Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Bos Bank Dibebaskan di Kasus Sritex, Kejagung: Kami Pelajari Dulu
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

Bos Bank Dibebaskan di Kasus Sritex, Kejagung: Kami Pelajari Dulu

Kasus kredit jumbo PT Sritex yang sempat bikin geger akhirnya sampai di babak yang cukup mengejutkan. Tiga nama besar dari dunia perbankan divonis bebas oleh Pengadilan Tipikor Semarang. Tapi drama hukumnya belum benar-benar selesai, karena Kejagung masih membuka peluang langkah lanjutan setelah mempelajari putusan hakim secara lengkap.

T. Budianto
Last updated: Mei 8, 2026 7:19 pm
By T. Budianto
3 Min Read
Share
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna. (Foto: Ist)
SHARE

BACAAJA, JAKARTA- Kejaksaan Agung Republik Indonesia menyatakan jaksa penuntut umum (JPU) masih akan mempelajari putusan bebas terhadap tiga terdakwa kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit kepada PT Sritex sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.

Hal itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, Jumat (8/5/2026). “JPU akan mempelajari dulu secara lengkap isi putusan tersebut dan nantinya akan menjadi pertimbangan bagi JPU untuk mengambil sikap sesuai ketentuan,” ujarnya.

Meski begitu, Kejagung menegaskan tetap menghormati putusan yang dijatuhkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang terhadap tiga terdakwa.

Baca juga: Eks-Pejabat Bank BJB Nangis Divonis Bebas dalam Kasus Korupsi Sritex

Tiga nama yang divonis bebas itu adalah mantan Kepala Divisi Korporasi dan Komersial Bank BJB, Dicky Syahbandinata, mantan Direktur Utama Bank BJB, Yuddy Renaldi, serta mantan Direktur Utama Bank Jateng, Supriyatno.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut Dicky tidak terbukti melakukan kesalahan subjektif baik secara sengaja maupun lalai dalam proses pemberian kredit kepada PT Sritex.

Rekayasa Laporan

Hakim juga menilai Dicky tidak mengetahui adanya dugaan rekayasa laporan keuangan perusahaan tersebut. Padahal sebelumnya, JPU menuntut Dicky dengan hukuman enam tahun penjara.

Sementara terhadap Yuddy Renaldi, hakim menyatakan tidak ditemukan adanya perintah, tekanan, maupun intervensi terhadap proses pengajuan kredit PT Sritex.

Hakim juga menilai Yuddy tidak mengetahui adanya rekayasa laporan keuangan perusahaan tekstil tersebut. Dalam perkara ini, Yuddy sebelumnya dituntut 10 tahun penjara oleh jaksa.

Baca juga: Akhir Manis Kasus Sritex, Beny Sujud Syukur di Depan Hakim setelah Vonis Bebas

Sedangkan untuk Supriyatno, hakim menyebut tidak ada bukti bahwa dirinya ikut campur dalam skema pemecahan pengajuan kredit PT Sritex menjadi dua bagian. Ia juga dinilai tidak pernah menekan tim analisis kredit maupun Divisi Kepatuhan Bank Jateng.

Sebelumnya, jaksa juga menuntut Supriyatno dengan hukuman 10 tahun penjara. Vonis bebas ini langsung jadi sorotan karena kasus kredit PT Sritex sejak awal dianggap sebagai salah satu perkara besar yang menyeret nama petinggi bank daerah.

Kini publik tinggal menunggu: apakah Kejagung akan menerima putusan itu begitu saja, atau justru membuka babak baru lewat upaya hukum lanjutan. Sebab di perkara besar seperti ini, kadang sidang belum benar-benar selesai meski palu hakim sudah diketuk. (tebe)

You Might Also Like

Dari K-Pop ke Green Energy: Puan Ajak Korea Investasi Hijau Bareng Indonesia

Prabowo Naikin Tukin TNI-Kemenhan, Giliran Gaji Guru Bilang Gak Ada Uangnya

Kirab KH Sholeh Darat, Agustina: Selama Saya Menjabat, Jalan Terus

30 Tahun Kudatuli, Sekjen PDIP Desak Pemerintah Bongkar Kasus hingga Tuntas: Jangan Tutup Mata!

Indonesia Gabung Dewan Keamanan Trump Bayar Rp16,9 Triliun? Nurut Banget Sama Amerika

TAGGED:bank bjbbank dkibank jatengheadlinekasus sritexkejagung
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article KORBAN CURHAT - Ayah korban pelecehan (bermasker) didampingi kuasa hukumnya menceritakan kasus yang dialami putrinya, Jumat (8/5/2026). (bae) Pengakuan Getir Ayah Korban Ashari Pati: Anak Dipondokin Biar Pinter, Malah Dilecehin Kiai
Next Article Lapas Purwodadi Serius Bersih-Bersih

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Wagub Jateng, Gus Yasin menjelaskan modifikasi cuaca untuk wilayah rawan bencana, Jumat (16/1/2026). (ist)

Bullying Masih Jadi Persoalan Serius, Gus Yasin: PR Kita Bersama, Bukan Cuma Beban Sekolah

UNGKAP KASUS--Polda Jateng mengungkap kasus tawuran remaja di Jalan Arteri Mangkang, Semarang. Satu dari empat tersangka dihadurikan saat konferensi pers di Mapolda, Jumat (7/8/2026). (ist)

Ngerinya Tawuran Geng Semarang vs Kendal Berujung Tersangka, Polisi Sita 9 Celurit

Samuel Wattimena: El Nino Bukan Buat Panik, Tapi Alarm Supaya Semua Bergerak Lebih Cepat

Masuk 25 Besar Desa BRILiaN, Getas Ditempa Lima Hari Bareng Undip dan BRI

KERJA SAMA--Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng bersama Dubes Prancis, Fabien Penone dalam acara pembukaan pemeran di Lawang Sewu, Kamis (6/8/2026). (bae)

Peluang Penulis Lokal Semarang Berangkat ke Prancis, Pemkot Siapkan Program Residensi Sastra

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Hukum

Sabung Ayam, Dikejar Petugas Nyebur ke Sungai Tiga Nyawa Melayang

Maret 3, 2026
KUTUK INTOLERANSI BERAGAMA - Pegiat lintas iman dan lintas agama berkumpul di Masjid Nusrat Jahan, Jalan Erlangga Barat, Pleburan, Kota Semarang, Senin (15/6/2026), menyatakan mengutuk keras kasus intoleransi beragama di Jateng. Dua kasus intoleransi beragama di Jateng terjadi beruntun dengan pola lama yang serupa. (dul)
Hukum

LBH Semarang Sorot Intoleransi di Jateng: Negara Harus Tegas Lindungi Hak Warga

Juni 15, 2026
Info

BRT Semarang Mulai Ganti Napas, 41 Bus Baru Sudah Jalan

Mei 3, 2026
Info

Banyak Jalan Ambyar: DPRD Minta Pemkot Gercep Perbaiki

Januari 29, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Bos Bank Dibebaskan di Kasus Sritex, Kejagung: Kami Pelajari Dulu
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?