BACAAJA, JAKARTA — Dunia medis lagi panas-panasnya. Dokter anak sekaligus figur vokal, dr. Piprim Basarah Yanuarso, mengaku dipecat oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin.
Pengakuan Ketua Umum Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) itu disampaikan lewat video di Instagram pada Sabtu (15/2/2026), dan langsung bikin publik bertanya-tanya: ini soal disiplin kerja atau suara kritis yang “dibungkam”?
“Akhirnya saya dipecat oleh Pak Menteri Kesehatan,” ujar Piprim.
Bacaaja: Viral! Detik-detik Dokter Selamatkan Nyawa Balita di Pesawat, IDAI Sampaikan Ini
Bacaaja: 62 Kasus Super Flu di Indonesia Dimodinasi Anak-anak, IDAI Ingatkan Hal Ini
Dalam video yang sama, ia juga meminta maaf kepada pasien serta para peserta didiknya karena tak lagi bisa mendampingi mereka, khususnya di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM).
“Kepada pasien, murid, mahasiswa, residen, sampai calon dokter anak, saya mohon maaf karena tidak lagi bisa mendampingi perjalanan pendidikan kalian,” katanya.
Berawal dari mutasi karena kritis, berujung pemecatan
Secara tersirat, Piprim mengaitkan pencopotannya dengan sikapnya yang menolak mutasi. Ia dipindahkan dari RSCM ke RSUP Fatmawati, namun menilai keputusan itu tak sejalan dengan prinsip meritokrasi ASN.
“Karena saya menolak mutasi yang tidak sesuai asas meritokrasi, kemudian saya dipecat,” tegasnya.
Bukan cuma soal mutasi. Piprim juga dikenal lantang mengkritik kolegium bentukan Kementerian Kesehatan yang menurutnya tidak independen.
Perlu diketahui, Kolegium adalah badan yang terdiri dari kumpulan ahli pada disiplin ilmu kesehatan tertentu, yang bertugas mengampu, menyusun standar pendidikan, kurikulum pelatihan, serta melakukan evaluasi kompetensi.
Menariknya, belakangan Mahkamah Konstitusi memang memutuskan bahwa kolegium tenaga kesehatan harus bersifat independen, sebuah poin yang sebelumnya diperjuangkan oleh organisasi profesi yang ia pimpin, IDAI. Pertanyaannya sekarang: kebetulan atau konsekuensi?
Di sisi lain, manajemen RSUP Fatmawati punya cerita berbeda. Direktur Utama Wahyu Widodo menjelaskan bahwa polemik ini bermula dari kebutuhan penguatan layanan jantung anak di rumah sakit mereka.
Nama Piprim masuk daftar dokter yang diharapkan mengisi posisi tersebut. Bahkan pihak rumah sakit mengaku senang, spesialis jantung anak bukan tenaga yang mudah didapat.
Namun masalah muncul ketika Piprim disebut tak pernah hadir setelah mutasi ditetapkan.
“Kami sudah panggil, diingatkan lewat Zoom, bahkan diberi teguran tertulis,” kata Wahyu.
Menurutnya, gaji dan tunjangan bahkan sudah dialihkan ke Fatmawati, tanda bahwa status kerja telah resmi berpindah.
Yang bikin situasi makin tegang, Piprim disebut siap menerima risiko dari keputusannya.
Akhirnya, ia dinilai melanggar aturan disiplin berat PNS karena tidak masuk kerja tanpa alasan sah sejak 26 Maret 2025. Aturan itu merujuk pada PP Nomor 94 Tahun 2021, yang membuka jalan bagi pemberhentian.
Kritik jadi barang haram di birokrasi?
Kasus ini cepat memantik diskusi. Di satu sisi, ada narasi soal profesionalisme dan aturan birokrasi. Di sisi lain, muncul kekhawatiran lama: apakah ruang kritik di sektor kesehatan memang sempit?
Apalagi, keputusan pemecatan datang setelah perdebatan panjang soal independensi kolegium, isu yang langsung menyentuh masa depan pendidikan dan standar tenaga medis.
Kalau dokter yang vokal bisa tersingkir, sebagian publik bertanya: siapa berikutnya yang berani bersuara?
Untuk saat ini, polemik Piprim bukan sekadar soal mutasi atau absensi. Ini sudah menjelma jadi debat lebih besar, tentang batas antara kedisiplinan, kekuasaan, dan kebebasan berpendapat di dunia kesehatan Indonesia. (*)


