BACAAJA, SEMARANG – Polisi masih saja nemu truk besar melintas di jalur pantura, padahal sudah jelas dilarang selama arus mudik. Kendaraan sumbu tiga ke atas ini tetap nekat melewaji jalur mudik.
Akhirnya, petugas turun tangan. Pada Selasa (17/3/2026), polisi lakukan penyekatan di simpang Terboyo, salah satu pintu masuk utama Kota Semarang.
Operasi ini digelar tim dari Polsek Genuk yang gabung di Operasi Ketupat Candi 2026. Petugas langsung menghentikan truk-truk yang melanggar.
Bacaaja: Mudik Lebaran 2026, Penumpang Bandara Ahmad Yani Naik 20 Persen
Bacaaja: OTT Bupati Cilacap, Pemprov: Era Pengepul Jabatan Harus Tamat
Yang masih bandel, langsung diputar balik. Polisi nggak kasih lanjut jalan kalau tidak sesuai aturan.
Aturan pelarangan ini sebenarnya sudah jelas. Truk sumbu tiga ke atas, termasuk gandengan dan tempelan, dilarang melintas selama periode mudik, mulai 13 sampai 29 Maret 2026.
Meski begitu, di lapangan masih banyak yang ngeyel. Polisi juga sekalian kasih edukasi ke sopir biar paham aturan.
Kasatgas Humas Operasi Ketupat Candi 2026, Kombes Pol Artanto, bilang pelanggaran masih sering ditemukan.
“Kami masih menemukan adanya kendaraan angkutan barang yang belum mematuhi aturan pembatasan operasional,” ujarnya.
Polisi mengimbau seluruh pengemudi dan pengusaha angkutan barang untuk disiplin dan mematuhi ketentuan yang berlaku demi kelancaran arus mudik serta keselamatan bersama.
Polisi memastikan pengawasan bakal terus diperketat. Kalau masih nekat, siap-siap saja diputar balik lagi. (bae)


