Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Lemparan Batu dan Botol saat Aksi May Day, Berbuah Tuntutan Tiga Bulan Penjara
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

Lemparan Batu dan Botol saat Aksi May Day, Berbuah Tuntutan Tiga Bulan Penjara

Nama lima mahasiswa Semarang kini ikut tercatat di persidangan. Bukan karena prestasi di kampus, melainkan buntut aksi May Day yang berujung ricuh. Mereka dituntut tiga bulan penjara oleh jaksa di Pengadilan Negeri Semarang.

T. Budianto
Last updated: Oktober 1, 2025 5:25 pm
By T. Budianto
2 Min Read
Share
TUNTUTAN JAKSA: Jaksa (sisi kiri) membacakan tuntutan kasus demo ricuh May Day di Pengadilan Negeri Semarang, Rabu (1/10). (Foto: bae)
SHARE

BACAAJA, SEMARANG- Lemparan batu, botol, sampai potongan besi di aksi May Day 2025 ternyata nggak berhenti di jalanan. Sekarang, lemparan itu balik lagi dalam bentuk tuntutan tiga bulan penjara buat lima mahasiswa Semarang.

Tuntutan dibacakan di Pengadilan Negeri Semarang, Rabu (1/10). Jaksa Supinto Priyono dengan suara tegas menyebut lima mahasiswa yang menjadi terdakwa terbukti bersalah dalam kasus demo ricuh. “Menuntut masing-masing terdakwa dengan pidana penjara selama tiga bulan,” ucap jaksa.

Kelima mahasiswa itu punya latar kampus berbeda. Ada Muhammad Akmal Sajid, Afta Dhiaulhaq Al-Fahis, dan Kemal Maulana dari Unnes. Lalu Afrizal Nor Hysam dari Universitas Semarang, serta Mohamad Jovan Rizaldi dari Undip.

Mereka sempat ditahan saat penyidikan. Tapi begitu masuk persidangan, statusnya berubah jadi tahanan kota. Masa penahanan itu, kata jaksa, bakal dipotong dari hukuman kalau nanti benar-benar dijatuhkan.

 

Awal Kejadian

Kasusnya bermula dari aksi buruh di Jalan Pahlawan, tepat depan kantor Gubernur Jateng, 1 Mei 2025. Awalnya adem, sekadar orasi, bentangin spanduk, dan poster. Tapi menjelang sore, suasana mendidih.

Sekelompok mahasiswa bentrok dengan polisi. Jaksa menuding lima mahasiswa ini aktif melawan, mulai dari melempari aparat dengan batu dan botol, sampai merusak taman dan pagar pembatas. Dalam tuntutannya, mereka dijerat Pasal 216 ayat 1 KUHP. Pasal itu intinya soal nggak menuruti perintah aparat, alias melawan polisi.

Meski begitu, jaksa juga mencatat hal yang meringankan. Kelimanya sudah menyesali perbuatan dan mengganti kerugian berupa kerusakan taman serta pagar besi yang jebol gara-gara ricuh.

Kalau mundur sedikit ke hari kejadian, sebenarnya May Day itu adem di awal. Menjelang sore, suasana kacau. Ricuh berlangsung sampai dini hari, bahkan sempat ada puluhan massa diamankan. (bae)

You Might Also Like

Gerindra Jateng: Soal Sudewo, Tunggu KPK

Suami di Kebumen Ngamuk: Istri dan Mertua Tewas Dianiaya

Kejam! Sritex Belum Juga Cairkan Pesangon 11.025 Buruh

Bongkar Dugaan Korupsi Pelabuhan, Eks-Bos HRD JICT Tewas Dibunuh

Dua Tim Reformasi Polri: Inisiatif atau Resistensi terhadap Presiden?

TAGGED:pengadilan negeri semarangricuh may day semarangundipunnesusm
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Cucu Mahfud MD Keracunan MBG, Tak Hanya Satu, Sekelas Mutah-mutah
Next Article Dokter Zara, Senior Toxic di PPDS Undip Divonis Sembilan Bulan Penjara

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

SAMPAIKAN PERNYATAAN PUBLIK - Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng memberi keterangan pers di kantornya. (ist)

Ihwal BOP Rp25 Juta Buat RT, Agustina: Cair Akhir Juni 2026 dan LPJ Dipermudah!

AKADEMISI - Pengamat ekonomi dan kebijakan publik, sekaligus akademisi Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, Nugroho SBM.

Rupiah Melemah UMKM Menjerit, Pengamat Ekonomi Undip Singgung Tahu dan Tempe

TAGIH MAKAM--Suhadi, ahli waris keluarga KGPH Soetodjo Harjonagoro, mempertanyakam makam leluhirnya yang diduga ditimbun mal Semarang, Selasa (9/6/2026). (bae)

Suhadi Pertanyakan Makam Leluhur yang Diduga Tertimbun Mal Semarang

MINYAK GORENG - Ilustrasi Minyakita yang semakin sulit didapat di pasaran.

Minyakita Tiba-tiba Hilang dari Pasaran Bikin Panik, Pedagang: Tiap Hari Ada yang Nanyain

Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Tengah, Haryono Agus Setiawan. (bae)

Fakta Jaringan Love Scamming di Semarang, Izin Tinggal 4 WNA China Kedaluwarsa

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Bella Puspita Sari didampingi penasihat hukumnya menjalani sidang pemeriksaan PK di PN Semarang, Senin (4/5/2026). (bae)
Hukum

Bella Ajukan PK, Berharap Bebas dari Jerat Hukum dan Kembali Berkumpul dengan Bayinya

Mei 4, 2026
Ilustrasi perampokan, pelaku bersenjata tajam. (grafis/wahyu)
Hukum

Gak Hanya Ngerampok, Agus Diduga Sudah Rencanakan Pembunuhan Juragan Sate Boyolali

Januari 31, 2026
Hukum

“Ada Huruf K-nya”, Noel Lempar Clue, Publik Disuruh Tebak Partai

Januari 26, 2026
Chiko Radityatama Agung Putra, mahasiswa Undip yang bikin dan nyebarin konten deepfake AI 'Skandal Smanse'.
Hukum

Mahasiswa Undip Penyebar Konten ‘Skandal Smanse’ Terancam DO

Oktober 16, 2025

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Lemparan Batu dan Botol saat Aksi May Day, Berbuah Tuntutan Tiga Bulan Penjara
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?