Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Gak Ada Gebrakan, UMP Jateng 2026 Masih akan Jadi Terendah Nasional?
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Info

Gak Ada Gebrakan, UMP Jateng 2026 Masih akan Jadi Terendah Nasional?

R. Izra
Last updated: Desember 18, 2025 5:22 pm
By R. Izra
2 Min Read
Share
AKSI BURUH: Ribuan buruh yang tergabung dalam sejumlah serikat pekerja melakukan aksi demonstrasi di depan Kantor Gubernur Jateng, Jl Pahlawan, Semarang, awal Desember lalu. (Foto: Bae)
SHARE

BACAAJA, SEMARANG – Sebentar lagi upah minimum provinsi (UMP) bakal diumukan. Aturannya sudah ada, tinggal nunggu penghitungan aja. Kabarnya UMP bakal diumumin 24 Desember 2025.

Namun, terlepas dari itu ada masalah yang lebih mendasar. Kalau nggak ada gebrakan, maka upah buruh akan segini-gini aja.

Coba ingat, selama ini Jawa Tengah terus menjadi provinsi dengan upah terendah nasional. UMP 2025 cuma Rp2,1 juta di saat Jakarta sudah Rp5,4 juta.

Bacaaja: Keren Nih! Buruh Ancam Mogok kalau Tuntutan Tak Digubris
Bacaaja: UMK Semarang Lagi Digodok: Target Naik, Tapi Tetap Ikut Aturan Main

Serikat Pekerja Automotif Mesin dan Komponen (SPAMK) Semarang Raya mengkritik formula pengupahan dalam PP 49 tahun 2025.

Ketua Pimpinan Cabang SPAMK Semarang Raya, M. Abidin, menyebut rumus dari pemerintah pusat tidak cocok diterapkan di Jawa Tengah. Upah di provinsi ini masih tertinggal jauh.

“Kalau pakai rumus itu, Jawa Tengah bisa ketinggalan terus sampai belasan tahun,” katanya.

SPAMK menilai solusi utamanya ada pada penerapan Kebutuhan Hidup Layak atau KHL 100 persen. Tanpa itu, kenaikan upah sulit terasa.

“KHL harus 100 persen dulu. Itu pun hitungannya masih untuk buruh lajang, kalau yang sudah nikah harusnya lebih tinggi lagi hitungannya,” ucapnya.

Ia mencontohkan, banyak daerah di Jawa Tengah yang upahnya masih jauh dari KHL.

Karena itu, SPAMK berharap kenaikan upah di Semarang bisa lebih tinggi dari proyeksi. “Harus lebih dari 7 persen. Itu wajib,” tegasnya.

Sebelumnya Kepala Disnakertrans Jateng Ahmad Aziz bilang, Peraturan Pemerintah soal upah minimum sudah diteken Presiden. UMP, UMK, UMSP, dan UMSK ditetapkan serentak 24 Desember.

Soal hitung-hitungan upah, polanya masih sama. Mengacu inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks alfa. Rumusnya sederhana: inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi dikali alfa.

Indeks alfa sendiri ada di rentang 0,5 sampai 0,9. Angkanya belum ditentukan. Bakal dibahas di Dewan Pengupahan. (bae)

You Might Also Like

Darurat Degradasi, PSIS Borong 12 Pemain

Dari Ojol sampai Penyapu Jalan Ketemu di Dapur Marhaen, Nasi Lodeh Nyaris Ludes

H-7 Lebaran, GT Kalikangkung Mulai Ramai: 1.500 Kendaraan per Jam Masuk Semarang

Bos Instagram Blak-blakan: AI Bikin Feed Estetik di IG Tamat

Jalur Tengah Jateng Siap Jadi Favorit Pemudik

TAGGED:headlinesertikat buruhterendah nasionalump jateng
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Libur Nataru, Polda Jateng Kerahkan 28 Ribu Personel
Next Article Curug Gondoriyo Masih Ada, Tapi Pengunjungnya Kemana?

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Sepuluh Pemprov Kumpul di Semarang, Bahas Sampah sampai Tembok Laut Raksasa

Orang Jawa Itu Manusia Kerja Sekaligus Manusia Doa

Asyik Joget Dangdut, Motor Dibawa Kabur

Sekda Minta Satpol PP Lebih Humanis

Suami di Kebumen Ngamuk: Istri dan Mertua Tewas Dianiaya

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Hukum

Moge Lepas Kendali, Bocah 10 Tahun Tewas Kesambar

Mei 3, 2026
Hukum

Curi Labu Niatnya Buat Buka Bareng Ibu, Tewas Dianiaya

Maret 4, 2026
Hukum

Pulang Malam Bawa Lelah, Berangkat Sore Bawa Doa: Marlan Terus Ngantor Meski 8 Bulan Tak Digaji

Desember 10, 2025
Chiko Radityatama Agung Putra menunduk saat dengar putusan kasus pidananya di PN Semarang, Kamis (5/3/2026). (bae)
Hukum

Chiko Pembuat Konten Cabul ‘Skandal Smanse’ Dihukum 1 Tahun Penjara, Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa

Maret 6, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Gak Ada Gebrakan, UMP Jateng 2026 Masih akan Jadi Terendah Nasional?
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?