BACAAJA, AKARTA – Kasus dugaan penipuan investasi kripto yang menyeret nama Timothy Ronald terus bergulir. Salah satu pelapor, Younger, mengaku mengalami kerugian hingga Rp3 miliar dari aktivitas investasi trading mata uang kripto tersebut.
Younger merupakan anggota sekolah trading Akademi Kripto, yang dikelola Timothy Ronald bersama rekannya, Kalimasada.
“Sesuai laporan saya, kerugiannya sekitar Rp 3 miliar,” ujar Younger kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Selasa (13/1/2026).
Bacaaja: Bos Instagram Blak-blakan: AI Bikin Feed Estetik di IG Tamat
Bacaaja: Bos Google Bilang Investasi AI Sudah Lebay dan Irasional, tapi . . .
Pada Selasa siang, Younger mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan sebagai pelapor. Ia tiba sekitar pukul 11.40 WIB dan mulai masuk ruang pemeriksaan sepuluh menit kemudian.
Pemeriksaan ini dilakukan untuk kepentingan berita acara pemeriksaan (BAP). Karena itu, Younger masih enggan membeberkan kronologi dugaan penipuan secara detail.
“Saya belum bisa cerita banyak. Setelah BAP mungkin saya bisa jelasin lebih lengkap,” katanya.
Termasuk soal kabar adanya dugaan ancaman yang diterimanya setelah kasus ini mencuat ke publik, Younger memilih menahan diri.
“Nanti bakal saya jelasin sedetail mungkin setelah BAP,” ujarnya singkat.
Meski belum mau membuka detail kasus, Younger sempat menyinggung bahwa korban dugaan penipuan ini jumlahnya sangat banyak.
Hal senada disampaikan kuasa hukumnya, Jajang, yang menyebut dua orang saksi turut hadir dalam agenda pemeriksaan. Namun identitas saksi belum diungkap ke publik.
“Saksi nanti saja, setelah BAP. Cukup dulu,” kata Jajang.
Diduga rugikan ribuan investor
Sebelumnya, kasus ini ramai setelah sebuah unggahan dari akun Instagram @skyholic888 menyebutkan bahwa laporan polisi dibuat oleh sejumlah member Akademi Kripto.
Dalam unggahan itu, Timothy Ronald dan Kalimasada diduga mengajak anggota komunitas berinvestasi pada sejumlah aset kripto, namun keuntungan yang dijanjikan justru diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.
Akun tersebut mengeklaim:
- Sekitar 3.500 orang menjadi korban
- Total kerugian ditaksir mencapai lebih dari Rp 200 miliar
Para korban disebut sempat takut melapor karena adanya dugaan ancaman. Namun, mereka akhirnya membentuk grup dan sepakat menempuh jalur hukum. Bukti berupa foto laporan polisi dari Polda Metro Jaya juga turut diunggah.
Dugaan pelanggaran hukum
Dalam laporan tersebut, Timothy Ronald dan Kalimasada dilaporkan atas sejumlah pasal, antara lain:
- Pasal 45A ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 UU ITE
- Pasal 80, 81, dan 82 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana
- Pasal 492 KUHP dan/atau Pasal 607 ayat 1 KUHP
Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan. Polisi juga disebut akan memeriksa saksi-saksi dan pelapor lain dalam waktu dekat.
Sementara itu, publik kini menunggu kelanjutan proses hukum dari salah satu kasus kripto yang disebut-sebut paling besar di awal 2026. (*)


