BACAAJA, SEMARANG – Kasus kecelakaan lalu lintas Bus PO Cahaya Trans di Tol Krapyak Kota Semarang yang menewaskan 16 penumpang pada 22 Desember 2025 lalu berbuntut panjang.
Ahmad Warsito (39) warga Ogan Komering Ilir (OKI) Sumatera Selatan selaku Direktur Utama PT. Cahaya Wisata Transportasi sekaligus pemilik perusahaan itu ditetapkan sebagai tersangka oleh Polrestabes Semarang. Sejak tahun 2022 setelah
Sebagai pemilik, tersangka melanggar persoalan perizinan, standar operasional prosedur (SOP) keselamatan, SOP sopir bus, hingga uji KIR. Diketahui pula bus dari Bogor jurusan Yogyakarta itu juga tidak memiliki izin trayek.
“Kami menerbitkan laporan polisi model A tanggal 27 Januari 2026, sudah gelar perkara dan menetapkan AW selaku direktur utama sebagai tersangka sejak 13 Februari 2026,” kata Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Syahduddi di kantornya, Rabu (18/2/2026).
Dia menjelaskan, perbuatan melawan hukum yang dilakukan tersangka itu mulai dari tidak melakukan fungsi pengawasan terhadap operasional PT. Cahaya Wisata Transportasi, mengetahui bus rute Bogor – Yogyakarta itu tidak mempunyai izin trayek dan kartu pengawasan (KPS) tetapi tetap memberikan izin beroperasional.
Selain itu tersangka juga tidak tidak membuat SOP dalam perekrutan sopir bus, salah satunya pengecekan keabsahan SIM di mana untuk memperoleh SIM B1 Umum wajib memilik SIM A.
Sopir juga tidak dilakukan pelatihan secara jelas sekaligus tidak menerapkan SOP keselamatan dengan tidak melengkapi sabuk pengaman di masing-masing kursi penumpang. Ini sesuai Peraturan Menteri Perhubungan nomor 74 Tahun 2021 tentang Perlengkapan Keselamatan Kendaraan Bermotor.
“Tersangka segera kami panggil, tersangka dijerat Pasal 474 ayat 3 KUHP nomor 1 Tahun 2023 pidana maksimal 5 tahun atau pidana denda maksimal kategori V,” sambung Kombes Syahduddi.
Dia mengemukakan perusahaan tersebut memiliki 12 unit bus, namun hanya 4 yang memiliki izin operasional trayek. Sisanya, 8 unit bus tidak memiliki. Sejak insiden lakalantas itu, operasional bus itu dihentikan.
Pada kasus ini, polisi terlebih dulu menetapkan Gilang Ihsan Faruq (23) warga Bukit Tinggi, Sumatera Barat, sebagai tersangka. Gilang yang merupakan sopir bus tersebut dijerat UU nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
“Untuk berkas tersangka G (Gilang) sudah dinyatakan P21 (lengkap) oleh kejaksaan,” sambung Kombes Syahduddi.
Kasus ini, kata dia, menjadi peringatan keras bagi perusahaan yang menyelenggarakan jasa transportasi, bahwa; kepatuhan terhadap perizinan operasional adalah kewajiban mutlak, penerapan sistem manajemen keselamatan tidak boleh diabaikan. Setiap kendaraan wajib memenuhi standar perlengkapan keselamatan dan rekrutmen pengemudi harus melalui verifikasi kompetensi dan keabsahan SIM. (eks)


