Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Regulasi Tar-Nikotin: Adaptasi Bijak untuk Ekosistem Tembakau Nusantara
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Opini

Regulasi Tar-Nikotin: Adaptasi Bijak untuk Ekosistem Tembakau Nusantara

Redaktur Opini
Last updated: Februari 26, 2026 11:11 pm
By Redaktur Opini
5 Min Read
Share
SHARE

Hananto Wibisono, pengamat kebijakan ekosistem tembakau.

Saya yakin kita bisa ciptakan regulasi yang selaras dengan karakter agraris, budaya, dan ekonomi Indonesia.

 

Diskusi penetapan batas tar dan nikotin dari PP Nomor 28 Tahun 2024 mengenai Pelaksanaan UU Kesehatan membuka peluang perbaikan, sekaligus menimbulkan kekhawatiran di kalangan petani tembakau di Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan NTB.

Rencana penetapan batas tar itu bergulir menjelang musim tanam pada bulan Maret sampai April. Artinya, bersamaan waktu jelang musim tanam, yaitu ketika petani tembakau sedang memupuk rasa sekaligus menanam harapan kepada tanaman tembakau.

Industri hasil tembakau senilai Rp710 triliun berpotensi terganggu, memengaruhi mata pencaharian jutaan petani, pekerja, dan pedagang. Dengan pengalaman mengamati kebijakan tembakau lebih dari satu dekade, saya yakin kita bisa ciptakan regulasi yang selaras dengan karakter agraris, budaya, dan ekonomi Indonesia. Bukan semata-mata pendekatan kaku yang seragam.

Peraturan Pemerintah (PP) 28/2024 menunjukkan kemajuan nyata dalam pengelolaan zat adiktif (Pasal 429–463), seperti persyaratan perizinan, pengujian laboratorium, pembatasan penjualan eceran, jarak 200 m dari sekolah, dan pengendalian iklan digital. Penugasan ke Kemenko PMK (Pasal 431) juga memberi ruang dialog lintas sektor.

Usulan batas 1 mg nikotin dan 10 mg tar per batang mengadopsi model Eropa, tetapi hal itu alangkah bijaknya perlu disesuaikan dengan karakter tembakau lokal. Varietas seperti Kemloko Temanggung (Jawa Tengah) atau Prancak di Madura (Jawa Timur) secara alami mengandung nikotin 2–8 % yang jadi ciri khas kretek. Penyesuaian yang dilakukan secara bertahap bisa membantu menjaga produksi domestik, menghindari ketergantungan impor, dan turut mendukung ketahanan perkebunan sesuai UU 39/2014.

Implikasi positif bisa dicapai jika ada antisipasi atas dampak yang dimunculkan. Harapannya, pembatasan tetap menjaga agar lahan tembakau sekitar 200 ribu hektare di Indonesia tetap produktif, serapan industri stabil, dan 6 juta lebih lapangan kerja terlindungi. Pendapatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang fluktuatif, sebab terjadi penurunan hingga 50% di beberapa daerah, diharapkan bisa bisa pulih. Sementara itu, diperlukan pula penguatan terhadap pengawasan yang mengurangi dominasi rokok ilegal.

Upaya penurunan angka perokok anak harus terus digalakan. Juga pengaturan atas penggunaan vape, sebab menurut Badan Narkotika Nasional (BNN) vape berpotensi besar jadi pintu memasuki dunia narkoba. Menurut saya pendekatan terbaik adalah dengan bersinergi: tingkatkan pengawasan produk ilegal, edukasi publik, dan inovasi bibit tembakau rendah nikotin. Juga diperlukan asesmen dampak peraturan yang transparan dan inklusif dengan melibatkan pelaku ekosistem tembakau, akademisi, serta pemerintah/ Kemenkes. Hal itu diharapkan akan menghasilkan kebijakan yang berkelanjutan.

Kasus PP 109/2012 yang digantikan PP 28/2024 menjadi pengingat atas pentingnya partisipasi publik untuk hindari resistensi serta demi membangun kepercayaan investasi. Proses saat ini bisa ditingkatkan transparansinya, sejalan UU 19/2013 yang melindungi petani melalui kepastian usaha.

Beberapa rekomendasi kolaboratif yang kiranya bisa saya ajukan di sini ialah, lakukan asesmen dampak peraturan independen lintas sektor sebelum RPMK, dengan proyeksi hingga 2030. Kemudian menuju implementasi bertahap mulai 2028, didukung riset bibit unggul dan insentif petani.

Yang juga tak kalah penting, bedakan secara jelas dan transparan ketentuan kretek tradisional dari produk elektronik. Hal itu akan semakin kuat jika disokong dengan penguatan cukai layered, serta penindakan produk tembakau ilegal sebagai prioritas utama. Bukan hanya sekadar pembatasan produk legal.

Terakhir, libatkan daerah produsen utama dalam forum penyusunan. Jika berbagai rekomendasi tersebut dilakukan, maka sungguh suatu keniscayaan ekosistem tembakau akan semakin hidup. Kita tahu bersama, tembakau adalah aset berharga bagi ekonomi dan budaya jutaan warga.

Kretek bukan hanya produk, tapi warisan identitas daerah. Atas dasar itulah, sungguh suatu kemajuan jika pemerintahan Prabowo-Gibran berhasil mewujudkan kebijakan inklusif berbasis data. Tujuannya satu: melindungi generasi muda sekaligus juga melindungi nasib para petani. Untuk itulah, mari ramaikan regulasi yang adil dan maju bersama. (*)

 

*Tulisan dari penulis esai dan artikel tidak mewakili pandangan dari redaksi. Hal-hal yang mengandung konsekuensi hukum di luar tanggung jawab redaksi.

You Might Also Like

Otak Encer Tetapi Jiwa Kehilangan Hati Nurani

Rindu Masa Kecil Padahal Dulu Ingin Cepat Dewasa

Saat Media Sosial Menggerus Fokus dan Kesehatan Mental Remaja

Emas, Imajinasi Global, dan Realitas Nilai Tukar

Belajar dari Venezuela: Melawan Politik Energi Asimetris

Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article IGD Yowari Memanas, Emosi Keluarga Pasien Meledak, Dokter dan Perawat Dianiaya
Next Article Publik Bicara Setahun Agustina-Iswar: Jalan Bolong-bolong, Masih Langganan Banjir

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Gus Baha Sebut Haji Punya Kekuatan Ekonomi Luar Biasa

Buya Yahya Tegas soal Manipulasi Data di Tempat Kerja

UAH Ingatkan Jangan Tunggu Tua untuk Bertaubat

Gus Baha Pernah Tak Punya Uang, Ini Doanya, Bisa Ditiru

LANTIK PEJABAT: Kapolda Jateng Irjen Pol Roy Hardi Siahaan menyalami Wakapolda baru, Brigjen Pol Andi Herindra Rahmawan dalam acara sertijab di Gedung Borobudur Mapolda Jateng, Kamis (15/10/2026). (ist)

Kapolda Baru Rombak Pejabat Polda Jateng dan Sejumlah Kapolres, Simak Daftarnya

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Kabupaten Magelang meluncurkan program angkutan sekolah gratis yang bukan hanya menjawab persoalan transportasi, tapi juga menyentuh aspek keselamatan pelajar, akses pendidikan, dan keberlanjutan angkutan umum.
Opini

Inovasi Pro Rakyat: Kabupaten Magelang Wujudkan Angkutan Pelajar Gratis

September 18, 2025
InfoOpini

Musyawarah di Media Sosial Hanya Ilusi Belaka?

Juli 13, 2026
Opini

Soros dan Antek-Antek Asing

April 23, 2026
Opini

Lewat KDMP, Negara Justru Bersaing dengan Rakyatnya Sendiri

Juni 17, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Regulasi Tar-Nikotin: Adaptasi Bijak untuk Ekosistem Tembakau Nusantara
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?