Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Oplosan Elpiji Beromzet Miliaran Terbongkar di Semarang
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

Oplosan Elpiji Beromzet Miliaran Terbongkar di Semarang

Elpiji 3 kilo susah dicari, harga makin naik, eh ternyata ada yang lagi “main sulap”. Gas subsidi yang harusnya buat rakyat kecil malah disuntik, dioplos, lalu dijual ulang demi cuan miliaran. Aksi nakal ini akhirnya kebongkar di Semarang.

T. Budianto
Last updated: Januari 25, 2026 1:19 am
By T. Budianto
3 Min Read
Share
ELPIJI OPLOSAN: Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng, Kombes Djoko Julianto bersama Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto saat ekspose kasus elpiji oplosan di Ditreskrimsus Polda Jateng, Jumat (23/1/2026). (Foto: Ist)
SHARE

BACAAJA, SEMARANG- Praktik ilegal pengoplosan elpiji bersubsidi di Kota Semarang dan sekitarnya resmi dibongkar Polda Jawa Tengah. Sindikat ini menyuntik gas elpiji 3 kilogram ke tabung nonsubsidi berukuran lebih besar dan meraup omzet miliaran rupiah per bulan. Empat orang pelaku diamankan, satu di antaranya diketahui sebagai residivis kasus serupa.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng, Kombes Pol Djoko Julianto, mengatakan kasus ini terungkap setelah banyak warga mengeluhkan elpiji 3 kg yang makin langka dan mahal. “Dalam perkara penyalahgunaan elpiji bersubsidi ini, kami mengamankan empat pelaku beserta sejumlah barang bukti,” ujar Djoko saat konferensi pers di Ditreskrimsus Polda Jateng, Banyumanik, Jumat (23/1/2026).

Baca juga: Polda Jateng Bongkar Praktik Oplosan Gas Melon di Semarang

Dari penggerebekan di tiga gudang di Banyumanik, Gunungpati, dan Ungaran Barat, polisi menyita 2.178 tabung gas. Rinciannya, 1.780 tabung elpiji 3 kg, 138 tabung 5,5 kg, 220 tabung 12 kg, dan 40 tabung elpiji 50 kg. Menurut Djoko, elpiji subsidi itu dikumpulkan secara eceran dari pangkalan tidak resmi.

Gas kemudian dipindahkan ke tabung nonsubsidi menggunakan selang regulator dan pipa besi modifikasi. Prosesnya bahkan “dibantu” es batu agar tekanan gas turun dan mudah dipindahkan. “Gas dari tabung 3 kilo disuntik ke tabung yang lebih besar. Jelas ini melanggar aturan,” tegasnya.

Diotaki Residivis

Empat tersangka yang diamankan yakni GS (28) asal Grobogan dan PM (20) asal Jambi sebagai penyuntik gas. TDS (49) asal Bekasi berperan merekrut pekerja sekaligus mencari tabung, sementara FZ (68) warga Semarang menjadi pemilik gudang.

Nama terakhir bikin geleng-geleng kepala. FZ ternyata residivis kasus oplosan elpiji. “Baru dua bulan keluar dari Bareskrim, langsung mengulang perbuatan yang sama. Dia sudah beraksi sejak 2024 karena sebelumnya pemilik pangkalan,” ungkap Djoko.

Gas hasil oplosan itu lalu dijual sebagai elpiji nonsubsidi dengan harga miring. Tabung 12 kg yang seharusnya dijual  sekitar Rp180 ribu, dilepas ke pasar seharga Rp150 ribu. Masalahnya, isinya pun tidak penuh. Kecurigaan polisi muncul sejak awal Januari 2026 setelah mendapati penjualan elpiji nonsubsidi dengan harga tak wajar.

Saat ditelusuri, ditemukan 1.473 tabung siap edar hasil oplosan. Akibat praktik ini, negara diperkirakan merugi Rp10 miliar hanya dalam dua bulan. Para pelaku disebut meraup keuntungan miliaran rupiah tiap bulan dengan merekrut pekerja bermodal iming-iming gaji.

Baca juga: Masuk SIPSS Nggak Bisa Pakai Jalan Pintas

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menegaskan, pengungkapan ini bagian dari pengamanan pasokan energi jelang Ramadan dan Idulfitri. “Penyalahgunaan migas sangat berdampak ke masyarakat luas. Kami minta warga aktif melapor jika menemukan praktik serupa,” ujarnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat UU Migas dan UU Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Elpiji subsidi niatnya buat dapur rakyat tetap ngebul, bukan buat gudang jadi mesin ATM. Kalau gas makin langka, bisa jadi bukan stok yang habis, tapi ada yang kebanyakan “ngoplos peluang”. (tebe)

You Might Also Like

Sektor UMKM Sumbang 20 Persen Total Investasi di Jateng

Sopir Cahaya Trans Sudah Tersangka, Polisi Kini Bidik Perusahaan Otobus

Dua Kerangka Manusia di Bekas Gedung Terbakar Kwitang, Korban Demo Rusuh?

22 Pendemo Pati yang Sempat Diciduk, Akhirnya Pulang Bawa Cerita

Respati Siap Jamin Karier Atlet Disabilitas Solo, Diperhatiaan Nggak Cuma Pas Lagi Jaya

TAGGED:elpiji oplosanheadlinepolda jateng
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Sawah Dijagain Ketat: Jateng Main Keras demi Swasembada Pangan 2026
Next Article Banjir bandang dan longsor memutus akses jalan menuju Desa Tempur, Kecamatan Keling, Kabupaten Jepara, Minggu (11//1/2026). Cegah Banjir, Gus Yasin Ajak Warga Rajin Bikin Biopori

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Ketika Pemanfaatan Anggaran Negara Menjauh dari Kepentingan Rakyat

BERBAGI--Keluarga besar BacaAja berbagi dengan menyantuni santri yatim piatu dalam rangkaian pengajian di kantor redaksi di Jalan Galunggung No 6, Gajahmungkur, Kota Semarang, kamis (2/7/2026). (bae)

Khidmat, Doa Santri dan Anak Yatim Mengalir untuk Media BacaAja

FUN COOKING - Anak-anak di Kelurahan Bulusan, Semarang, antusias mengikuti sesi belajar memasak untuk mengisi liburan sekolah di lingkungan rumah mereka, Kamis (1/7/2026). (ern)

Fun Cooking sampai Public Speaking! Cara Seru Anak-anak Bulusan Isi Liburan

Setelah Pelatihan 30 Ribu Manajer Koperasi Mau Ditempatkan Dimana?

Gudang Gresik Jadi Titik Bongkar, 3 Ton Narkoba Gagal Beredar

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk Tim Transformasi Reformasi Kepolisian di saat Presiden Prabowo juga sedang membentuk Tim Reformasi Kepolisian dari eksternal kepolisian. Foto: dok.
Hukum

Kapolri Nekat Tabrak Putusan MK, Polisi Aktif Bisa Ngantor di 17 Lembaga

Desember 15, 2025
Info

Mualem Dapat Kabar Tragis, 80 Ton Bantuan Bencana Aceh Hilang Entah ke Mana

Desember 11, 2025
Sepak Bola

Perang Mental di Batakan

Maret 1, 2026
Politik

Pengamat: Luthfi Nggak Perlu Masuk Gorong-Gorong, Cukup Perkuat Komunikasi

Februari 24, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Oplosan Elpiji Beromzet Miliaran Terbongkar di Semarang
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?