Mokh Sobirin, peneliti di Indonesian Initiative for Sustainable Mining (IISM).
…reklamasi pasca-penambangan menjadi bagian tak terpisahkan dari agenda resiliensi nasional.
Bencana besar yang melanda Sumatra Utara baru-baru ini kembali memperlihatkan betapa rapuhnya resiliensi ekologis dan sosial kita. Indonesia sebagai negara kepulauan dengan intensitas bencana tinggi, membutuhkan sistem perlindungan yang tidak bisa hanya mengandalkan infrastruktur buatan, tetapi juga mutlak membutuhkan infrastruktur ekologis yang kuat.
Ketika Siklon Tropis Sinyar bergerak cepat dari Selat Malaka ke daratan dan menimbulkan kerusakan luas, kita diingatkan secara keras bahwa ketahanan sebuah wilayah ditentukan oleh kualitas lanskapnya. Ini tentang seberapa sehat tanahnya, seberapa terjaga tutupan lahannya, dan seberapa bertanggung jawab aktivitas industrinya. Di titik inilah, reklamasi pasca-penambangan menjadi bagian tak terpisahkan dari agenda resiliensi nasional.
Dalam konteks penanggulangan bencana, kerusakan di Sumatra Utara mengindikasikan bahwa kapasitas infrastruktur dan komunitas lokal belum cukup kuat untuk menyerap guncangan alam. Resiliensi sejati membutuhkan lanskap yang stabil, tata kelola air permukaan yang baik, dan ekosistem yang berfungsi meminimalkan risiko. Ekosistem semacam ini tidak tumbuh dengan sendirinya; ia harus dijaga, dipulihkan, dan diperkuat melalui kebijakan yang konsisten.
Seringkali, pertambangan dijadikan “kambing hitam” tunggal setiap kali terjadi perubahan bentang alam. Kita harus adil mengakui bahwa degradasi lingkungan juga dipicu oleh pembukaan lahan untuk permukiman, pertanian intensif, dan proyek infrastruktur lainnya. Namun, fakta di lapangan tidak bisa dimungkiri: sebagian perusahaan tambang memang belum menjalankan kewajibannya secara penuh.
Data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) masih kerap menunjukkan kasus ketidakpatuhan, mulai dari keterlambatan penyerahan rencana reklamasi hingga temuan lobang sisa penambangan yang dibiarkan menganga bertahun-tahun setelah produksi berhenti. Padahal regulasi di Indonesia sudah mengatur kewajiban ini dengan tegas.
Undang-Undang Minerba mewajibkan pemegang izin menyediakan jaminan reklamasi dan pasca-penambangan sebelum aktivitas dimulai. Peraturan turunannya, seperti Permen ESDM No. 26/2018, menetapkan detail teknis dari perencanaan hingga verifikasi lapangan. Perusahaan wajib mengembalikan fungsi lahan, menata kontur, mengelola air asam tambang, dan memastikan area bekas penambangan memiliki nilai ekologis maupun sosial-ekonomi.
Ketidakpatuhan di sini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan ancaman langsung terhadap keselamatan nyawa warga, terutama di daerah rawan bencana. Pulau Sumatra sendiri memiliki pola kerentanan yang khas: banjir bandang, longsor di perbukitan, dan gangguan hidrologi akibat perubahan tutupan lahan yang drastis.
Ketika lobang bekas penambangan tidak dipulihkan atau areal galian dibiarkan terbuka, kemampuan tanah menyerap air (infiltrasi) menurun tajam. Air hujan yang seharusnya tertahan vegetasi justru menjadi limpasan permukaan (run–off) yang deras, membawa material sedimentasi menghantam permukiman. Risiko ini kian mematikan karena intensitas cuaca ekstrem, seperti yang dibawa oleh Siklon Tropis Sinyar, semakin sulit diprediksi.
Oleh karena itu, reklamasi pasca-penambangan bukan sekadar kewajiban di atas kertas, melainkan prasyarat mutlak untuk menciptakan lanskap yang tahan banting. Resiliensi wilayah tidak akan pernah tercapai jika ruang-ruang bekas eksploitasi dibiarkan menjadi sumber bahaya baru. Di sinilah Kementerian ESDM dan KLHK harus lebih galak dalam menegakkan sanksi pencabutan izin bagi pelanggar.
Di sisi lain, Pemerintah Daerah tidak boleh lagi abai; mereka harus memastikan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tidak dikorbankan demi investasi yang tidak memiliki perspektif ekologis. Sinergi pusat dan daerah ini krusial untuk memaksa korporasi menjalankan tanggung jawab ekologis jangka panjangnya.
Pada akhirnya, membangun resiliensi adalah proyek kolektif yang melibatkan kehutanan, tata kota, hingga pertambangan. Namun, keberhasilan proyek besar ini sangat bergantung pada satu fondasi: kemampuan kita memulihkan tanah yang telah kita ambil isinya. Reklamasi pasca-penambangan adalah langkah strategis dan mendesak untuk memastikan bahwa ketika bencana berikutnya datang, kita memiliki benteng ekologis yang mampu melindungi kehidupan.(*)
*Tulisan dari penulis esai dan artikel tidak mewakili pandangan dari redaksi. Hal-hal yang mengandung konsekuensi hukum di luar tanggung jawab redaksi.


