BACAAJA, SEMARANG — Media sosial di Jawa Tengah lagi ramai banget. Bukan soal tren hiburan, tapi karena muncul seruan “setop membayar pajak” yang mendadak viral.
Ajakan itu muncul setelah banyak pemilik kendaraan mengeluhkan kenaikan pajak bermotor pasca pemberlakuan opsen daerah. Tak sedikit yang mengaku kaget saat melihat nominal yang harus dibayar tahun ini.
Beberapa warga menyebut pajak motor yang sebelumnya berkisar Rp130 ribuan kini naik jadi sekitar Rp170 ribuan. Sementara pajak mobil yang dulu ada di angka Rp3 jutaan, disebut melonjak hingga kisaran Rp6 jutaan.
Bacaaja: Nama Sherly Tjoanda Mencuat, KPK Kejar Jejak Suap Pajak Nikel
Bacaaja: Sandera Pajak di Semarang Akhirnya Bebas, Tunggakan Rp25 Miliar Dilunasi
Lonjakan ini langsung memicu gelombang protes di medsos. Apalagi, menurut sebagian warga, kondisi ekonomi masih terasa menantang sehingga kenaikan tersebut dinilai menambah beban.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Jawa Tengah diatur dalam Perda Provinsi Jawa Tengah Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Untuk kepemilikan pertama, tarif PKB ditetapkan sebesar 1,05 persen. Sedangkan kepemilikan kedua dan seterusnya dikenai tarif progresif:
Kepemilikan kedua: 1,40 persen
Ketiga: 1,75 persen
Keempat: 2,10 persen
Kelima dan seterusnya: 2,45 persen
Selain itu ada juga kebijakan opsen PKB, yang mengacu pada UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Besaran opsen ditetapkan 66 persen dari tarif PKB. Skema ini menggantikan mekanisme bagi hasil pajak provinsi ke kabupaten/kota, dengan tujuan agar bagian pajak untuk pemerintah daerah bisa langsung diterima saat wajib pajak melakukan pembayaran.
Meski begitu, kebijakan tersebut tetap menuai respons beragam.
Sukmanegara, salah satu pemilik kendaraan, mengaku kenaikan pajak terasa berat di tengah kebutuhan hidup yang ikut meningkat.
“Situasi ekonomi sedang tidak baik-baik saja. Harga kebutuhan pokok saja sudah terasa naik, sekarang ditambah pajak. Kalau tidak direvisi, bisa saja muncul penolakan,” ujarnya.
Ramainya seruan di media sosial menunjukkan satu hal: isu pajak kendaraan kini bukan cuma urusan administrasi tahunan, tapi sudah jadi topik panas yang diperbincangkan banyak orang.
Ke depan, perhatian publik kemungkinan masih akan tertuju pada bagaimana kebijakan ini dijalankan, sekaligus respons dari para pemangku kebijakan terhadap keluhan masyarakat. (*)


