Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Lemparan Batu dan Botol saat Aksi May Day, Berbuah Tuntutan Tiga Bulan Penjara
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

Lemparan Batu dan Botol saat Aksi May Day, Berbuah Tuntutan Tiga Bulan Penjara

Nama lima mahasiswa Semarang kini ikut tercatat di persidangan. Bukan karena prestasi di kampus, melainkan buntut aksi May Day yang berujung ricuh. Mereka dituntut tiga bulan penjara oleh jaksa di Pengadilan Negeri Semarang.

T. Budianto
Last updated: Oktober 1, 2025 5:25 pm
By T. Budianto
2 Min Read
Share
TUNTUTAN JAKSA: Jaksa (sisi kiri) membacakan tuntutan kasus demo ricuh May Day di Pengadilan Negeri Semarang, Rabu (1/10). (Foto: bae)
SHARE

BACAAJA, SEMARANG- Lemparan batu, botol, sampai potongan besi di aksi May Day 2025 ternyata nggak berhenti di jalanan. Sekarang, lemparan itu balik lagi dalam bentuk tuntutan tiga bulan penjara buat lima mahasiswa Semarang.

Tuntutan dibacakan di Pengadilan Negeri Semarang, Rabu (1/10). Jaksa Supinto Priyono dengan suara tegas menyebut lima mahasiswa yang menjadi terdakwa terbukti bersalah dalam kasus demo ricuh. “Menuntut masing-masing terdakwa dengan pidana penjara selama tiga bulan,” ucap jaksa.

Kelima mahasiswa itu punya latar kampus berbeda. Ada Muhammad Akmal Sajid, Afta Dhiaulhaq Al-Fahis, dan Kemal Maulana dari Unnes. Lalu Afrizal Nor Hysam dari Universitas Semarang, serta Mohamad Jovan Rizaldi dari Undip.

Mereka sempat ditahan saat penyidikan. Tapi begitu masuk persidangan, statusnya berubah jadi tahanan kota. Masa penahanan itu, kata jaksa, bakal dipotong dari hukuman kalau nanti benar-benar dijatuhkan.

 

Awal Kejadian

Kasusnya bermula dari aksi buruh di Jalan Pahlawan, tepat depan kantor Gubernur Jateng, 1 Mei 2025. Awalnya adem, sekadar orasi, bentangin spanduk, dan poster. Tapi menjelang sore, suasana mendidih.

Sekelompok mahasiswa bentrok dengan polisi. Jaksa menuding lima mahasiswa ini aktif melawan, mulai dari melempari aparat dengan batu dan botol, sampai merusak taman dan pagar pembatas. Dalam tuntutannya, mereka dijerat Pasal 216 ayat 1 KUHP. Pasal itu intinya soal nggak menuruti perintah aparat, alias melawan polisi.

Meski begitu, jaksa juga mencatat hal yang meringankan. Kelimanya sudah menyesali perbuatan dan mengganti kerugian berupa kerusakan taman serta pagar besi yang jebol gara-gara ricuh.

Kalau mundur sedikit ke hari kejadian, sebenarnya May Day itu adem di awal. Menjelang sore, suasana kacau. Ricuh berlangsung sampai dini hari, bahkan sempat ada puluhan massa diamankan. (bae)

You Might Also Like

Wagub Babel Kena Vonis, Kasus Penipuan Tagihan Hotel

KPAI bakal Laporkan Gus Elham ke Polisi: Ini Masalah Serius, Bukan Khilaf

Jateng Bakal Nerapin Hukuman Kerja Sosial, tapi Gak Semua Napi Bisa

RUU KUHAP Baru: Penegakan Hukum Lebih Manusiawi, Hak Tersangka dan Korban Diperkuat!

Begal Sadis Halmahera Memang Gak Ada Kapoknya, Dito Sudah 4 Kali Masuk Penjara

TAGGED:pengadilan negeri semarangricuh may day semarangundipunnesusm
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Cucu Mahfud MD Keracunan MBG, Tak Hanya Satu, Sekelas Mutah-mutah
Next Article Dokter Zara, Senior Toxic di PPDS Undip Divonis Sembilan Bulan Penjara

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Sesat Pikir dalam Menilai Profesi Petani

Detik-Detik Pohon Raksasa Timpa Kelas SDN Sendangmulyo 3

Psikologi Fisip UB Ajak Siswa MA Mambaul Ulum Susun Masa Depan

MAKAN MBG--Siswa SDN Pendrikan Lor 02 Semarang menyantap MBG di bawah ruang kelas yang atapnya ambrol, Selasa (28/7/2026). (bae)

Siswa SDN Perdikan Semarang Makan MBG dengan ‘Lauk’ Was-was Ketiban Atap Ambrol

Viral Ayah Tewas Gara-Gara Ayam, Legislator Semarang: “Butuh Ayam? Ambil Saja di Rumah Saya”

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Hukum

Dukun Iskandar Kambuh Lagi: Pasutri di Pemalang Jadi Korban Kopi Beracun

Agustus 20, 2025
Hukum

Noel Tuding KPK Konten Kreator, “Hukum Mati Saya Kalau Terbukti Korupsi”

Januari 26, 2026
Hukum

Polisi Musnahkan 67 Kilo Bahan Petasan

Februari 21, 2026
SAKSI SIDANG--Mantan Pangdam IV/Diponegoro, Letjen TNI Widi Prasetijono (layar monitor, tengah) jadi saksi sidang kasus pencucian uang hasil korupsi lahan BUMD Cilacap, Senin (6/7/2026). (bae)
Hukum

Jadi Saksi Sidang, Eks Pangdam Widi Pakai Loreng dan Baret Merah

Juli 6, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Lemparan Batu dan Botol saat Aksi May Day, Berbuah Tuntutan Tiga Bulan Penjara
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?