BACAAJA, JAKARTA – Kasus lama, tapi urusannya belum kelar juga. Hukum memang agak-agak tumpul (atau tumpul beneran?) saat berhadapan dengan ‘orang kuat’.
Kejaksaan Agung (Kejagung) sampai sekarang masih keuslitan nyari keberadaan Silfester Matutina.
Orang yang dulu dekat dengan Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) itu adalah terpidana kasus pencemaran nama baik Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla.
Bacaaja: Purbaya Spil UU Cipta Kerja Bikinan Jokowi Bikin Negara Boncos Rp 125 Triliun
Bacaaja: Mahfud MD Ungkap Mark-up Proyek Kereta Cepat Whoosh, Singgung Jokowi
Putusan pengadilan sih sudah final sejak lama. Tapi eksekusinya? Masih nyangkut. Sampe sekarang gak terealisasi
“Silfester sedang kita cari,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (31/12/2025).
Anang bilang, tim dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan lagi aktif memantau keberadaan Silfester. Kalau lokasinya ketahuan, eksekusi bakal langsung jalan.
“Kalau memang ada, bisa dilaksanakan eksekusi,” tegasnya.
Bukan cuma Kejari Jaksel, Tim Tangkap Buron Kejagung (Tabur) juga ikut turun tangan buat bantu melacak keberadaan Silfester. Intinya: negara masih ngejar.
Sedikit flashback. Kasus ini bermula tahun 2017, ketika Silfester dilaporkan oleh kuasa hukum Jusuf Kalla dari kelompok Advokat Peduli Kebangsaan. Laporannya soal pencemaran nama baik dan penyebaran fitnah.
Perjalanan hukumnya panjang, tapi ujungnya jelas. Mahkamah Agung pada 2019 menyatakan Silfester bersalah lewat putusan kasasi Nomor 287 K/Pid/2019.
Vonisnya: 1 tahun 6 bulan penjara. Masalahnya sekarang cuma satu: orangnya belum juga dieksekusi.
Kasus ini jadi pengingat kalau vonis inkrah belum tentu langsung berujung bui, apalagi kalau terpidananya menghilang dari radar.
Tapi Kejagung memastikan, perburuan belum berhenti. Cepat atau lambat, kata mereka, Silfester bakal ketemu juga.
Tinggal nunggu waktu: ketemu dulu, baru masuk sel. (*)

