BACAAJA, SEMARANG- Lemparan batu, botol, sampai potongan besi di aksi May Day 2025 ternyata nggak berhenti di jalanan. Sekarang, lemparan itu balik lagi dalam bentuk tuntutan tiga bulan penjara buat lima mahasiswa Semarang.
Tuntutan dibacakan di Pengadilan Negeri Semarang, Rabu (1/10). Jaksa Supinto Priyono dengan suara tegas menyebut lima mahasiswa yang menjadi terdakwa terbukti bersalah dalam kasus demo ricuh. “Menuntut masing-masing terdakwa dengan pidana penjara selama tiga bulan,” ucap jaksa.
Kelima mahasiswa itu punya latar kampus berbeda. Ada Muhammad Akmal Sajid, Afta Dhiaulhaq Al-Fahis, dan Kemal Maulana dari Unnes. Lalu Afrizal Nor Hysam dari Universitas Semarang, serta Mohamad Jovan Rizaldi dari Undip.
Mereka sempat ditahan saat penyidikan. Tapi begitu masuk persidangan, statusnya berubah jadi tahanan kota. Masa penahanan itu, kata jaksa, bakal dipotong dari hukuman kalau nanti benar-benar dijatuhkan.
Awal Kejadian
Kasusnya bermula dari aksi buruh di Jalan Pahlawan, tepat depan kantor Gubernur Jateng, 1 Mei 2025. Awalnya adem, sekadar orasi, bentangin spanduk, dan poster. Tapi menjelang sore, suasana mendidih.
Sekelompok mahasiswa bentrok dengan polisi. Jaksa menuding lima mahasiswa ini aktif melawan, mulai dari melempari aparat dengan batu dan botol, sampai merusak taman dan pagar pembatas. Dalam tuntutannya, mereka dijerat Pasal 216 ayat 1 KUHP. Pasal itu intinya soal nggak menuruti perintah aparat, alias melawan polisi.
Meski begitu, jaksa juga mencatat hal yang meringankan. Kelimanya sudah menyesali perbuatan dan mengganti kerugian berupa kerusakan taman serta pagar besi yang jebol gara-gara ricuh.
Kalau mundur sedikit ke hari kejadian, sebenarnya May Day itu adem di awal. Menjelang sore, suasana kacau. Ricuh berlangsung sampai dini hari, bahkan sempat ada puluhan massa diamankan. (bae)