Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: LDA Minta Dana Hibah Keraton Diaudit
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Info

LDA Minta Dana Hibah Keraton Diaudit

Keraton biasanya identik dengan adat, tradisi, dan filosofi hidup. Tapi kali ini ceritanya agak beda: soal uang hibah. Lembaga Dewan Adat (LDA) angkat suara setelah dana hibah Keraton Solo disebut-sebut masuk ke rekening pribadi PB XIII. Reaksinya satu: ini perlu diaudit, biar terang benderang.

T. Budianto
Last updated: Februari 10, 2026 9:04 am
By T. Budianto
3 Min Read
Share
Ketua Lembaga Dewan Adat Karaton Surakarta, GRAy Koes Moertiyah. (Foto: Ist)
SHARE

BACAAJA, SURAKARTA- Lembaga Dewan Adat (LDA) menyoroti aliran dana hibah Keraton Solo yang disebut masuk ke rekening atas nama Sinuhun Paku Buwono (PB) XIII. LDA pun mendorong agar dana tersebut diaudit secara menyeluruh.

Ketua LDA, GRAy Koes Moertiyah atau yang akrab disapa Gusti Moeng, mengatakan LDA sebenarnya pernah menerima dana hibah pada periode 2007–2009. Saat itu, pengelolaan dilakukan secara kelembagaan dan diaudit rutin oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Waktu itu saya masih anggota DPR. Pengelolaannya lewat kantor Sasana Wilapa, ada bendaharanya, dan selalu diaudit BPK. Kalau tidak keliru, dana hibah hanya diterima tiga kali, tahun 2007 sampai 2009,” ujar Gusti Moeng saat ditemui di Keraton Solo, Senin (9/2/2026).

Baca juga: Respati Dampingi Menbud Serahkan SK Keraton Solo, Babak Baru Penataan Kasunanan

Namun, setelah 2009 situasi di internal Keraton Solo mulai bergejolak. Konflik demi konflik membuat LDA akhirnya keluar dari lingkungan keraton. “Setelah itu ada banyak masalah, ada rekonsiliasi juga. Akhirnya kami tidak menerima hibah lagi. Tahun 2011 kami gugat dan menang, baru cair 2015. Lalu 2016 kami diminta mengajukan proposal lagi untuk kegiatan adat di keraton,” ungkapnya.

Masalah muncul ketika DPRD Provinsi Jawa Tengah menyetujui pengajuan anggaran hibah dengan nominal yang bahkan naik, dari Rp1,3 miliar menjadi Rp1,4 miliar. Namun, dana tersebut tak pernah diterima LDA.

Rekening Pribadi

“Yang bikin kaget, dana itu katanya langsung diberikan ke Sinuhun, ke rekening pribadi PB XIII. Itu informasi yang saya dapat dari Pemprov,” jelasnya. Menurut Gusti Moeng, dana hibah tersebut diterima melalui rekening pribadi sejak 2017 hingga 2025. Karena itu, ia menilai audit adalah langkah yang tidak bisa ditawar.

“Saya mendukung penuh audit. Saya pernah jadi DPR, tahu bagaimana anggaran itu dibahas. Kalau ada indikasi penyimpangan seperti ini, ya harus diaudit. Setahu saya penerimaannya dari 2017 sampai 2025,” tegasnya.

Sebelumnya, Menteri Kebudayaan Fadli Zon juga mengungkap bahwa Keraton Solo menerima hibah dari berbagai sumber, mulai dari Pemkot Surakarta, Pemprov Jawa Tengah, hingga APBN. Namun, penerima dana tersebut tercatat atas nama pribadi.

Baca juga: Kamu Siap Ngabdi & Nguri-uri Budaya? Keraton Jogja Buka Rekrutmen Prajurit, Ini Syaratnya

“Selama ini, menurut keterangan, penerimanya itu pribadi,” ujar Fadli dalam rapat kerja dengan Komisi X DPR, Kamis (22/1/2026). Ia menegaskan pemerintah ingin ada pertanggungjawaban yang jelas, terutama untuk hibah yang bersumber dari APBN.

Sebagai tindak lanjut, pemerintah menunjuk KGPA Panembahan Agung Tedjowulan sebagai Pelaksana Penanggung Jawab Perlindungan, Pengembangan, dan Pemanfaatan Kawasan Cagar Budaya Keraton Solo atas nama pemerintah pusat, bukan sebagai raja atau penentu kebijakan internal keraton.

“Keputusan internal tetap melalui musyawarah keluarga. Beliau kami harapkan bisa menjadi fasilitator dan pelaksana atas nama pemerintah pusat,” kata Fadli. Kalau urusan adat bicara soal pakem, urusan dana publik mestinya lebih saklek lagi. Soalnya, uang negara itu bukan pusaka, nggak bisa diwariskan, apalagi disimpan diam-diam di rekening pribadi. (tebe)

You Might Also Like

Ramadhan Datang Lagi, Emangnya Seistimewa Itu Banget?

Lap-Lap Altar, Cuci Aura: Tay Kak Sie Mode Bersih Jelang Imlek

Kini Side Hustle Nggak Sekadar Tren, Banyak Karyawan Ikut Main

Pengacara Korban Endus Aroma Tuntutan Ringan untuk AKBP Basuki, Kasus Dosen Untag Tewas

IHSG Rontok! Dua Hari Berturut Kena Trading Halt, Ekonomi Indonesia Bakal Ambruk?

TAGGED:gusti moengheadlinekeraton solopemprov jateng
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Bukan Margoyoso, Pemprov Jateng Bangun SMA Negeri di Tambakromo dan Jaken
Next Article Wagub Lampung Dorong Semua Daerah Punya Mal Pelayanan Publik

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Adakah Vaksin Hantavirus?

Sst.. Libur Iduladha Bisa Panjang Kalau Pintar Ngatur Cuti

Jangan Asal Konten, Aturan Saudi Buat Jemaah Ternyata Ketat Banget

Begini Nasib Anggota DPRD Jember yang Ngrokok dan Main Game saat Sidang

Lomba Mau Diulang, Sekolah Ini Pilih Mundur Terhormat Saja

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Ketua DPR RI Puan Maharani memeluk ibunda Affan Kurniawan, saat melayat ke rumah duka, Sabtu (30/8/2025).
Unik

Puan Menangis Peluk Ibunda Affan, Sampaikan Duka Cita Mendalam

Agustus 30, 2025
Ketua Dewan Pertimbangan Apindo Jateng, Frans Kongi, memberi pemaparan dalam diskusi publik “Titik Kumpul 2 SKS” bersama perwakilan organisasi buruh dan Peradi SAI Semarang, yang di selenggarakan bacaaja.co, Rabu (29/4/2026). (dul)
Info

Jelang May Day, Buruh Jateng Angkat Suara: Upah Belum Layak, Outsourcing Makin Ngeri

April 30, 2026
Info

Pemprov-Baznas Salurkan 8.000 Paket Sembako

Maret 14, 2026
Terdakwa utama korupsi BUMD Cilacap Segara Artha, Andhi Nur Huda (batik kuning kecoklatan) berjalan keluar ruang sidang usai mendengar pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Semarang, Jumat (3/10/2025). (bae)
Hukum

Bancakan Uang Korupsi Mengalir hingga Kantong Pejabat Cilacap, Ada yang Dapet Rp 11 Miliar

Oktober 4, 2025

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: LDA Minta Dana Hibah Keraton Diaudit
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?