Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Bos Bank Dibebaskan di Kasus Sritex, Kejagung: Kami Pelajari Dulu
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

Bos Bank Dibebaskan di Kasus Sritex, Kejagung: Kami Pelajari Dulu

Kasus kredit jumbo PT Sritex yang sempat bikin geger akhirnya sampai di babak yang cukup mengejutkan. Tiga nama besar dari dunia perbankan divonis bebas oleh Pengadilan Tipikor Semarang. Tapi drama hukumnya belum benar-benar selesai, karena Kejagung masih membuka peluang langkah lanjutan setelah mempelajari putusan hakim secara lengkap.

T. Budianto
Last updated: Mei 8, 2026 7:19 pm
By T. Budianto
3 Min Read
Share
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna. (Foto: Ist)
SHARE

BACAAJA, JAKARTA- Kejaksaan Agung Republik Indonesia menyatakan jaksa penuntut umum (JPU) masih akan mempelajari putusan bebas terhadap tiga terdakwa kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit kepada PT Sritex sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.

Hal itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, Jumat (8/5/2026). “JPU akan mempelajari dulu secara lengkap isi putusan tersebut dan nantinya akan menjadi pertimbangan bagi JPU untuk mengambil sikap sesuai ketentuan,” ujarnya.

Meski begitu, Kejagung menegaskan tetap menghormati putusan yang dijatuhkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang terhadap tiga terdakwa.

Baca juga: Eks-Pejabat Bank BJB Nangis Divonis Bebas dalam Kasus Korupsi Sritex

Tiga nama yang divonis bebas itu adalah mantan Kepala Divisi Korporasi dan Komersial Bank BJB, Dicky Syahbandinata, mantan Direktur Utama Bank BJB, Yuddy Renaldi, serta mantan Direktur Utama Bank Jateng, Supriyatno.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut Dicky tidak terbukti melakukan kesalahan subjektif baik secara sengaja maupun lalai dalam proses pemberian kredit kepada PT Sritex.

Rekayasa Laporan

Hakim juga menilai Dicky tidak mengetahui adanya dugaan rekayasa laporan keuangan perusahaan tersebut. Padahal sebelumnya, JPU menuntut Dicky dengan hukuman enam tahun penjara.

Sementara terhadap Yuddy Renaldi, hakim menyatakan tidak ditemukan adanya perintah, tekanan, maupun intervensi terhadap proses pengajuan kredit PT Sritex.

Hakim juga menilai Yuddy tidak mengetahui adanya rekayasa laporan keuangan perusahaan tekstil tersebut. Dalam perkara ini, Yuddy sebelumnya dituntut 10 tahun penjara oleh jaksa.

Baca juga: Akhir Manis Kasus Sritex, Beny Sujud Syukur di Depan Hakim setelah Vonis Bebas

Sedangkan untuk Supriyatno, hakim menyebut tidak ada bukti bahwa dirinya ikut campur dalam skema pemecahan pengajuan kredit PT Sritex menjadi dua bagian. Ia juga dinilai tidak pernah menekan tim analisis kredit maupun Divisi Kepatuhan Bank Jateng.

Sebelumnya, jaksa juga menuntut Supriyatno dengan hukuman 10 tahun penjara. Vonis bebas ini langsung jadi sorotan karena kasus kredit PT Sritex sejak awal dianggap sebagai salah satu perkara besar yang menyeret nama petinggi bank daerah.

Kini publik tinggal menunggu: apakah Kejagung akan menerima putusan itu begitu saja, atau justru membuka babak baru lewat upaya hukum lanjutan. Sebab di perkara besar seperti ini, kadang sidang belum benar-benar selesai meski palu hakim sudah diketuk. (tebe)

You Might Also Like

Digerebek Diam-Diam, Pabrik Miras Kebongkar 

Gedung Sekolah Jadi ‘Mesin Uang’? Cara Jateng Bikin Aset Jadi Sumber Cuan

Sudewo Sakit, Wakil Bupati Risma Ardhi Chandra Ambil Alih Kemudi Pati

Kawasan Yos Sudarso Dibikin Wisata Jalanan ala Thailand, Wali Kota Solo: Pasti Libatkan Publik

Setahun Luthfi-Yasin, Konsep Collaborative Government Jadi Andalan

TAGGED:bank bjbbank dkibank jatengheadlinekasus sritexkejagung
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article KORBAN CURHAT - Ayah korban pelecehan (bermasker) didampingi kuasa hukumnya menceritakan kasus yang dialami putrinya, Jumat (8/5/2026). (bae) Pengakuan Getir Ayah Korban Ashari Pati: Anak Dipondokin Biar Pinter, Malah Dilecehin Kiai
Next Article Lapas Purwodadi Serius Bersih-Bersih

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Lapas Purwodadi Serius Bersih-Bersih

Bos Bank Dibebaskan di Kasus Sritex, Kejagung: Kami Pelajari Dulu

KORBAN CURHAT - Ayah korban pelecehan (bermasker) didampingi kuasa hukumnya menceritakan kasus yang dialami putrinya, Jumat (8/5/2026). (bae)

Pengakuan Getir Ayah Korban Ashari Pati: Anak Dipondokin Biar Pinter, Malah Dilecehin Kiai

Asamnya Nampol Banget, Jeruk Nipis Diam-Diam Bikin Lambung Kewalahan

Rumah Baru Nggak Cuma Jual Lokasi, Tapi Juga Gas Gratis?

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Luncuran awan panas erupsi Gunung Semeru.
Info

Erupsi Gunung Semeru, 32 Kali Gempa Guguran dalam 6 Jam

November 20, 2025
Ekonomi

Ngobrol Core Value, Bukan Cuma Ngabuburit: “1+1 Bisa Jadi 11” Ala Bos PTPN

Februari 28, 2026
Info

Mudik Gratis Pemprov, 346 Bus dan 17 Kereta Siap Antar Pemudik ke Kampung Halaman

Maret 10, 2026
Info

MBG Bikin Mual Massal: 803 Siswa di Grobogan Keracunan

Januari 13, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Bos Bank Dibebaskan di Kasus Sritex, Kejagung: Kami Pelajari Dulu
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?