Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Derita Warga Temanggung, 20 Tahun Kerja di Malaysia Gak Digaji
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Info

Derita Warga Temanggung, 20 Tahun Kerja di Malaysia Gak Digaji

R. Izra
Last updated: November 24, 2025 11:27 am
By R. Izra
2 Min Read
Share
Ilustrasi TKI.
Ilustrasi TKI.
SHARE

BACAAJA, JAKARTA — Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KemenP2MI) lagi serius banget nangani kasus pekerja migran Indonesia (PMI) asal Temanggung yang disebut sudah kerja lebih dari 20 tahun di Malaysia tanpa digaji.

“Negara nggak bakal tinggal diam kalau ada PMI dieksploitasi atau diperlakukan nggak manusiawi di luar negeri. Kita pastikan negara hadir,” kata Menteri P2MI Mukhtarudin dalam keterangan pers, Senin (24/11/2025).

Otoritas Malaysia sudah menangkap dua orang terduga pelaku eksploitasi dan penyiksaan, pasangan suami-istri bernama Azhar Mat Taib dan Zuzian Mahmud.

Bacaja: Rekor Nama Terpanjang Dunia, Bikin Petugas Pusing Tujuh Keliling

Bacaaja: Bupati Agus Ajak Anak Muda Bangkit Usai Demo di Temanggung

Korban disebut bukan cuma nggak digaji puluhan tahun, tapi juga mengalami kekerasan berat.

Dua pelaku itu dijerat UU Anti Perdagangan Orang dan Anti Penyelundupan Migran 2007, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau minimal 5 tahun plus hukuman cambuk.

Lewat jalur ilegal, negara susah pantau

Kasus ini makin rumit karena korban ternyata berangkat secara nonprosedural, alias tidak tercatat di Sistem Komputerisasi Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (SiskoP2MI).

Karena tidak resmi, negara jadi kesulitan memantau posisi dan kondisi korban, termasuk memastikan hak-haknya sebagai pekerja migran.

Untuk proses hukum di Malaysia, korban bakal didampingi pengacara yang ditunjuk Bar Council Malaysia. Mereka juga bantu komunikasi dengan keluarga, urus Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) sebagai pengganti paspor, dan dukung pemulihan kesehatan plus psikologis.

“Kami pastikan proses hukum berjalan transparan dan berpihak pada pemulihan serta keadilan bagi korban,” tegas Mukhtarudin.

Mukhtarudin menegaskan, kasus PMI Temanggung ini jadi alarm keras buat semua orang yang punya rencana kerja ke luar negeri.

Ia mengimbau masyarakat wajib pakai jalur penempatan resmi, bukan jalan belakang.

“Segera lapor kalau lihat indikasi kekerasan, eksploitasi, atau penipuan terhadap pekerja migran Indonesia,” ujarnya.

Intinya, niat cari nafkah ke luar negeri itu sah-sah aja, tapi jangan sampai jadi korban karena berangkat lewat jalur ilegal dan tanpa perlindungan negara.

You Might Also Like

Test Drive Berubah Ricuh, Brigadir Terseret Drama Tarik Mobil

Ribuan Polisi Diturunkan Pantau Aksi Warga Pati Ramai-ramai Surati KPK, Apa Gak Berlebihan?

PLN Icon Plus dan SMK Negeri 1 Blado Teken MoU, Perkuat Kolaborasi Pendidikan dan Industri

Agus Gondrong Ajak Gen Z Temanggung Kenali Keris: Bukan Mistis, tapi Warisan Budaya!

Flores NTT Diguncang 2.403 Gempa Susulan

TAGGED:gak digajiheadlinekerjaMalaysiatemanggungtkiwarga temanggung
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Koh Aming (kepala pelontos) sedang ngobrol bareng Host Lek Slam di Podcast Kerjo Aneh-Aneh yang tayang di kanal Bacaajadotco. (wsn) Koh Aming Jadi Jembatan Teman-teman Tuli ‘Mendengar’
Next Article “Western Gaze”, “Eastern Gaze”, dan “Single Story” ala Chimamanda Ngozi Adichie

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Persiapan Porprov 2026 Capai 90 Persen

Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka.

Gibran Respons Putusan MK soal Ijazah: “Segera Kami Follow Up”

SIDANG KORUPSI: Terdakwa Sudewo, Bupati Pati, kembali menjalani sidang kasus korupsi, di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (7/10/2026). (bae)

Sudewo Minta Bebas, Jaksa KPK Sebut Halu dan Nyangkal Tanpa Dasar

TANAMKAN NILAI PANCASILA - Tumbuhkan semangat Pancasila, insan PLN Icon Plus SBU Regional Jawa Bagian Tengah bersama insan PLN Group, mengikuti upacara Hari Kesaktian Pancasila, di Kantor PLN Unit Induk Distribusi (UID) Jawa Tengah, Semarang, Kamis (1/10/2026).

Hari Kesaktian Pancasila, PLN Icon Plus Jadikan Nilai Kebangsaan sebagai Bagian dari Pengabdian

PEMUSNAHAN BARANG ILEGAL - Bea Cukai Solo memusnahkan lebih dari 12,8 juta batang rokok ilegal tanpa cukai, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp12,5 miliar.

Bea Cukai Solo Musnahkan 12,8 Juta Batang Rokok Ilegal, Potensi Kerugian Negara Capai Rp12,53 Miliar

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

SEKRETARIS DPD - Sekretaris DPD PDIP Jateng, Sumanto.
Politik

PDIP Sragen Pasang Target Tinggi di 2029: Rebut Lagi Kursi Bupati, Borong 20 Kursi DPRD

Mei 22, 2026
Penyidik Kejagung menyita uang Rp 2 miliar dalam plastik Mickey Mouse dari rumah Dirut Sritex Iwan Kurniawan Lukminto.
Hukum

Iwan Kurniawan Lukminto Susul Kakaknya ke Penjara, Jadi Tersangka Baru Korupsi Sritex

Agustus 14, 2025
DITUNTUT BERALAH: Sekda Cilacap Sadmoko Danardono dituntut bersalah dalam sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (29/9/2026). (bae)
Hukum

Sekda Cilacap Dituntut Hukuman Lebih Ringan dari Bupati, Cuma 4 Tahun Penjara

September 29, 2026
Info

Tujuh Kafilah Semarang Dapat Hadiah Umrah dari Wali Kota

September 24, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Derita Warga Temanggung, 20 Tahun Kerja di Malaysia Gak Digaji
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?