Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Buntut Lakalantas Bus Cahaya Trans di Semarang Tewaskan 16 Penumpang, Pemilik Perusahaan jadi Tersangka 
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
HukumInfo

Buntut Lakalantas Bus Cahaya Trans di Semarang Tewaskan 16 Penumpang, Pemilik Perusahaan jadi Tersangka 

Eka Setiawan
Last updated: Februari 18, 2026 2:20 pm
By Eka Setiawan
3 Min Read
Share
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Syahuddi dan jajarannya menunjukkan aneka barang bukti terkait insiden lakalantas Bus PO Cahaya Trans, di Mapolrestabes Semarang, Rabu (18/2/2026). Foto: Eka Setiawan
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Syahuddi dan jajarannya menunjukkan aneka barang bukti terkait insiden lakalantas Bus PO Cahaya Trans, di Mapolrestabes Semarang, Rabu (18/2/2026). Foto: Eka Setiawan
SHARE

BACAAJA, SEMARANG – Kasus kecelakaan lalu lintas Bus PO Cahaya Trans di Tol Krapyak Kota Semarang yang menewaskan 16 penumpang pada 22 Desember 2025 lalu berbuntut panjang.

Ahmad Warsito (39) warga Ogan Komering Ilir (OKI) Sumatera Selatan selaku Direktur Utama PT. Cahaya Wisata Transportasi sekaligus pemilik perusahaan itu ditetapkan sebagai tersangka oleh Polrestabes Semarang. Sejak tahun 2022 setelah

Sebagai pemilik, tersangka melanggar persoalan perizinan, standar operasional prosedur (SOP) keselamatan, SOP sopir bus, hingga uji KIR. Diketahui pula bus dari Bogor jurusan Yogyakarta itu juga tidak memiliki izin trayek.

“Kami menerbitkan laporan polisi model A tanggal 27 Januari 2026, sudah gelar perkara dan menetapkan AW selaku direktur utama sebagai tersangka sejak 13 Februari 2026,” kata Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Syahduddi di kantornya, Rabu (18/2/2026).

Dia menjelaskan, perbuatan melawan hukum yang dilakukan tersangka itu mulai dari tidak melakukan fungsi pengawasan terhadap operasional PT. Cahaya Wisata Transportasi, mengetahui bus rute Bogor – Yogyakarta itu tidak mempunyai izin trayek dan kartu pengawasan (KPS) tetapi tetap memberikan izin beroperasional.

Selain itu tersangka juga tidak tidak membuat SOP dalam perekrutan sopir bus, salah satunya pengecekan keabsahan SIM di mana untuk memperoleh SIM B1 Umum wajib memilik SIM A.

Sopir juga tidak dilakukan pelatihan secara jelas sekaligus tidak menerapkan SOP keselamatan dengan tidak melengkapi sabuk pengaman di masing-masing kursi penumpang. Ini sesuai Peraturan Menteri Perhubungan nomor 74 Tahun 2021 tentang Perlengkapan Keselamatan Kendaraan Bermotor.

“Tersangka segera kami panggil, tersangka dijerat Pasal 474 ayat 3 KUHP nomor 1 Tahun 2023 pidana maksimal 5 tahun atau pidana denda maksimal kategori V,” sambung Kombes Syahduddi.

Dia mengemukakan perusahaan tersebut memiliki 12 unit bus, namun hanya 4 yang memiliki izin operasional trayek. Sisanya, 8 unit bus tidak memiliki. Sejak insiden lakalantas itu, operasional bus itu dihentikan.

Pada kasus ini, polisi terlebih dulu menetapkan Gilang Ihsan Faruq (23) warga Bukit Tinggi, Sumatera Barat, sebagai tersangka. Gilang yang merupakan sopir bus tersebut dijerat UU nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

“Untuk berkas tersangka G (Gilang) sudah dinyatakan P21 (lengkap) oleh kejaksaan,” sambung Kombes Syahduddi.

Kasus ini, kata dia, menjadi peringatan keras bagi perusahaan yang menyelenggarakan jasa transportasi, bahwa; kepatuhan terhadap perizinan operasional adalah kewajiban mutlak, penerapan sistem manajemen keselamatan tidak boleh diabaikan. Setiap kendaraan wajib memenuhi standar perlengkapan keselamatan dan rekrutmen pengemudi harus melalui verifikasi kompetensi dan keabsahan SIM. (eks)

You Might Also Like

Sopir Program MBG Kejebak Sabu, Warga Depok Ikut Geger

Cerita Awaluddin Eks-Sekda Cilacap: Korupsi Demi Ikut Pilkada, Kalah Lalu Masuk Penjara

Pemprov Dukung Satgas Antikekerasan di Ponpes

Luthfi: Mbah Dalhar Bukan Cuma Ulama, Tapi “Influencer” Persatuan Zaman Dulu

KemenPU Pantau Ruas Jalan Rembang-Lasem

TAGGED:Cahaya TransLakalantas SemarangLakalantas Tol KrapyakPolrestabes Semarang
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Ilustrasi Kartu Tanda Penduduk (KTP). Masuk Gedung Tinggalin KTP? Pelanggaran Undang-undang yang Dinormalisasi
Next Article SIM B1 Umum palsu yang dipakai Gilang, sopir Po Cahaya Trans yang lakalantas di Semarang. Foto: Eka Setiawan Buntut Lakalantas Bus Cahaya Trans Tewaskan 16 Penumpang, Polisi Bongkar Pembuat SIM Palsu

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

IHSG KEMBALI RONTOK - Ilustrasi bursa saham kembali nyungsep. IHSG kembali rontok.

Indonesia Memang Beda! IHSG Merah Sendirian saat Bursa Asia Hijau

TEATER--Poster pertunjukan teater Gemati berjudul "Keraton Siluman". (ist)

Catat Tanggal Mainnya! Keraton Siluman, Lawakan Berisi Kritik Sosial dan Sindiran Menohok

BELAJAR KOPERASI - Pelajar di Jateng, mulai dari setingkat SD hingga SMA akan mendapat pembelajaran koperasi, mulai tahun ajaran 2026/2027. (ist)

Pelajar Setingkat SD-SMA di Jateng akan Belajar Koperasi, Mulai Ajaran Baru Tahun Ini

MENGADILI BASUKI--Majelis hakim PN Semarang membacakan putusan terdakwa Basuki di kasus kematian dosen Untag. (bae)

Hakim Ungkap Kejamnya AKBP Basuki Biarkan Dosen Untag Mati, Singgung soal Selingkuhan

EDUKASI PENTINGNYA IMUNISASI - Kemenkes RI gandeng Pemkab Pesawaran, Lampung, menggalakkan edukasi pentingnya imunisasi untuk tumbuh kembang anak. (ist)

Kemenkes Gerak Cepat Edukasi Imunisasi di Pesawaran, Ada Talkshow hingga Dongeng Anak

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Anak di bawah umur yang tertangkap dalam demo ricuh, meminta maaf ke orang tua di Mapolda Jateng, sesaat sebelum dipulangkan, Minggu (31/8/2025). (bae)
Daerah

Dipulangin, 327 Pelaku Demo Rusuh Semarang Merengek dalam Pelukan Orangtua

Agustus 31, 2025
Olahraga

Indonesia Gaspoll! Sabet Juara Umum ASEAN School Games 2025

November 29, 2025
Info

Operasional SPPG Lempongsari Dihentikan Sementara

Maret 30, 2026
Olahraga

Prabowo Minta Semua Cabor “Diservis Ulang”, Patrick Kluivert Juga?

Oktober 14, 2025

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Buntut Lakalantas Bus Cahaya Trans di Semarang Tewaskan 16 Penumpang, Pemilik Perusahaan jadi Tersangka 
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?