Uswatun Khasanah adalah santriwati di PPPTQ. Al-Hikmah Tugurejo Semarang. Alumnus UIN Walisongo Semarang 2024.
Menyelesaikan hafalan Alquran di pondok pesantren sebaiknya lebih diprioritaskan sebelum menikah.
Dalam kehidupan seorang muslimah, terdapat beberapa fase penting yang memerlukan pertimbangan matang. Satu di antaranya ialah menuntut ilmu agama dan memasuki jenjang pernikahan.
Bagi santriwati penghafal Alquran di pondok pesantren, dua hal ini sering kali menjadi pilihan yang tidak mudah ketika keduanya datang dalam waktu yang bersamaan. Oleh karena itu diperlukan sikap bijak dalam menentukan prioritas agar tidak menimbulkan konsekuensi yang merugikan pada kemudian hari.
Di Indonesia banyak sekali perdebatan terkait hal tersebut. Akan tetapi dalam pandangan saya menyelesaikan hafalan Alquran di pondok pesantren sebaiknya lebih diprioritaskan sebelum menikah. Hal tersebut merupakan bentuk tanggung jawab terhadap amanah yang telah dimulai ketika memasuki pesantren.
Alasan yang pertama, pernikahan bukan sekadar perubahan status sosial, melainkan sebuah ibadah jangka panjang yang memerlukan tanggung jawab penuh. Seorang istri memiliki kewajiban untuk mengabdi kepada suami sesuai dengan ketentuan syariat Islam. Hal itu sejalan dengan firman Allah dalam QS. Ar-Rum ayat 21 yang menjelaskan bahwa pernikahan bertujuan menghadirkan ketenangan, kasih sayang, dan tanggung jawab dalam kehidupan.
Apabila hafalan Alquran belum diselesaikan, maka ada tanggung jawab yang belum tuntas. Sementara di sisi lain sudah muncul tanggung jawab baru sebagai istri. Hal itu berpotensi menimbulkan ketidakseimbangan dalam menjalankan keduanya.
Alasan yang kedua, pernikahan dapat memengaruhi fokus dalam menyelesaikan hafalan. Setelah menikah, seorang istri yang masih tinggal di pondok pesantren harus menjalani kondisi berpisah dengan suami.
Di satu sisi, ia memiliki kewajiban menyelesaikan hafalan. Namun, di sisi lain ada tanggung jawab untuk mendampingi suami. Situasi ini tidak mudah dijalani dan dapat mengganggu konsistensi dalam menghafal Alquran. Sedangkan hafalan Alquran yang telah dimulai merupakan amanah yang perlu diselesaikan dengan sungguh-sungguh sebelum mengambil tanggung jawab besar lainnya.
Alasan yang ketiga, secara fitrah, hubungan suami istri juga mencakup kebutuhan emosional dan biologis. Meskipun suami mungkin memberikan izin dengan sepenuhnya, tetap ada kemungkinan muncul rasa rindu dan kebutuhan yang tidak terpenuhi. Hal itu dapat memengaruhi kondisi psikologis istri. Dampaknya fokus dalam menyelesaikan hafalan menjadi terganggu, bahkan berpotensi menyebabkan hafalan tidak terselesaikan.
Sebagai seorang santriwati penghafal Alquran, saya menyaksikan secara langsung pengalaman seorang teman yang menikah sebelum menyelesaikan hafalannya. Keputusan tersebut diambil dengan tujuan menjaga diri dari hal-hal yang tidak dianjurkan dalam syariat agama Islam. Namun, dalam praktiknya, ia sering pulang untuk bertemu suaminya, terlebih setelah dikaruniai seorang anak.
Akibatnya, proses hafalannya menjadi terhambat dan tidak kunjung selesai. Hal tersebut menunjukkan bahwa membagi fokus antara pernikahan dan hafalan bukanlah perkara yang mudah. Menyelesaikan hafalan Alquran terlebih dahulu merupakan langkah yang lebih bijak sebelum memasuki kehidupan pernikahan, terutama bagi santriwati yang telah memulai amanah tersebut.
Diperlukan komitmen dan kesabaran untuk menuntaskan hafalan Alquran sebelum memutuskan menikah. Dengan demikian, setelah menikah, seorang muslimah dapat sepenuhnya mengabdikan diri kepada suami dan keluarga tanpa terbebani tanggung jawab yang belum selesai.
Adapun bagi yang telah terlanjur menikah sebelum menyelesaikan hafalan, maka diperlukan kedisiplinan dan pengendalian diri agar tetap dapat menuntaskan amanah tersebut dengan baik. (*)
*Tulisan dari penulis esai dan artikel tidak mewakili pandangan dari redaksi. Hal-hal yang mengandung konsekuensi hukum di luar tanggung jawab redaksi.

