BACAAJA, TEMANGGUNG- Pemkab Temanggung menjatuhkan sanksi tegas kepada seorang aparatur sipil negara (ASN) yang kedapatan menyalahgunakan kendaraan dinas operasional (KDO) saat momentum Lebaran.
Bupati Temanggung, Agus Setyawan mengungkapkan, pelanggaran tersebut dinilai mencederai kepercayaan publik terhadap integritas ASN. Ia pun secara terbuka menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat. “Memohon maaf kepada seluruh masyarakat atas kejadian ini,” ujarnya.
ASN yang bersangkutan diketahui menggunakan mobil dinas untuk kepentingan pribadi, yakni bersilaturahmi ke orang tua di luar kota saat Lebaran. Padahal, fasilitas tersebut seharusnya hanya digunakan untuk kepentingan kedinasan.
Baca juga: “Kepergok di Jalan, Baru Minta Maaf”: Cerita Mobil Dinas yang Dipakai Mudik
Setelah melalui pemeriksaan internal yang dipimpin Sekda Tri Winarno, pelanggaran tersebut dinyatakan terbukti. Sebagai konsekuensinya, pemerintah daerah menjatuhkan sanksi berupa pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sebesar 25 persen selama enam bulan.
Tak hanya itu, ASN tersebut juga dikenai penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun. Menariknya, sanksi ini bahkan disebut lebih “mahal” dibandingkan biaya sewa mobil pribadi selama periode Lebaran.
Plat Nomor Khusus
Selain penggunaan kendaraan dinas, ASN tersebut juga disorot karena memakai pelat nomor khusus yang semestinya hanya digunakan dalam kondisi tertentu.
Meski pelat itu sebelumnya dipasang untuk keperluan pengamanan saat situasi tertentu, penggunaannya di luar kepentingan dinas tetap dinilai melanggar aturan.
Pemkab Temanggung menegaskan, langkah ini merupakan bagian dari komitmen untuk menegakkan disiplin ASN sesuai regulasi, termasuk mengacu pada aturan disiplin pegawai yang berlaku secara nasional maupun daerah.
Baca juga:
Kasus ini diharapkan menjadi pengingat bagi seluruh ASN agar lebih bijak dalam menggunakan fasilitas negara. Sebab, kepercayaan publik bukan cuma dibangun dari kerja, tapi juga dari sikap dan tanggung jawab dalam hal-hal kecil.
Kadang yang mahal bukan mobil dinasnya, tapi konsekuensi pas ketahuan salah pakai. Niat silaturahmi boleh, tapi jangan sampai pakai fasilitas negara, ujung-ujungnya bukan hemat, malah nombok setengah tahun. (tebe)


