Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Polda Jateng Bongkar Praktik Oplosan Gas Melon di Semarang
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
HukumInfo

Polda Jateng Bongkar Praktik Oplosan Gas Melon di Semarang

Eka Setiawan
Last updated: Januari 24, 2026 5:29 pm
By Eka Setiawan
3 Min Read
Share
SHARE

BACAAJA, SEMARANG – Praktik oplosan gas LPG subsidi yang terjadi di wilayah Semarang dibongkar Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng. Kejahatan minyak dan gas bumi (migas) ini melibatkan residivis, merugikan negara sekira Rp10miliar dalam 2 bulan terakhir.

Ada 4 tersangka yang ditahan Polda Jateng. Masing-masing; TDS (49) warga Bekasi, Jawa Barat; YK (28) warga Purwodadi, Grobogan, Jateng; PM (20) warga Batanghari, Jambi dan FZ (68) warga Candisari Kota Semarang. FZ ini yang merupakan residivis, belum lama keluar penjara.

Modus operandinya; memindahkan dengan cara menyuntikkan isi gas LPG subsidi 3kg alias gas melon ke tabung non-subsidi ukuran 5,5kg, 12kg hingga 50kg. Oleh para tersangka, gas itu dijual dengan harga sedikit lebih rendah di pasaran di wilayah Kota dan Kabupaten Semarang. Praktik ini juga yang membuat terjadinya kelangkaan LPG subsidi 3kg di pasaran.

“Para tersangka ini, ngecer, muter ke beberapa tempat (untuk mendapatkan gas),” kata Direktur Reskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Djoko Julianto di kantornya, Kota Semarang, Jumat (23/1/2026).

TKP kejahatan ini ada 3 lokasi; pertama rumah beserta gudangnya di Kelurahan Pudak Payung, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang, rumah di Kelurahan Kalisegoro, Kecamatan Gunungpati, Kota Semarang dan gudang di Desa beji, Kecamatan Ungaran Barat, Kabupaten Semarang.

Barang bukti yang disita petugas; 2.178 tabung gas dengan rincian 1.780 tabung gas 3kg, 138 tabung gas 5,5kg, kemudian 220 tabung gas 12kg dan 40 tabung gas 50kg. Ada pula 30 plastik tutup segel warna kuning, 19 selang regulator modifikasi tabung, 50 pipa besi modifikasi atau alat suntiknya, 1 plastik karet tabung gas, 3 timbangan, 6 lemari es dan sebuah mobil pikap. Kejahatan ini diketahui terjadi pada Selasa 20 Januari 2026 sekira pukul 09.00 WIB.

 

 

 

Direktur Reskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Djoko Julianto (memegang mik) didampingi Kabid Humas Kombes Artanto memberikan keterangan pers kepada wartawan di Markas Ditreskrimsus Polda Jateng, Kota Semarang, Jumat (23/1/2026). Foto: Eka Setiawan
Direktur Reskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Djoko Julianto (memegang mik) didampingi Kabid Humas Kombes Artanto memberikan keterangan pers kepada wartawan di Markas Ditreskrimsus Polda Jateng, Kota Semarang, Jumat (23/1/2026). Foto: Eka Setiawan

“Setelah disuntikkan, dijual lagi ke masyarakat umum, jadi yang dirugikan masyarakat, tersangka FZ ini penyandang dananya, dia residivis kasus yang sama,” lanjut Kombes Djoko.

Kombes Djoko menegaskan para tersangka dijerat UU nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas sebagaimana diubah UU nomor 6 Tahun 2023 tentanc Cipta Kerja dan UU nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ancaman hukumannya maksimal 6 tahun penjara dan atau denda maksimal Rp500juta.

Kepala Bidang Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengatakan pihaknya mengimbau masyarakat luas untuk lebih teliti ketika membeli gas seperti itu apalagi jika mendapati penjualan dengan harga lebih murah.

“Bisa ditimbang dulu, karena pada praktik kejahatan ini, isinya tidak sesuai dengan takaran yang tertera,” tandasnya. (eks)

 

 

 

 

You Might Also Like

Niken Salindry Siap Jadi Sorotan Besar Golaga 2025

Fabregas Bebas Bangun ‘Kerajaan’ di Como, Pantesan Ogah Pindah dari Klub Keluarga Djarum

Pembukaan MTQ Nasional 2026 Diminta Tonjolkan Kearifan Lokal

Berani Protes Juri LCC 4 Pilar MPR RI Kalbar, Siswi SMAN 1 Pontianak Ditawari Beasiswa ke Tiongkok

Asia Auto Login Penonton! 16 Besar Piala Dunia 2026 Resmi Lengkap

TAGGED:DitreskrimsusKombes Djoko Juliantopolda jatengPraktik Gas Melon Oplosan
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Salah Tendang, Karier Langsung Tamat
Next Article Ilustrasi armada BRT Trans Jateng. Trans Jateng Magelang-Temanggung Gak Matiin Angkutan Lama, Gelangmanggung Siap Jalan 2027

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

UKIR SEJARAH - Mahasiswi Universitas Dian Nuswantoro (Udinus) Semarang, Nurisa Dian Ashrifah, mengukir tinta emas dalam sejarah olahraga panahan Indonesia setelah meraih emas nomor compound individu putri pada Asian Games Aichi-Nagoya 2026.

Mahasiswi Udinus Semarang Bikin Sejarah Panahan Indonesia, Raih Emas di Asean-Games 2026

Lapas Purwodadi Pastikan Data Pemilih Warga Binaan Tetap Terdata

Kepulan asap membumbung tinggi di area TPA Jatibarang Semarang, Rabu (30/9/2026). (bae)

Hati-Hati! Asap TPA Jatibarang Mengandung Partikel Berbahaya

Sabut Kelapa Buatan Warga Binaan Lapas Semarang Tembus Yunani

Giant Sea Wall Diharap Jadi Solusi Banjir dan Rob

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Hukum

Nggak Mau Kecolongan, Lapas Purwodadi Sidak Kamar Warga Binaan

Mei 2, 2026
Info

Sama Sama Nyeri Sendi, Asam Urat dan Rematik Beda

Juni 10, 2026
Info

Polda Gelar Mudik Gratis Khusus Pemotor

Februari 28, 2026
Info

Kang Mus ‘Preman Pensiun’ Pamit: Kisah Hidupnya Bikin Merinding!

Desember 3, 2025

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Polda Jateng Bongkar Praktik Oplosan Gas Melon di Semarang
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?