Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Edan! Kejagung Sampai Sekarang Gak Mampu Eksekusi Silfester Matutina
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

Edan! Kejagung Sampai Sekarang Gak Mampu Eksekusi Silfester Matutina

R. Izra
Last updated: Desember 31, 2025 4:57 pm
By R. Izra
2 Min Read
Share
Silfester Matuina (kiri) dan Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).
Silfester Matuina (kiri) dan Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).
SHARE

BACAAJA, JAKARTA – Kasus lama, tapi urusannya belum kelar juga. Hukum memang agak-agak tumpul (atau tumpul beneran?) saat berhadapan dengan ‘orang kuat’.

Kejaksaan Agung (Kejagung) sampai sekarang masih keuslitan nyari keberadaan Silfester Matutina.

Orang yang dulu dekat dengan Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) itu adalah terpidana kasus pencemaran nama baik Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla.

Bacaaja: Purbaya Spil UU Cipta Kerja Bikinan Jokowi Bikin Negara Boncos Rp 125 Triliun
Bacaaja: Mahfud MD Ungkap Mark-up Proyek Kereta Cepat Whoosh, Singgung Jokowi

Putusan pengadilan sih sudah final sejak lama. Tapi eksekusinya? Masih nyangkut. Sampe sekarang gak terealisasi

“Silfester sedang kita cari,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (31/12/2025).

Anang bilang, tim dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan lagi aktif memantau keberadaan Silfester. Kalau lokasinya ketahuan, eksekusi bakal langsung jalan.

“Kalau memang ada, bisa dilaksanakan eksekusi,” tegasnya.

Bukan cuma Kejari Jaksel, Tim Tangkap Buron Kejagung (Tabur) juga ikut turun tangan buat bantu melacak keberadaan Silfester. Intinya: negara masih ngejar.

Sedikit flashback. Kasus ini bermula tahun 2017, ketika Silfester dilaporkan oleh kuasa hukum Jusuf Kalla dari kelompok Advokat Peduli Kebangsaan. Laporannya soal pencemaran nama baik dan penyebaran fitnah.

Perjalanan hukumnya panjang, tapi ujungnya jelas. Mahkamah Agung pada 2019 menyatakan Silfester bersalah lewat putusan kasasi Nomor 287 K/Pid/2019.

Vonisnya: 1 tahun 6 bulan penjara. Masalahnya sekarang cuma satu: orangnya belum juga dieksekusi.

Kasus ini jadi pengingat kalau vonis inkrah belum tentu langsung berujung bui, apalagi kalau terpidananya menghilang dari radar.

Tapi Kejagung memastikan, perburuan belum berhenti. Cepat atau lambat, kata mereka, Silfester bakal ketemu juga.

Tinggal nunggu waktu: ketemu dulu, baru masuk sel. (*)

You Might Also Like

Rampung Hukuman, WN India Kasus Narkotika Langsung Dideportasi

KPK Kulik Aktivitas Fadia Arafiq Saat Menjabat

Kubu Sudewo Salahkan Pengawal KPK: Kericuhan Dipicu Ulah Petugas

Hakim PN Semarang Gagalkan Upaya Praperadilan Tersangka 1 Kg Ganja

Siber Polda Jateng – FBI Bongkar Penipuan Pig Butchering di Solo: Targetkan Korban Warga Amerika Serikat, Kerugian Puluhan Miliar

TAGGED:eksekusijokowikejagungsilfester matutina
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Ketua DPP PDIP, Ganjar Pranowo. Ganjar Minta Partai Politik Setop Ribut Pilkada Via DPRD, Urus Korban Bencana Dulu
Next Article Rais Syuriah PWNU Jateng KH Ubaidullah Shodaqoh. Kiai Ubaid Rais Syuriah PWNU Jateng Geram, Aktivis dan Relawan Jadi Sasaran Teror

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Mahasiswa Diminta Tak Cuma Jadi Komentator

Ilustrasi keracunan MBG. (wahyu/grafis)

Nah Lho! Kepala SPPG Karanganyar Muntah-muntah Cicipi Menu MBG untuk Ibu Hamil

Anggota Komisi VII DPR RI, Andhika Satya Wasistho. (ist)

Ojol Bakal Masuk UMKM, Mas Dewan RI Andhika Minta Pemerintah Perhatikan Jaminan Sosial Pengemudi

PERTAJAM STRATEGI - PLN Icon Plus menyiapkan strategi dengan memperkuat kemampuan tim dalam membaca pasar, memahami kebutuhan pelanggan, hingga mengubah peluang menjadi rencana bisnis.

Sambut Pasar PLTS Atap Makin Luas, PLN Icon Plus Pertajam Strategi lewat PV Academy

TAK BERJARAK - Bupati Temanggung, Agus Setyawan (Agus Gondrong) ngobrol akrab bersama warga pada Festival Lembutan Bansari ke-7 Tahun 2026 di Desa Gentingsari, Kecamatan Bansari, pada Sabtu (8/8/2026) pagi.

Cara Bupati Temanggung Jamin Kesehatan Warga: Balinkes Sediakan Bantuan Hingga Rp2,4 Juta per Orang

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Hukum

Berangkat Ngajar, Guru Honorer Malah Jadi Korban Penganiayaan Aparat Desa

Juli 25, 2026
Tampang Agus Ratmono, terduga pelaku perampokan sadis keluarga juragan sate di Boyolali.
Hukum

Polisi Tangkap Rampok Sadis Boyolali di Kudus, Keluarga Korban Curiga Motif Utang Piutang

Januari 31, 2026
AKBP Basuki (kemeja putih) duduk di pengadilan saat sidang kasus kematian Levi, Senin (6/4/2026). (bae)
Hukum

Fakta Balik Layar Terungkap di Persidangan: AKBP Basuki Muluskan Jalan Levi jadi Dosen Untag

April 7, 2026
Peneliti Puskampol Indonesia, Andy Suryadi.
Hukum

Polisi Ubah TKP Kecelakaan, Puskampol: Pertebal Kejanggalan Kematian Iko Juliant

September 3, 2025

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Edan! Kejagung Sampai Sekarang Gak Mampu Eksekusi Silfester Matutina
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?