Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
Reading: Bolehkah Zakat Fitrah Diwakilkan?
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
© 2025 Bacaaja.co
Tips

Bolehkah Zakat Fitrah Diwakilkan?

Dalil zakat fitrah dijelaskan dalam hadits dari Ibnu Umar RA. Rasulullah SAW mewajibkan zakat sebesar satu sha’ kurma atau gandum untuk setiap muslim. Perintahnya jelas, harus ditunaikan sebelum orang berangkat salat Id.

Nugroho P.
Last updated: Maret 18, 2026 8:24 pm
By Nugroho P.
4 Min Read
Share
ilustrasi zakat fitrah.
SHARE

BACAAJA, SEMARANG – Menjelang akhir Ramadhan, kewajiban zakat fitrah kembali jadi perhatian umat Islam. Ibadah ini wajib ditunaikan sebelum salat Id sebagai bentuk penyucian diri. Selain itu, zakat juga jadi cara berbagi kepada yang membutuhkan.

Dalil zakat fitrah dijelaskan dalam hadits dari Ibnu Umar RA. Rasulullah SAW mewajibkan zakat sebesar satu sha’ kurma atau gandum untuk setiap muslim. Perintahnya jelas, harus ditunaikan sebelum orang berangkat salat Id.

Zakat sendiri termasuk rukun Islam yang tidak boleh ditinggalkan. Dalam Al-Qur’an, salah satunya di Surat At-Taubah ayat 60, dijelaskan siapa saja yang berhak menerima zakat. Mulai dari fakir, miskin, hingga musafir yang kehabisan bekal.

Di tengah kesibukan, muncul pertanyaan yang sering dibahas. Apakah zakat fitrah boleh diwakilkan ke orang lain. Terutama bagi yang tidak sempat menyalurkan langsung.

Dalam praktiknya, mewakilkan pembayaran zakat memang diperbolehkan. Hal ini sudah ada sejak zaman sahabat. Karena tidak semua orang punya kondisi yang memungkinkan untuk menyalurkan sendiri.

Namun ada catatan penting yang sering terlewat. Menurut Yahya Zainul Ma’arif atau Buya Yahya, yang boleh diwakilkan hanya proses pembayarannya. Sementara niat tetap harus dilakukan oleh orang yang berzakat.

“Istilah mewakilkan zakat itu maksudnya mewakilkan orang lain untuk membagi zakat. Bukan mewakilkan niat,” jelasnya dalam kajian. Artinya, niat tetap tanggung jawab pribadi.

Untuk anak kecil, niat bisa diwakilkan oleh orang tua. Hal ini karena anak belum memiliki kemampuan untuk berniat sendiri. Biasanya ayah yang mengambil peran tersebut.

Namun jika anak sudah dewasa, aturan berbeda berlaku. Mereka tetap harus berniat sendiri meskipun zakatnya dibayarkan orang lain. Ini penting agar ibadahnya sah.

Kasus lain sering terjadi pada anak rantau. Orang tua kadang langsung membayarkan tanpa konfirmasi. Padahal sebaiknya tetap memberi tahu agar anak bisa berniat sendiri.

Cara paling aman adalah komunikasi dulu sebelum membayar. Dengan begitu, niat tetap dilakukan oleh yang bersangkutan. Sementara penyaluran bisa dibantu orang tua.

Soal lokasi penyaluran, para ulama juga memberi kelonggaran. Zakat bisa dibayar di tempat tinggal atau daerah lain. Tidak harus selalu di kampung halaman.

Meski begitu, menyalurkan zakat di tempat tinggal dianggap lebih utama. Karena biasanya lebih tepat sasaran ke orang sekitar. Tapi kondisi tertentu tetap jadi pertimbangan.

Untuk besaran, zakat fitrah umumnya setara 1 sha’ makanan pokok. Jika dikonversi, sekitar 2,5 kilogram beras. Bisa juga diganti dalam bentuk uang sesuai ketentuan.

Di Indonesia, lembaga resmi biasanya menetapkan nominal tertentu. Nilainya disesuaikan dengan harga beras di daerah masing-masing. Jadi bisa sedikit berbeda antar wilayah.

Selain membayar, niat juga jadi bagian penting dalam zakat. Ada niat untuk diri sendiri, istri, anak, hingga keluarga. Semuanya punya lafal yang sedikit berbeda.

Contohnya niat untuk diri sendiri berbunyi, “Nawaitu an ukhrija zakaatal fitri ‘an nafsi…”. Artinya mengeluarkan zakat untuk diri sendiri karena Allah. Ini yang paling umum dibaca.

Ada juga niat untuk keluarga sekaligus. Biasanya dibaca bagi kepala keluarga yang menanggung semuanya. Ini memudahkan tanpa harus mengulang satu per satu.

Bagi yang diwakilkan, niat tetap menyebut nama orang yang dizakati. Ini penting agar tidak tertukar. Sekaligus memperjelas siapa yang ditunaikan zakatnya.

Pada akhirnya, zakat fitrah bukan sekadar kewajiban tahunan. Lebih dari itu, ini adalah bentuk kepedulian sosial. Sekaligus pembersih diri setelah sebulan berpuasa.

Jadi meskipun boleh diwakilkan, jangan sampai niatnya ikut “diwakilkan”. Karena di situlah letak inti ibadahnya. Niat yang tulus akan membuat zakat lebih bermakna. (*)

You Might Also Like

Respati Gandeng Baznas: Zakat Bisa Jadi Senjata Lawan Kemiskinan dan Pengangguran

Batik Pintar Buat Badan Berisi, Bikin Tampilan Makin Ramping

Ngincer Kursi ASN? Intip Dulu Rundown Syarat CPNS 2026

6 Langkah Skincare Pria,  Simpel, Anti Ribet, dan Tetap Maskulin

6 Minuman yang Bikin Ginjal Tetap Sehat, Nggak Bikin Nyesel

TAGGED:idul fitrizakatzakat fitrah
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Lebaran Seru Jalan, Awas Campak Diam-Diam Ikut Ngintip Anak
Next Article Benteng Tersembunyi Cilacap Ini Simpan Cerita Gelap Bawah Tanah

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Mudik Seru, tapi Nahan Pipis Bisa Jadi Masalah

Maaf Lebaran Lewat Chat, Cukup Nggak Sih Sebenarnya?

Urutan Tahlil Singkat Plus Arab Latin Artinya Biar Nggak Bingung Pas ‘Nyekar’

Duduk Lama Saat Mudik Bikin Badan Protes, Ini Solusinya

Benteng Tersembunyi Cilacap Ini Simpan Cerita Gelap Bawah Tanah

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Tips

Telinga Berlubang Lebih dari Satu, Emang Boleh? Ini Obrolan Fikihnya

Maret 4, 2026
Tips

Badan Langsing Tapi Kolesterol Tinggi, Kok Bisa Sih?

Desember 23, 2025
Tips

Kata Primbon Jawa, Ini Ciri Wanita Dipercaya Bawa Hoki

Januari 3, 2026
Tips

Rahasia Tidur Nyenyak yang Diam-Diam Bikin Otak Fresh Total

Desember 12, 2025

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Bolehkah Zakat Fitrah Diwakilkan?
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?