BACAAJA, SEMARANG- Rapat komisi pengupahan Provinsi Jawa Tengah udah digelar di kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), Rabu (5/11). Agenda utamanya? Ngebahas penentuan UMP 2026 dan nunggu regulasi baru yang lagi disiapin pemerintah pusat.
Kepala Disnakertrans Jateng, Ahmad Azis, bilang kalau rapat kali ini bertepatan dengan uji publik rancangan aturan baru pengganti PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
“Uji publik ini buat minta masukan dari berbagai stakeholder, baik dari kementerian maupun dinas tenaga kerja di provinsi dan kabupaten/kota,” jelasnya.
Tunggu Pemerintah Pusat
Artinya, sebelum angka UMP resmi keluar, semua masih menunggu hasil final Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang sekarang lagi diuji publik oleh Dirjen Ketenagakerjaan. Azis menegaskan, berdasarkan aturan, UMP ditetapkan pada 21 November, sementara UMK dan UMSK baru akan diumumkan 30 November 2025.
“Dasar penetapan upah tahun ini menunggu RPP baru itu. Tahun lalu pakainya Permen Nomor 16 Tahun 2024, tapi itu cuma berlaku buat UMP 2025,” tandasnya. Jadi buat para pekerja, buruh, dan HR perusahaan, sabar dikit lagi. Semua masih nunggu aturan baru biar nggak salah langkah.
Upahnya belum naik, tapi ekspektasi udah melesat duluan. Kalau kamu, kira-kira UMP 2026 idealnya naik berapa biar tetap bisa “hidup layak” tanpa hidup hemat berlebihan? (tebe)

