Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Lemparan Batu dan Botol saat Aksi May Day, Berbuah Tuntutan Tiga Bulan Penjara
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

Lemparan Batu dan Botol saat Aksi May Day, Berbuah Tuntutan Tiga Bulan Penjara

Nama lima mahasiswa Semarang kini ikut tercatat di persidangan. Bukan karena prestasi di kampus, melainkan buntut aksi May Day yang berujung ricuh. Mereka dituntut tiga bulan penjara oleh jaksa di Pengadilan Negeri Semarang.

T. Budianto
Last updated: Oktober 1, 2025 5:25 pm
By T. Budianto
2 Min Read
Share
TUNTUTAN JAKSA: Jaksa (sisi kiri) membacakan tuntutan kasus demo ricuh May Day di Pengadilan Negeri Semarang, Rabu (1/10). (Foto: bae)
SHARE

BACAAJA, SEMARANG- Lemparan batu, botol, sampai potongan besi di aksi May Day 2025 ternyata nggak berhenti di jalanan. Sekarang, lemparan itu balik lagi dalam bentuk tuntutan tiga bulan penjara buat lima mahasiswa Semarang.

Tuntutan dibacakan di Pengadilan Negeri Semarang, Rabu (1/10). Jaksa Supinto Priyono dengan suara tegas menyebut lima mahasiswa yang menjadi terdakwa terbukti bersalah dalam kasus demo ricuh. “Menuntut masing-masing terdakwa dengan pidana penjara selama tiga bulan,” ucap jaksa.

Kelima mahasiswa itu punya latar kampus berbeda. Ada Muhammad Akmal Sajid, Afta Dhiaulhaq Al-Fahis, dan Kemal Maulana dari Unnes. Lalu Afrizal Nor Hysam dari Universitas Semarang, serta Mohamad Jovan Rizaldi dari Undip.

Mereka sempat ditahan saat penyidikan. Tapi begitu masuk persidangan, statusnya berubah jadi tahanan kota. Masa penahanan itu, kata jaksa, bakal dipotong dari hukuman kalau nanti benar-benar dijatuhkan.

 

Awal Kejadian

Kasusnya bermula dari aksi buruh di Jalan Pahlawan, tepat depan kantor Gubernur Jateng, 1 Mei 2025. Awalnya adem, sekadar orasi, bentangin spanduk, dan poster. Tapi menjelang sore, suasana mendidih.

Sekelompok mahasiswa bentrok dengan polisi. Jaksa menuding lima mahasiswa ini aktif melawan, mulai dari melempari aparat dengan batu dan botol, sampai merusak taman dan pagar pembatas. Dalam tuntutannya, mereka dijerat Pasal 216 ayat 1 KUHP. Pasal itu intinya soal nggak menuruti perintah aparat, alias melawan polisi.

Meski begitu, jaksa juga mencatat hal yang meringankan. Kelimanya sudah menyesali perbuatan dan mengganti kerugian berupa kerusakan taman serta pagar besi yang jebol gara-gara ricuh.

Kalau mundur sedikit ke hari kejadian, sebenarnya May Day itu adem di awal. Menjelang sore, suasana kacau. Ricuh berlangsung sampai dini hari, bahkan sempat ada puluhan massa diamankan. (bae)

You Might Also Like

Rismon Balik Bantah Tuduh JK Keras, Malah Seret AI

Dari Viral ke Laporan: Kisah ‘Nebeng Hujan’ yang Berujung Penyelidikan Polisi

Eksepsi Sudewo Ditolak Hakim, Massa Pendukung Ngamuk Cegat Mobil Tahanan

Sulap Sawah Jadi Tambak, Pengusaha Batang Jadi Tersangka

Update OTT KPK Cilacap: Bupati dan Sekda Resmi Jadi Tersangka, Langsung Ditahan

TAGGED:pengadilan negeri semarangricuh may day semarangundipunnesusm
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Cucu Mahfud MD Keracunan MBG, Tak Hanya Satu, Sekelas Mutah-mutah
Next Article Dokter Zara, Senior Toxic di PPDS Undip Divonis Sembilan Bulan Penjara

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

PEDULI KESEHATAN PERSONEL - PLN Icon Plus SBU Regional Jawa Bagian Tengah membangun kebiasaan peduli kesehatan personel melalui pelaksanaan Daily Health Checking sebelum memulai aktivitas kerja.

PLΝ Icon Plus Bangun Kebiasaan Peduli Kesehatan Personel melalui Daily Health Checking

PSHAT TEMUI JOKOWI - Ketua Umum PSHT Pusat Madiun, Murjoko, dan jajaran pengurus bertemu dengan Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) di kediaman Jokowi, di Solo, Senin (14/9/2026).

Ketua PSHT Pusat Madiun Temui Jokowi di Sumber, Bahas Agenda Politik?

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa.

Detik-detik Purbaya ‘Dipecat’ Prabowo, Masih Pimpin Rapat hingga Telepon dari ‘Bapak’ Berdering

BERSIAP LOMBA - Tiga peserta MTQ Nasional Cabang Fahmil Qur'an dari Maluku Utara sedang menyiapkan diri untuk lomba, Senin (14/9/2026). Satu di antaranya adalah Saifullah, yang mengaku jatuh cinta akan indahnya Semarang. (dul)

Peserta MTQ Nasional dari Ternate Jatuh Cinta Keindahan Semarang

MENKEU BARU - Presiden Prabowo Subianto melakukan reshuffle kabinet lagi. Prabowo melantik Suahasil Nazara sebagai Menteri Keuangan (Menkeu) menggantikan Purbaya Yudhi Sadewa, Senin (14/9/2026).

BREAKING NEWS: Prabowo Reshuffle Kabinet, Suahasil Nazara Gantikan Purbaya sebagai Menkeu

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Hukum

STNK Mirip Banget Aslinya, Sindikat Pasuruan Akhirnya Tumbang Terbongkar

Juni 2, 2026
Hukum

Aksi Polisi Gadungan Bikin Resah, Sikaat..

Juli 28, 2026
Tim kuasa hukum Jogrez menyampaikan kritik atas penanganan kasus karaoke striptis, Jumat (15/8/2025).
Hukum

Kasus Striptis di Karaoke Semarang, Bawahan Jadi Tersangka ‘Otaknya’ Tak Tersentuh

Agustus 16, 2025
Hukum

Bekasi Bukan Sekali Ade Koswara Saja, Lha ini Jejak Kepala Daerah Masuk Radar KPK

Desember 19, 2025

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Lemparan Batu dan Botol saat Aksi May Day, Berbuah Tuntutan Tiga Bulan Penjara
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?