim Baru, Arhan sampai Fortes Masuk Radar

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

HADIRKAN BERDAYA - PLN Icon Plus SBU Regional Jawa Bagian Tengah membawa Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) BERDAYA ke SMA SLB B Yakut Purwokerto, Rabu (5/8/2026) kemarin. PLN Icon Plus dorong siswa mengenali dunia industri dan teknologi komunikasi.

Program BERDAYA PLN Icon Plus Hadir di SLB B Yakut Purwokerto, Kenalkan Dunia Industri dan Teknologi Telekomunikasi

LOMBA FUTSAL--Napi atau warga binaan Lapas Semarang tampil memukai dalam laga final lomba futsal, Selasa (11/8/2206). (ist)

Napi Blok Drupada Hancurkan Blok Gatotkaca di Final Futsal Lapas Semarang

RS BARU--Bangunan RS Unwahas MAS sudah berdiri di dekat Masjid Agung Jawa Tengah, Semarang. (ist)

Unwahas Bangun Rumah Sakit Dekat MAJT, Target Selesai 2027

Ipemi Jateng Buka Jalan UMKM ke Eropa

GEMPA - Ilustrasi gempa bumi tektonik.

132 Orang Tewas Jadi Korban, Gempa Magnitudo 7,4 Guncang Kolombia

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Ilustrasi pengangguran.
Pendidikan

Lulusan Kampus dan Gen Z Nyumbang Pengangguran Paling Banyak pada 2025

September 18, 2025
Info

Beasiswa Santri Jateng, Dari 942 Pendaftar, Cuma 73 yang Lolos!

Agustus 4, 2026
Fokus

Semarang Punya Seniman, Tapi Ekosistemnya Masih “Nyari Bentuk”

April 23, 2026
DAMPINGI KLIEN--Pengacara Setiawan (dua dari kiri) mendampingi kliennya, Bella, mengajukan PK di pengadilan, Senin (11/5/2026). (bae)
Hukum

Audit Abal-abal Bikin Ibu Pisah dari Bayinya, Pengacara Bella Ungkap Buktinya

Mei 11, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Modus Nikah Siri Bermodal Rp100 Ribu, Pengasuh Ponpes Dibui
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?