Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Pengacara Khawatir Jika Rezki-Rafli Dibui, Kuliahnya Keteteran
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

Pengacara Khawatir Jika Rezki-Rafli Dibui, Kuliahnya Keteteran

Masa depan akademik dua mahasiswa Universitas Diponegoro, Rezki Setia Budi dan Muhammad Rafli Susanto, kini berada di ujung tanduk. Menjelang vonis kasus yang mereka hadapi, pengacara meminta majelis hakim mempertimbangkan dampak hukuman penjara terhadap kelanjutan studi keduanya.

T. Budianto
Last updated: September 30, 2025 1:46 am
By T. Budianto
2 Min Read
Share
KASUS MAY DAY: Pengacara Rezki Setia Budi dan Muhammad Rafli Susanto, terdakwa kasus penyekapan intel saat demo May Day Semarang, Kairul Anwar memberikan keterangan saat ditemui, Senin (29/9). (Foto: bae)
SHARE

BACAAJA, SEMARANG- Kasus yang mendera Rezki Setia Budi dan Muhammad Rafli Susanto sebentar lagi vonis. Kairul Anwar, pengacaranya was-was jika keduanya dihukum penjara, studinya di Universitas Diponegoro (Undip) keteteran.

Sebelumnya, jaksa menuntut Rezki dan Rafli divonis 2 bulan 10 hari penjara. Selama proses sidang, keduanya jadi tahanan kota alias tidak mendekam di sel.

“Kami sangat khawatir apabila menjalani hukuman di Lapas akan berdampak negatif terhadap diri para terdakwa, baik psikis maupun fisik. Dan nantinya tidak bisa menyelesaikan pendidikannya,” ujar Kairul, Senin (29/9).

Kairul bilang, Lapas memang punya fasilitas pembinaan, tapi faktanya para napi bisa saling memengaruhi. Apalagi Rezki dan Rafli masih mahasiswa, yang menurutnya gampang terbawa lingkungan.

Alternatif Hukuman

Ia memohon ke majelis hakim agar kliennya dihukum seringan-ringannya. Kairul pun meminta hakim mempertimbangkan alternatif selain hukuman dalam jeruji. “Lebih adil apabila pembinaan dilakukan melalui kehidupan bermasyarakat sehari-hari, sehingga para terdakwa tetap bisa menjalankan tugasnya sebagai mahasiswa,” usulnya.

Kairul menyampaikan, banyak faktor yang layak meringankan hukuman keduanya. Rezki dan Rafli telah menyesali perbuatannya, sudah minta maaf, dan korban yang disekap pun memberi maaf.

“Kedua terdakwa masih berstatus sebagai mahasiswa yang masih memiliki tanggung jawab menyelesaikan pendidikannya,” ucapnya. Kini, mereka hanya bisa menunggu. Putusan hakim akan menentukan apakah kuliah di Undip bisa terus berlanjut atau justru harus tertunda karena masuk bui.

Sebelumnya, Selasa (23/9), jaksa menuntut terdakwa Rezki dan Rafli dengan hukuman 2 bulan 10 hari penjara. Jaksa menganggap keduanya terbukti merampas kemerdekaan seorang intel polisi. Kejadian berlangsung malam hari usai demo rusuh May Day pada 1 Mei 2025. (bae)

You Might Also Like

Kemenkum Jateng Gas Sinkronisasi Perda dengan UU Ciptaker

Masih Ingat Chiko, Pengedit Konten Cabul Smanse? Bentar Lagi Dia Disidang

Waduh, 10 Tentara di Semarang Ikut Jadi Korban Korupsi Kredit BRI

Polisi Buru Narkoba hingga Septic Tank

Kronologi Pikap Ngantuk Seruduk Santriwati Jalan Pagi Indramayu

TAGGED:kairul anwarpenculikan intelpolda jatengundip
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Dukungan Deras, Sujarwanto Calon Tunggal Ketum KONI Jateng?
Next Article Dukung Generasi Emas, Pemkot Genjot Raperda Pendidikan Inklusif

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Rapat Belum Kelar, Asap Rokok dan Game Keburu Viral Dulu, Nah Loh…

Sidang Nadiem Makin Panas, Tuntutan Belasan Tahun Bikin Geger

Jawaban Dibilang Salah, Lomba MPR Malah Berujung Gugatan Panjang

OC Kaligis Laporkan Menkes ke Polda Metro Jaya, Ternyata Terkait Hal Ini

Gerobak Pinggir Jalan Hancur, Disikat Mobil MBG Owi Pulang Tinggalkan Anak Masih Balita

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Hukum

Lapas Purwodadi Gaspol Bersih dari Narkoba dan HP Ilegal

April 16, 2026
Hukum

Pulang Malam Bawa Lelah, Berangkat Sore Bawa Doa: Marlan Terus Ngantor Meski 8 Bulan Tak Digaji

Desember 10, 2025
Mantan Bupati Karanganyar yang kini menjadi anggota DPR RI dari Fraksi Golkar, Juliyatmono.
Hukum

Anggota DPR RI dari Golkar Eks Bupati Karanganyar Disebut Nikmati Duit Proyek Masjid Agung

Februari 24, 2026
JALANI SIDANG: Aipda Robig Zaenudin menjalani sidang lanjutan kasus penembakan siswa SMK di Pengadilan Negeri Semarang, Selasa (29/7). (Foto: bae)
Hukum

Banding Pemecatan Aipda Robig Ditolak, Karier di Polri Tamat

Agustus 14, 2025

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Pengacara Khawatir Jika Rezki-Rafli Dibui, Kuliahnya Keteteran
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?