BACAAJA, SEMARANG – Dalam keseharian, banyak orang berada di posisi serba bingung. Di satu sisi ingin rajin sedekah karena percaya pintu rezeki bisa terbuka. Di sisi lain, ada tanggungan utang yang belum lunas. Pertanyaannya sederhana tapi krusial: mana yang mesti didahulukan?
Islam sebenarnya sudah memberi rambu yang cukup jelas soal urutan prioritas. Prinsip dasarnya, kewajiban tidak boleh kalah oleh amalan sunnah. Dalam konteks ini, bayar utang masuk kategori wajib, sementara sedekah adalah sunnah.
Itulah kenapa para ulama sepakat, ketika harus memilih, melunasi utang harus berada di barisan paling depan. Bukan karena sedekah itu remeh, tapi karena hak orang lain tidak boleh ditunda.
Imam Jalaluddin As-Suyuthi pernah menegaskan bahwa amalan wajib selalu lebih utama daripada amalan sunnah. Pesannya sederhana: jangan sibuk mengejar pahala tambahan, tapi justru meninggalkan tanggung jawab utama.
Senada dengan itu, Ibnu Hajar Al-Asqalani mengingatkan bahwa orang yang mendahulukan amalan sunnah sampai melalaikan yang wajib justru berada dalam kerugian. Niatnya baik, tapi urutannya keliru.
Soal utang sendiri, Islam memandangnya sebagai perkara serius. Utang bukan cuma urusan dunia, tapi bisa terbawa sampai akhirat kalau tidak diselesaikan atau diikhlaskan oleh pemberi utang.
Dalam sebuah hadits disebutkan, dosa orang yang mati syahid bisa diampuni, kecuali urusan utangnya. Ini menunjukkan betapa beratnya tanggung jawab satu ini.
Ada juga peringatan bahwa di akhirat nanti, utang tidak dibayar dengan uang, melainkan dengan pahala. Jika pahala habis, maka dosa orang lain bisa berpindah. Gambaran ini cukup bikin merinding.
Lalu bagaimana jika seseorang masih punya utang tapi ingin tetap bersedekah? Jawabannya tidak hitam-putih. Semuanya kembali pada kondisi dan kemampuan.
Jika utang belum jatuh tempo dan keuangan masih aman untuk membayar kewajiban tersebut, sedekah tetap boleh dilakukan. Tapi porsinya harus bijak, jangan sampai mengganggu pembayaran utang.
Sedekah kecil yang tidak memberatkan juga masih dibolehkan. Bahkan senyum, bantuan tenaga, atau kebaikan nonmateri pun sudah termasuk sedekah.
Intinya, Islam tidak melarang orang berbuat baik saat punya utang. Namun, skala prioritas tetap harus dijaga agar tidak salah langkah.
Kesimpulannya jelas: utang harus dibereskan lebih dulu karena hukumnya wajib. Sedekah tetap mulia, tapi tempatnya menyusul setelah tanggungan utama tertunaikan. Dengan begitu, hati lebih tenang, ibadah pun terasa lebih ringan. (*)


