Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: ICW Minta Usut Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi, Menteri Agama: Nggak Tahu, Terserah!
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Info

ICW Minta Usut Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi, Menteri Agama: Nggak Tahu, Terserah!

R. Izra
Last updated: Februari 19, 2026 3:23 pm
By R. Izra
3 Min Read
Share
Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar.
Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar.
SHARE

BACAAJA, JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) sepertinya tak jauh-jauh dari isu korupsi dan gratifikasi. Kali ini soal dugaan gratifikasi penggunaan jet pribadi oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar.

Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Trend Asia resmi mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buat proaktif mengusut dugaan fasilitas jet pribadi yang disebut diberikan oleh Ketua Umum Partai Hanura, Oesman Sapta Odang (OSO).

Peneliti Trend Asia, Zakki Amali, bilang KPK nggak bisa santai lihat isu ini.

Bacaaja: Tokoh Agama Kecipratan Duit Korupsi PT CSA Cilacap Rp237 Miliar: Haram di Bibir, Halal di Rekening?
Bacaaja: Apa Nama Ormas Keagamaan yang Catut Menag untuk Berburu Cuan?

“Komisi Pemberantasan Korupsi harus proaktif untuk mengusut dugaan gratifikasi yang didapatkan oleh Menteri Agama,” kata Zakki dalam keterangan tertulis, Kamis (19/2/2026).

Kronologi dugaan gratifikasi

Pada 15 Februari 2026, Nasaruddin disebut menggunakan jet pribadi saat menghadiri peresmian Balai Sarkiah milik OSO di Takalar, Sulawesi Selatan. Alasan yang disampaikan: efisiensi waktu.

Dari media sosial, nomor registrasi jet yang dipakai adalah PK-RSS. Berdasarkan data Kementerian Perhubungan, pesawat itu tercatat milik Natural Synergy Corporation, entitas di British Virgin Islands yang dikenal sebagai negara suaka pajak. OSO disebut sebagai pemegang saham perusahaan tersebut sejak 2008.

Nilai penerbangannya? Ditaksir sekitar Rp566 juta untuk perjalanan pulang-pergi sekitar lima jam.

ICW menyoroti aturan soal gratifikasi dalam Undang-Undang Tipikor. Dalam aturan itu, penyelenggara negara yang menerima gratifikasi di atas Rp10 juta dan tak bisa membuktikan bahwa itu bukan suap, bisa terancam pidana berat.

Staf Investigasi ICW, Zararah Azhim Syah, menjelaskan bahwa memang ada aturan yang memperbolehkan penerimaan fasilitas transportasi. Tapi syaratnya ketat:

Nilainya harus sesuai standar biaya resmi. Tidak boleh ada pembiayaan ganda. Tidak boleh menimbulkan konflik kepentingan.

Sebagai perbandingan, dalam PMK Nomor 32 Tahun 2025, batas maksimal tiket pesawat dinas kelas bisnis PP dalam negeri sekitar Rp22,1 juta. Sementara nilai jet pribadi ini jauh melampaui angka tersebut.

Menurut ICW, relasi politik antara pemberi dan penerima juga berpotensi memunculkan konflik kepentingan di kemudian hari.

Respons Menag: “Tiba-tiba ya pesawatnya begitu.”

Menanggapi polemik ini, Nasaruddin Umar menyebut kehadirannya murni memenuhi undangan keluarga untuk meresmikan madrasah.

“Tiba-tiba ya pesawatnya begitu. Masa saya tidak datang?” ujarnya di Masjid Istiqlal, Jakarta.

Saat ditanya soal dugaan gratifikasi, ia menjawab singkat, “Enggak tahu, terserah.”

Ia juga menegaskan tidak ada hubungan resmi antara pihak pengundang dengan kementeriannya, dan menyebut hubungan tersebut bersifat kekeluargaan.

ICW dan Trend Asia bukan cuma mendorong KPK mengusut dugaan gratifikasi, tapi juga meminta Kementerian Keuangan menelusuri aset warga Indonesia di negara suaka pajak, termasuk kepemilikan jet pribadi.

Isu ini sekarang jadi sorotan publik. Di satu sisi ada dalih undangan keluarga, di sisi lain ada aturan gratifikasi dan potensi konflik kepentingan.

Publik tinggal menunggu: apakah ini sekadar polemik viral, atau bakal lanjut ke proses hukum yang lebih serius? (*)

You Might Also Like

Keracunan Makanan Bisa Ganggu Ingatan, Ini Kata Dokter

Dugderan 2026 Muter Kota: Dari Balai Kota Sampai MAJT

Nawal Ajak Santri Nempel Terus Sama Alquran

Sambut IVCA 2026, Bule-Bule Gowes di Prambanan

Kronologi Duit SPPG di Bandung Rp 1 Miliar Raib, MBG Baru Jalan 10 Hari

TAGGED:gratifikasiheadlinejet pribadiKPKmenagmenteri agamazakki amali
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Perihal Pajak dan Kekhawatiran Seorang Lelaki Beristri
Next Article Gubernur Lempar Karpet Merah ke Investor India

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

BSU Rp900 Ribu Cair Sekaligus Kuartal IV 2026

Drone Thermal Brimob Bongkar Titik Panas TPA Jatibarang

Pexi Jateng Dukung Indonesia Tuan Rumah Kejuaraan Xiangqi Asia 2028

Jateng Rancang Ekosistem Industri Halal, Investor Luar Daerah Dibidik

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Jawa Tengah (Bappeda Jateng) Yusmanto.

Sayung Masuk Prioritas Giant Sea Wall Sepanjang 298 Km

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Ilustrasi penangkapan tersangka.
Hukum

Pengusaha HT Jadi Tersangka Kasus Pajak, DJP Ungkap Modusnya

September 28, 2026
Ekonomi

Saldo Mendadak Susut, Jangan Panik Cek Dulu Jejaknya

Juni 9, 2026
Mardid pecat Xabi Alonso dari kursi pelatih.
Sepak Bola

Alonso Out! Real Madrid Pecat Xabi setelah Kalah dari Barcelona di Final Piala Super Spanyol

Januari 13, 2026
Daerah

Dukungan Meluas, Bantuan Besar Mengalir dari Yayasan Yudhoyono untuk Pandanarum Bangkit

November 22, 2025

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: ICW Minta Usut Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi, Menteri Agama: Nggak Tahu, Terserah!
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?