Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Bos Bank Dibebaskan di Kasus Sritex, Kejagung: Kami Pelajari Dulu
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

Bos Bank Dibebaskan di Kasus Sritex, Kejagung: Kami Pelajari Dulu

Kasus kredit jumbo PT Sritex yang sempat bikin geger akhirnya sampai di babak yang cukup mengejutkan. Tiga nama besar dari dunia perbankan divonis bebas oleh Pengadilan Tipikor Semarang. Tapi drama hukumnya belum benar-benar selesai, karena Kejagung masih membuka peluang langkah lanjutan setelah mempelajari putusan hakim secara lengkap.

T. Budianto
Last updated: Mei 8, 2026 7:19 pm
By T. Budianto
3 Min Read
Share
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna. (Foto: Ist)
SHARE

BACAAJA, JAKARTA- Kejaksaan Agung Republik Indonesia menyatakan jaksa penuntut umum (JPU) masih akan mempelajari putusan bebas terhadap tiga terdakwa kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit kepada PT Sritex sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.

Hal itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, Jumat (8/5/2026). “JPU akan mempelajari dulu secara lengkap isi putusan tersebut dan nantinya akan menjadi pertimbangan bagi JPU untuk mengambil sikap sesuai ketentuan,” ujarnya.

Meski begitu, Kejagung menegaskan tetap menghormati putusan yang dijatuhkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang terhadap tiga terdakwa.

Baca juga: Eks-Pejabat Bank BJB Nangis Divonis Bebas dalam Kasus Korupsi Sritex

Tiga nama yang divonis bebas itu adalah mantan Kepala Divisi Korporasi dan Komersial Bank BJB, Dicky Syahbandinata, mantan Direktur Utama Bank BJB, Yuddy Renaldi, serta mantan Direktur Utama Bank Jateng, Supriyatno.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut Dicky tidak terbukti melakukan kesalahan subjektif baik secara sengaja maupun lalai dalam proses pemberian kredit kepada PT Sritex.

Rekayasa Laporan

Hakim juga menilai Dicky tidak mengetahui adanya dugaan rekayasa laporan keuangan perusahaan tersebut. Padahal sebelumnya, JPU menuntut Dicky dengan hukuman enam tahun penjara.

Sementara terhadap Yuddy Renaldi, hakim menyatakan tidak ditemukan adanya perintah, tekanan, maupun intervensi terhadap proses pengajuan kredit PT Sritex.

Hakim juga menilai Yuddy tidak mengetahui adanya rekayasa laporan keuangan perusahaan tekstil tersebut. Dalam perkara ini, Yuddy sebelumnya dituntut 10 tahun penjara oleh jaksa.

Baca juga: Akhir Manis Kasus Sritex, Beny Sujud Syukur di Depan Hakim setelah Vonis Bebas

Sedangkan untuk Supriyatno, hakim menyebut tidak ada bukti bahwa dirinya ikut campur dalam skema pemecahan pengajuan kredit PT Sritex menjadi dua bagian. Ia juga dinilai tidak pernah menekan tim analisis kredit maupun Divisi Kepatuhan Bank Jateng.

Sebelumnya, jaksa juga menuntut Supriyatno dengan hukuman 10 tahun penjara. Vonis bebas ini langsung jadi sorotan karena kasus kredit PT Sritex sejak awal dianggap sebagai salah satu perkara besar yang menyeret nama petinggi bank daerah.

Kini publik tinggal menunggu: apakah Kejagung akan menerima putusan itu begitu saja, atau justru membuka babak baru lewat upaya hukum lanjutan. Sebab di perkara besar seperti ini, kadang sidang belum benar-benar selesai meski palu hakim sudah diketuk. (tebe)

You Might Also Like

Sirene Ilegal, Strobo Imitasi, Jalanan Jadi Panggung Arogansi: Publik Teriak “Stop Tot-Tot Wuk-Wuk!”

Kapolri Listyo Sigit Ngotot Tolak Polri di Bawah Kementerian: Mending Saya Jadi Petani

Kursi Komisi Informasi Jateng Dibanjiri Peminat

Bahaya Banget!! Jambret Beraksi di Kemayoran, Gadis 21 Tahun Meregang Nyawa

Resmi! BBM Pertamax Ikut Melambung Tinggi, Jadi Rp16.250 dari Sebelumnya Rp12.300

TAGGED:bank bjbbank dkibank jatengheadlinekasus sritexkejagung
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article KORBAN CURHAT - Ayah korban pelecehan (bermasker) didampingi kuasa hukumnya menceritakan kasus yang dialami putrinya, Jumat (8/5/2026). (bae) Pengakuan Getir Ayah Korban Ashari Pati: Anak Dipondokin Biar Pinter, Malah Dilecehin Kiai
Next Article Lapas Purwodadi Serius Bersih-Bersih

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Uang Bertanda Tangan Purbaya Mulai Diburu Kolektor

Seniman senior Yogyakarta Susilo Nugroho, yang dikenal luas lewat karakter ikonik Den Baguse Ngarsa.

Den Baguse Ngarsa Berpulang, Dunia Seni-Budaya Jogja Kehilangan Salah Satu Cahaya Terangnya

Jepang Kekurangan Tenaga Sopir

Tren Positif Berlanjut, Gol Telat Hari Nur Selamatkan PSIS

GIIAS Semarang 2026 Kembali Digelar

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Info

Bukan Cuma Bangun Jalan, TMMD Bikin Mangunsari Ikut Glow Up

Maret 13, 2026
Hukum

PTUN Semarang Punya Layanan Gratis, Warga Kurang Mampu Bisa Gugat Tanpa Keluar Uang

September 3, 2025
DAMPINGI KORBAN--Kuasa hukum korban, Sukarman (kiri) menjelaskam kasus dugaan penganiayaan petinggi HIPMI Jateng. (ist)
Hukum

Korban Penganiayaan Petinggi HIPMI Jateng Buka Suara di Hadapan Penyidik Polda

Mei 30, 2026
Direktur LBH Semarang, Syamsuddin Arief (pegang mik) paparan tentang kerja-kerja advokasi organisasinya, Rabu (21/1/2026). (bae)
Hukum

Curhat LBH Semarang: Katanya Jateng Mau Jadi Lumbung Pangan, Kok Kriminalisasi Petani

Januari 22, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Bos Bank Dibebaskan di Kasus Sritex, Kejagung: Kami Pelajari Dulu
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?