Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Stop Ngabuburit di Rel! KAI Daop 4 Semarang: Itu Zona Merah
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Viral

Stop Ngabuburit di Rel! KAI Daop 4 Semarang: Itu Zona Merah

Ngabuburit sambil nongkrong sore memang vibes Ramadan banget. Tapi kalau lokasinya di pinggir rel kereta? Big no. PT Kereta Api Indonesia Daop 4 Semarang tegas melarang warga beraktivitas di jalur rel, karena risikonya bukan cuma ditegur, tapi bisa kehilangan nyawa.

T. Budianto
Last updated: Februari 26, 2026 3:49 pm
By T. Budianto
2 Min Read
Share
BERIKAN PERINGATAN: Petugas PT KAI memberikan peringatan kepada sekelompok anak yang menjadikan jalur kereta api sebagai tempat menunggu waktu berbuka puasa. (Foto: KAI Daop4)
SHARE

BACAAJA, SEMARANG- Kebiasaan sebagian warga yang menjadikan jalur rel sebagai spot ngabuburit kini jadi perhatian serius. PT Kereta Api Indonesia Daerah Operasi 4 Semarang menegaskan, area rel adalah zona steril yang nggak boleh dipakai untuk aktivitas apa pun di luar operasional kereta.

Manager Humas KAI Daop 4 Semarang, Luqman Arif menyebut, selama Ramadan masih ditemukan warga yang berkumpul, duduk santai, bahkan bermain di sekitar rel, baik saat sahur maupun menjelang berbuka.

Baca juga: Belum Genap 10 Hari Puasa, Tiket Lebaran di Daop 4 Semarang Sudah Terjual 305 Ribu!

“KAI dengan tegas melarang masyarakat berada di jalur kereta api untuk aktivitas apa pun selain kepentingan operasional kereta api,” tegas Luqman, Kamis (26/2/2026). Menurutnya, larangan ini bukan sekadar imbauan biasa.

Aturannya jelas tertuang dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Pelanggar bisa kena sanksi pidana hingga tiga bulan penjara atau denda maksimal Rp15 juta. Urgensi larangan makin kuat menjelang masa angkutan Lebaran, ketika frekuensi perjalanan kereta meningkat drastis.

Data Kecelakaan

Data hingga 26 Februari 2026 mencatat sudah terjadi 10 kecelakaan di jalur KA dan perlintasan sebidang. Korbannya nggak sedikit: 16 orang meninggal dunia, satu luka berat, dan satu luka ringan.

Sepanjang 2025 bahkan tercatat 61 kecelakaan, dengan 52 korban meninggal dunia. Angka-angka ini jadi alarm keras bahwa rel bukan tempat santai. Sekali lengah, konsekuensinya fatal. Untuk menekan pelanggaran, KAI gencar sosialisasi ke sekolah dan komunitas sekitar rel.

Patroli juga diperketat di titik rawan, termasuk perlintasan sebidang tak terjaga yang lalu lintasnya padat. KAI juga bekerja sama dengan aparat setempat demi memastikan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtib) tetap terjaga selama Ramadan hingga Lebaran.

Baca juga: 23 Perjalanan Kereta Api Dibatalkan Imbas Banjir Pekalongan 

“KAI berharap dapat menciptakan lingkungan perkeretaapian yang lebih aman, tertib, dan nyaman bagi semua pihak. Keamanan perjalanan kereta api adalah tanggung jawab bersama,” tutup Luqman.

Ngabuburit boleh, cari spot estetik juga sah-sah saja. Tapi jangan jadikan rel kereta sebagai latar senja. Karena kereta nggak bisa ngerem mendadak cuma demi kasih ruang buat nongkrong. (tb)

You Might Also Like

Kisah Pilu Bella, Audit Janggal Antarkan Dia ke Penjara dan Dipaksa Pisah dari Bayinya

Tarawih di Balik Jeruji, Agustina: “Selalu Ada Kesempatan Perbaiki Diri”

Sumur Pertamina di Subang Bocor dan Meledak, Dua Pekerja Jadi Korban

Akademisi SCU: Subsidi BBM Lebih Tepat untuk Transportasi Umum

Rasain! Dua ASN yang Pungli Rp1 M ke Guru Peserta PPG Mulai Diadili

TAGGED:daop 4headlinekereta apingabuburit
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Jateng Ngebut Beresin Backlog
Next Article Razia narkoba di tempat hiburan malam oleh BNN Jateng. Luthfi: Perang Narkoba Jangan Cuma Seremoni!

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

SIDANG KORUPSI--Sejumlah pejabat Pemda Cilacap bersaksi di sidang kasus korupsi Bupati dan Sekda Cilacap, Jumat (28/8/2026). (bae)

Tahu Saweran THR untuk Bupati Dilarang, Pejabat Cilacap Tetap Setor: Takut Dicap Tak Loyal

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah (Dinkes Jateng), Zulfachmi Wahab. (Dok Pemprov Jateng)

Dinkes Jateng Ungkap Alasan Program Dokter Internship Sempat Dihentikan

Modus Bak Sampah, Komplotan Gasak Perhiasan

RAPIKAN JARINGAN - Pekerja merapikan kabel jaringan jelang launching dan groundbreaking program PLTS 100 GWp di Waduk Gajah Mungkur, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah. Pengecekan dan perapian dilakukan agar jaringan PLN Icon Plus dapat diandalkan saat digunakan.

PLN Icon Plus Pastikan Infrastruktur Jaringan Andal, Launching-Groundbreaking Program PLTS 100 GWp

FARIETAS BARU--Dua farietas jagung baru hasil penelitian pihak Unwahas. (ist)

Unwahas Cetuskan Dua Jagung Hibrida, Potensi Panen 13 Ton per Hektare

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Ilustrasi warga binaan dalam penjara.
Info

Suami Jadi Tersangka saat Bela Istri Kejambret, Pakar UGM: Ini Jadi Rumit karena . . .

Januari 24, 2026
Ekonomi

Sekali Jalan Angkut 800 Ton: KA Brumbung Cargo Resmi Jalan

April 17, 2026
Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Megawati Soekarnoputri.
Politik

Surat Megawati Tegaskan Posisi Politik PDIP, Seperti Apa?

Juli 8, 2026
Ilustrasi terpidana berada di dalam sel penjara.
Hukum

Hukuman Pidana Kerja Sosial Mulai Berlaku Januari 2026, Gimana Sih Ketentuannya?

Desember 29, 2025

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Stop Ngabuburit di Rel! KAI Daop 4 Semarang: Itu Zona Merah
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?