Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
Reading: ICW Minta Usut Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi, Menteri Agama: Nggak Tahu, Terserah!
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
© 2025 Bacaaja.co
Info

ICW Minta Usut Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi, Menteri Agama: Nggak Tahu, Terserah!

R. Izra
Last updated: Februari 19, 2026 3:23 pm
By R. Izra
3 Min Read
Share
Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar.
Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar.
SHARE

BACAAJA, JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) sepertinya tak jauh-jauh dari isu korupsi dan gratifikasi. Kali ini soal dugaan gratifikasi penggunaan jet pribadi oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar.

Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Trend Asia resmi mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buat proaktif mengusut dugaan fasilitas jet pribadi yang disebut diberikan oleh Ketua Umum Partai Hanura, Oesman Sapta Odang (OSO).

Peneliti Trend Asia, Zakki Amali, bilang KPK nggak bisa santai lihat isu ini.

Bacaaja: Tokoh Agama Kecipratan Duit Korupsi PT CSA Cilacap Rp237 Miliar: Haram di Bibir, Halal di Rekening?
Bacaaja: Apa Nama Ormas Keagamaan yang Catut Menag untuk Berburu Cuan?

“Komisi Pemberantasan Korupsi harus proaktif untuk mengusut dugaan gratifikasi yang didapatkan oleh Menteri Agama,” kata Zakki dalam keterangan tertulis, Kamis (19/2/2026).

Kronologi dugaan gratifikasi

Pada 15 Februari 2026, Nasaruddin disebut menggunakan jet pribadi saat menghadiri peresmian Balai Sarkiah milik OSO di Takalar, Sulawesi Selatan. Alasan yang disampaikan: efisiensi waktu.

Dari media sosial, nomor registrasi jet yang dipakai adalah PK-RSS. Berdasarkan data Kementerian Perhubungan, pesawat itu tercatat milik Natural Synergy Corporation, entitas di British Virgin Islands yang dikenal sebagai negara suaka pajak. OSO disebut sebagai pemegang saham perusahaan tersebut sejak 2008.

Nilai penerbangannya? Ditaksir sekitar Rp566 juta untuk perjalanan pulang-pergi sekitar lima jam.

ICW menyoroti aturan soal gratifikasi dalam Undang-Undang Tipikor. Dalam aturan itu, penyelenggara negara yang menerima gratifikasi di atas Rp10 juta dan tak bisa membuktikan bahwa itu bukan suap, bisa terancam pidana berat.

Staf Investigasi ICW, Zararah Azhim Syah, menjelaskan bahwa memang ada aturan yang memperbolehkan penerimaan fasilitas transportasi. Tapi syaratnya ketat:

Nilainya harus sesuai standar biaya resmi. Tidak boleh ada pembiayaan ganda. Tidak boleh menimbulkan konflik kepentingan.

Sebagai perbandingan, dalam PMK Nomor 32 Tahun 2025, batas maksimal tiket pesawat dinas kelas bisnis PP dalam negeri sekitar Rp22,1 juta. Sementara nilai jet pribadi ini jauh melampaui angka tersebut.

Menurut ICW, relasi politik antara pemberi dan penerima juga berpotensi memunculkan konflik kepentingan di kemudian hari.

Respons Menag: “Tiba-tiba ya pesawatnya begitu.”

Menanggapi polemik ini, Nasaruddin Umar menyebut kehadirannya murni memenuhi undangan keluarga untuk meresmikan madrasah.

“Tiba-tiba ya pesawatnya begitu. Masa saya tidak datang?” ujarnya di Masjid Istiqlal, Jakarta.

Saat ditanya soal dugaan gratifikasi, ia menjawab singkat, “Enggak tahu, terserah.”

Ia juga menegaskan tidak ada hubungan resmi antara pihak pengundang dengan kementeriannya, dan menyebut hubungan tersebut bersifat kekeluargaan.

ICW dan Trend Asia bukan cuma mendorong KPK mengusut dugaan gratifikasi, tapi juga meminta Kementerian Keuangan menelusuri aset warga Indonesia di negara suaka pajak, termasuk kepemilikan jet pribadi.

Isu ini sekarang jadi sorotan publik. Di satu sisi ada dalih undangan keluarga, di sisi lain ada aturan gratifikasi dan potensi konflik kepentingan.

Publik tinggal menunggu: apakah ini sekadar polemik viral, atau bakal lanjut ke proses hukum yang lebih serius? (*)

You Might Also Like

Kejati Buru “Pemain” Lain Usai Tersangkakan Dosen UGM di Kasus Kakao Fiktif Rp7,4 M

Menang 1-0, Tapi Bukan Skor yang Dicari PSIS

Jejak Digital, Ledakan, dan Misteri di Balik Sekolah Tenang Itu

Kritik Berujung Pemecatan, Nasib Dokter Piprim usai Kritisi Kebijakan Menkes soal Kolegium

Doorstop Rapat Pemakzulan Bupati Pati Berujung Main Sikut, Wartawan Jadi Korban

TAGGED:gratifikasiheadlinejet pribadiKPKmenagmenteri agamazakki amali
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Perihal Pajak dan Kekhawatiran Seorang Lelaki Beristri
Next Article Gubernur Lempar Karpet Merah ke Investor India

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Wakil Ketua DPRD Jateng, M Saleh.

Saleh Optimistis Investasi Jateng 2026 Ngebut, Iklim Usaha Dinilai Makin Ramah

Ahmad Husein Pati tumbang di ring Combat Sport di Simpanglima Purwodadi, Minggu (5/4/2026).

Husein Pati Kembali Jadi Sorotan! Kalah KO dari Eko di Ring Combat Sport Purwodadi

Trans Semarang Udah Lumayan, tapi Halte Perlu Diperbanyak

Pengunjung Semarang Zoo Keluhkan Matinya Halte BRT

ASN Disuruh Naik Transportasi Umum, Tapi Fasilitasnya Belum Siap

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Daerah

LBH: Semarang Sering Banjir karena Alih Fungsi Lahan Kelewatan

Februari 23, 2026
Politik

Reses Nggak Sebanyak Dulu, DPR Siap Pangkas Titik Kunjungan

November 7, 2025
Olahraga

Tenis Meja Antarmedia: Erwin Kampiun Nomor Tunggal, Duet Alkomari/Pambudi Juara Ganda

September 12, 2025
Hukum

Dukun Gadungan Lampung Selatan, Ritual Tipu-Tipu dan Jejak Sabu

November 12, 2025

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: ICW Minta Usut Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi, Menteri Agama: Nggak Tahu, Terserah!
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?