BACAAJA, SEMARANG– Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Jateng terus mempertegas perannya sebagai “penjaga gawang” lahirnya regulasi daerah yang berkualitas, harmonis, dan nggak bikin bingung saat diterapkan.
Salah satu upaya itu dilakukan lewat rapat koordinasi lintas sektor yang digelar di Semarang, Kamis (29/1/2026). Rapat bertajuk Sinergi dan Penguatan Peran Kanwil Kemenkum Jawa Tengah dalam Pembentukan Raperda dan Raperkada ini dihadiri jajaran pemda, DPRD provinsi dan kabupaten/kota se-Jawa Tengah, hingga perangkat daerah terkait.
Kepala Kanwil Kemenkum Jateng, Heni Susila Wardoyo menegaskan, Perda dan Perkada bukan sekadar formalitas. Regulasi ini jadi fondasi penting dalam menjalankan otonomi daerah, jadi proses penyusunannya harus rapi sejak awal.
Baca juga: Setelah Drama Panjang, PWI Akhirnya “Unblock” di Kemenkumham
“Kanwil Kemenkum Jateng berkomitmen memfasilitasi pemerintah daerah dan DPRD agar regulasi yang lahir tidak cuma taat asas, tapi juga bisa dijalankan dan benar-benar bermanfaat bagi masyarakat,” ujar Heni.
Ia juga menyinggung capaian Kanwil Kemenkum Jateng yang meraih Peringkat II Legislasi Awards Kantor Wilayah Kementerian Hukum Golongan II Tahun 2025. Prestasi ini, kata dia, jadi pemacu semangat untuk terus menaikkan kualitas layanan legislasi daerah.
Harmonisasi Raperda
Sepanjang 2025, Kanwil Kemenkum Jateng tercatat menangani 2.094 permohonan harmonisasi Raperda dan Raperkada dari 36 kabupaten/kota serta Pemprov Jateng. Semua permohonan itu rampung dengan terbitnya surat selesai harmonisasi.
“Capaian ini lahir dari kolaborasi yang solid dengan Biro Hukum Setda Provinsi Jawa Tengah. Ke depan, kami dorong penyamaan persepsi sejak tahap perencanaan supaya prosesnya makin cepat dan efektif,” jelas Heni.
Ia menambahkan, posisi Kanwil Kemenkum sebagai fasilitator diharapkan bisa meminimalkan bolak-balik dokumen. Targetnya, seluruh rancangan regulasi selesai tepat waktu, maksimal lima hari kerja.
Heni juga menekankan pentingnya tindak lanjut hasil analisis dan evaluasi Perda maupun Perkada oleh pemerintah daerah. Soalnya, hal ini jadi salah satu indikator penilaian kinerja daerah, termasuk dalam Indeks Reformasi Hukum (IRH).
“Pada penilaian IRH 2025, 33 pemerintah daerah di Jawa Tengah meraih nilai AA atau istimewa, dan tiga daerah memperoleh nilai A atau sangat baik,” ungkapnya.
Baca juga: Sinergi Jadi Kunci, Kakanwil Kemenkum Jateng Tekankan Peran Kolaboratif SDM
Sementara itu, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Jateng, Delmawati, menjelaskan bahwa rapat koordinasi ini bertujuan menyamakan mekanisme pembentukan produk hukum daerah sekaligus mendorong keterlibatan Kanwil Kemenkum sejak awal penyusunan Raperda dan Raperkada.
Rapat juga diisi pemaparan dari Biro Hukum Setda Provinsi Jawa Tengah. Kepala Biro Hukum Haerudin mengulas analisis dan evaluasi produk hukum daerah, sementara Sri Wahyuningsih, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, memaparkan materi pengawasan produk hukum daerah.
Lewat forum ini, diharapkan terbangun komitmen bareng antara Kanwil Kemenkum Jateng, pemda, dan DPRD untuk menghadirkan regulasi daerah yang tertib, berkualitas, dan memberi kepastian hukum bagi masyarakat.
Karena aturan yang baik itu bukan yang paling tebal pasalnya, tapi yang paling sedikit bikin warga garuk-garuk kepala. (tebe)

