Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Sopir Cahaya Trans Sudah Tersangka, Polisi Kini Bidik Perusahaan Otobus
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

Sopir Cahaya Trans Sudah Tersangka, Polisi Kini Bidik Perusahaan Otobus

R. Izra
Last updated: Desember 24, 2025 6:15 am
By R. Izra
2 Min Read
Share
SHARE

BACAAJA, SEMARANG – Buntut kecelakaan maut bus di Tol Krapyak yang menewaskan 16 orang, polisi nggak mau berhenti di sopir doang. PO Cahaya Trans ikut disorot.

Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol M. Syahduddi, bilang polisi bakal mengulik habis proses rekrutmen sopir, jam terbang, sampai izin operasional bus.

Pemilik dan pengurus PO Cahaya Trans juga siap dipanggil buat dimintai keterangan.

“Kami akan periksa pemilik dan pengurus perusahaan bus untuk mendalami kemungkinan kelalaian lain,” ujar Syahduddi, Selasa (23/12/2025) malam.

Bacaaja: Akhirnya Kena Juga, Sopir Bus Laka Krapyak Resmi Tersangka
Bacaaja: Daftar Identitas 16 Korban Tewas Kecelakaan Maut Bus PO Cahaya Trans di Tol Krapyak

Yang bikin publik kaget, sopir bus ternyata masih 22 tahun dan baru bekerja satu-dua bulan.

Sopir berinisial GIF alias Gilang ini juga cuma sopir cadangan, bukan driver utama.

Polisi mengungkap Gilang baru dua kali mengemudikan bus tersebut dan mengaku belum mengenal karakter jalan di lokasi kecelakaan.

Perjalanan dimulai dari rest area Subang sebelum berujung tragedi di Tol Krapyak.

Meski begitu, polisi menegaskan Gilang punya SIM B1 Umum dan bebas narkoba. Sebelumnya, ia diketahui bekerja sebagai sopir truk.

Saat ini, Gilang resmi ditahan dan dijerat Pasal 310 UU LLAJ, dengan ancaman penjara maksimal enam tahun.

Polisi menyebut bukti kuat menunjukkan adanya unsur kelalaian dalam kecelakaan maut tersebut. (*)

You Might Also Like

Polisi Bilang Tahun Baru Nggak Boleh Ada Pesta Kembang Api di Jateng

Bos BGN Bilang Nggak Ada Celah Korupsi, Eh Anak Buah Malah Ungkap Modus-modus Korupsi MBG

10 Perda Surakarta Dicek, Ada yang Harus “Dipensiunkan”

Kasus Plaza Klaten: Rp1 Juta yang Mahal, Jajang Kena 2 Tahun

Daftar 7 Bupati/Wali Kota Hasil Pilkada 2024 yang Terjaring OTT KPK, Dua dari Jateng

TAGGED:kecelakaan mautperusahaan otobuspo cahaya transpolisi
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Badan Langsing Tapi Kolesterol Tinggi, Kok Bisa Sih?
Next Article Ilustrasi sampah plastik yang mencemari perairan di Indonesia. (DLH Buleleng Bali) FAKTA UNIK: Swedia Nggak Kekurangan Minyak, tapi Kekurangan Sampah

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Sentra Bandeng Tambakrejo Naik Kelas, Agustina Soroti Jalan hingga Mesin Presto

Cegah Gangguan Penerbangan, Bandara Ahmad Yani Sisir Area Runway

PIAGAM PENGHARGAAN: Kolase foto piagam penghargaan Kantor Advokat da. Kurator LDN Ernst yang diberikan Hukumonline dalam ajang pemeringkatan Top 100 Indonesian Law Firm 2026. (ist)

LDN Ernst Raih Dua Penghargaan, Diakui Law Firm Terbaik di Jateng

FOOD FESTIVAL - Pembeli sedang memesan cahkwe di food festival kawasan Pecinan Semarang, Jumat (25/9/2026). (dul)

Berburu Kuliner di Heritage Food Festival Pecinan Semarang, Pengunjung Soroti Tenant Halal dan Nonhalal

Anak bungsu pasangan Soekarno-Fatmawati, Mohammad Guruh Irianto Soekarnoputra (Guruh Soekarnoputra).

Profil Guruh Soekarnoputra, Jejak Sosok Politikus Marhaenis cum Seniman

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Hukum

Terkuak, Senjata Laras Panjang Ditemukan Usai Ledakan di SMA 72

November 7, 2025
Penuntut umum Kejari Kota Semarang sedang memeriksa tersangka dan berias perkara kasus pajak. (ist)
Hukum

Kemplang Pajak Rp5,2 Miliar, Direktur Perusahaan Solar di Semarang Ditahan Kejaksaan

April 17, 2026
Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Hukum

Skandal Presensi Fiktif 3.000 ASN Brebes: Bayar Aplikasi Rp250.000 Per Tahun, Polisi Buru Pengembang

Mei 7, 2026
Hukum

Dua Maling Masjid Main Kunci T, Ketangkep Setelah 25 Aksi

November 11, 2025

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Sopir Cahaya Trans Sudah Tersangka, Polisi Kini Bidik Perusahaan Otobus
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?