Bacaaja.coBacaaja.coBacaaja.co
  • Info
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Pendidikan
    • Olahraga
      • Sepak Bola
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Tips
    • Viral
  • Opini
  • Tumbuh
Reading: Pengacara Khawatir Jika Rezki-Rafli Dibui, Kuliahnya Keteteran
Bacaaja.coBacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

Pengacara Khawatir Jika Rezki-Rafli Dibui, Kuliahnya Keteteran

Masa depan akademik dua mahasiswa Universitas Diponegoro, Rezki Setia Budi dan Muhammad Rafli Susanto, kini berada di ujung tanduk. Menjelang vonis kasus yang mereka hadapi, pengacara meminta majelis hakim mempertimbangkan dampak hukuman penjara terhadap kelanjutan studi keduanya.

T. Budianto
Last updated: September 30, 2025 1:46 am
By T. Budianto
2 Min Read
Share
KASUS MAY DAY: Pengacara Rezki Setia Budi dan Muhammad Rafli Susanto, terdakwa kasus penyekapan intel saat demo May Day Semarang, Kairul Anwar memberikan keterangan saat ditemui, Senin (29/9). (Foto: bae)
SHARE

BACAAJA, SEMARANG- Kasus yang mendera Rezki Setia Budi dan Muhammad Rafli Susanto sebentar lagi vonis. Kairul Anwar, pengacaranya was-was jika keduanya dihukum penjara, studinya di Universitas Diponegoro (Undip) keteteran.

Sebelumnya, jaksa menuntut Rezki dan Rafli divonis 2 bulan 10 hari penjara. Selama proses sidang, keduanya jadi tahanan kota alias tidak mendekam di sel.

“Kami sangat khawatir apabila menjalani hukuman di Lapas akan berdampak negatif terhadap diri para terdakwa, baik psikis maupun fisik. Dan nantinya tidak bisa menyelesaikan pendidikannya,” ujar Kairul, Senin (29/9).

Kairul bilang, Lapas memang punya fasilitas pembinaan, tapi faktanya para napi bisa saling memengaruhi. Apalagi Rezki dan Rafli masih mahasiswa, yang menurutnya gampang terbawa lingkungan.

Alternatif Hukuman

Ia memohon ke majelis hakim agar kliennya dihukum seringan-ringannya. Kairul pun meminta hakim mempertimbangkan alternatif selain hukuman dalam jeruji. “Lebih adil apabila pembinaan dilakukan melalui kehidupan bermasyarakat sehari-hari, sehingga para terdakwa tetap bisa menjalankan tugasnya sebagai mahasiswa,” usulnya.

Kairul menyampaikan, banyak faktor yang layak meringankan hukuman keduanya. Rezki dan Rafli telah menyesali perbuatannya, sudah minta maaf, dan korban yang disekap pun memberi maaf.

“Kedua terdakwa masih berstatus sebagai mahasiswa yang masih memiliki tanggung jawab menyelesaikan pendidikannya,” ucapnya. Kini, mereka hanya bisa menunggu. Putusan hakim akan menentukan apakah kuliah di Undip bisa terus berlanjut atau justru harus tertunda karena masuk bui.

Sebelumnya, Selasa (23/9), jaksa menuntut terdakwa Rezki dan Rafli dengan hukuman 2 bulan 10 hari penjara. Jaksa menganggap keduanya terbukti merampas kemerdekaan seorang intel polisi. Kejadian berlangsung malam hari usai demo rusuh May Day pada 1 Mei 2025. (bae)

You Might Also Like

Nggak Perlu Panik, Nyanyi Indonesia Raya Itu Gratis Kok!

PTUN Semarang Punya Layanan Gratis, Warga Kurang Mampu Bisa Gugat Tanpa Keluar Uang

Korupsi Rp237 Miliar PT CSA Cilacap: Gus Yazid Mengaku Hanya Dititipi

Dua Sekda Klaten Terseret Korupsi Plasa yang Bikin Negara Rugi Rp6 Miliar

Tim KKN-T Undip 21 Dorong Petani Gedong Ciptakan Produk Inovasi Kopi

TAGGED:kairul anwarpenculikan intelpolda jatengundip
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Dukungan Deras, Sujarwanto Calon Tunggal Ketum KONI Jateng?
Next Article Dukung Generasi Emas, Pemkot Genjot Raperda Pendidikan Inklusif

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Nawal Yasin Dorong Muslimat NU Terus Bersinergi Bangun Jateng

Agustina Tanam Batu, Nyalain Ekonomi Rakyat

Bos-Bos Tionghoa Diminta Gas Ekonomi Jateng

Duit Seret, Semangat Tetep Ngegas

Korupsi, Tiga Doktor UGM Bakal Diadili di Semarang

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Iskandar, dukun pengganda uang asal Pemalang kembali beraksi. Dia kembali digelandang polisi setelah membunuh kliennya, pasutri asal Pemalang. Foto: Bae
Hukum

Dukun Iskandar Comeback: Duit Nggak Nambah, Korban Bertambah

Agustus 20, 2025
Ilustrasi pengeroyokan.
Hukum

Siswa SMP Grobogan Tewas di Kelas, Polisi Tangkap 3 Teman Sekolah Korban

Oktober 13, 2025
Hukum

Skandal Kuota Haji Kemenag: KPK Panggil Kepala Kemenag Jateng, Potensi Rugi Negara Tembus Rp1 Triliun!

Oktober 9, 2025
Hukum

Enam Pejabat Bank Pasar Semarang Main Kredit Nakal, Negara Kebobolan

Agustus 29, 2025
  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Pengacara Khawatir Jika Rezki-Rafli Dibui, Kuliahnya Keteteran
© Bacaaja.co 2025
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?