Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
Reading: Pengacara Khawatir Jika Rezki-Rafli Dibui, Kuliahnya Keteteran
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

Pengacara Khawatir Jika Rezki-Rafli Dibui, Kuliahnya Keteteran

Masa depan akademik dua mahasiswa Universitas Diponegoro, Rezki Setia Budi dan Muhammad Rafli Susanto, kini berada di ujung tanduk. Menjelang vonis kasus yang mereka hadapi, pengacara meminta majelis hakim mempertimbangkan dampak hukuman penjara terhadap kelanjutan studi keduanya.

T. Budianto
Last updated: September 30, 2025 1:46 am
By T. Budianto
2 Min Read
Share
KASUS MAY DAY: Pengacara Rezki Setia Budi dan Muhammad Rafli Susanto, terdakwa kasus penyekapan intel saat demo May Day Semarang, Kairul Anwar memberikan keterangan saat ditemui, Senin (29/9). (Foto: bae)
SHARE

BACAAJA, SEMARANG- Kasus yang mendera Rezki Setia Budi dan Muhammad Rafli Susanto sebentar lagi vonis. Kairul Anwar, pengacaranya was-was jika keduanya dihukum penjara, studinya di Universitas Diponegoro (Undip) keteteran.

Sebelumnya, jaksa menuntut Rezki dan Rafli divonis 2 bulan 10 hari penjara. Selama proses sidang, keduanya jadi tahanan kota alias tidak mendekam di sel.

“Kami sangat khawatir apabila menjalani hukuman di Lapas akan berdampak negatif terhadap diri para terdakwa, baik psikis maupun fisik. Dan nantinya tidak bisa menyelesaikan pendidikannya,” ujar Kairul, Senin (29/9).

Kairul bilang, Lapas memang punya fasilitas pembinaan, tapi faktanya para napi bisa saling memengaruhi. Apalagi Rezki dan Rafli masih mahasiswa, yang menurutnya gampang terbawa lingkungan.

Alternatif Hukuman

Ia memohon ke majelis hakim agar kliennya dihukum seringan-ringannya. Kairul pun meminta hakim mempertimbangkan alternatif selain hukuman dalam jeruji. “Lebih adil apabila pembinaan dilakukan melalui kehidupan bermasyarakat sehari-hari, sehingga para terdakwa tetap bisa menjalankan tugasnya sebagai mahasiswa,” usulnya.

Kairul menyampaikan, banyak faktor yang layak meringankan hukuman keduanya. Rezki dan Rafli telah menyesali perbuatannya, sudah minta maaf, dan korban yang disekap pun memberi maaf.

“Kedua terdakwa masih berstatus sebagai mahasiswa yang masih memiliki tanggung jawab menyelesaikan pendidikannya,” ucapnya. Kini, mereka hanya bisa menunggu. Putusan hakim akan menentukan apakah kuliah di Undip bisa terus berlanjut atau justru harus tertunda karena masuk bui.

Sebelumnya, Selasa (23/9), jaksa menuntut terdakwa Rezki dan Rafli dengan hukuman 2 bulan 10 hari penjara. Jaksa menganggap keduanya terbukti merampas kemerdekaan seorang intel polisi. Kejadian berlangsung malam hari usai demo rusuh May Day pada 1 Mei 2025. (bae)

You Might Also Like

Artis Onad dan Beby Terseret Kasus, Rumah Elit Jadi TKP

Bikin Status WA Aja Bisa Bikin Kamu Ditangkap, LBH Semarang Bilang Polisi Berlebihan

Robig si Pembunuh Gamma Dipecat dari Polri, Irwan Anwar Melenggang Kangkung

Undip Mulai Cari Wali Amanat Baru

Sindikat Penipu Gudang Bodong di Semarang Check-in di Hotel Prodeo

TAGGED:kairul anwarpenculikan intelpolda jatengundip
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Dukungan Deras, Sujarwanto Calon Tunggal Ketum KONI Jateng?
Next Article Dukung Generasi Emas, Pemkot Genjot Raperda Pendidikan Inklusif

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Jateng Mau Sulap 70 Persen Sampah Jadi Listrik, Mimpi atau Jalan Keluar?

96 Ribu Pejabat “Belum Lapor”, MAKI: KPK Jangan Cuma Kasih Angka, Spill Namanya!

MBG Lima Hari Aja? Santai, Daerah 3T Dapat “Bonus Sabtu”

Bukan Sekadar Haul, Ini “Push Rank” KH Sholeh Darat Jadi Pahlawan Nasional

Haji 2026 Tetap Berangkat, Meski Timur Tengah Lagi Panas-Panasnya

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Andrie Yunus bersama Koalisi Masyarakat Sipil menerobos rapat pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI di Hotel Fairmont Jakarta, pada Sabtu (15/3/2025) silam.
Hukum

Pelaku Teror Andrie Yunus Tertangkap: 4 Oknum Intelijen TNI, Mayoritas Perwira dari AL dan AU

Maret 18, 2026
Kasat Reskrim Polres Blora AKP Zaenul Arifin. Foto: Dok. Polda Jateng.
UnikViral

Diperiksa Polres Blora, Pria Penendang Kucing hingga Mati Terancam 1,5 Tahun Penjara

Februari 2, 2026
Lima pelaku demo rusuh mengenakan baju tahanan, salah satu di antaranya merupakan pelajar SMK yang nekat demo usai dapat imbauan dari guru.
Hukum

Satu Pelaku Demo Rusuh di Semarang Masih Pelajar SMK, Nekat Abaikan Saran Guru

September 20, 2025
Hukum

Main Curang Ekspor, Ngirimnya Kratom, Bilangnya Kopi

Februari 21, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Pengacara Khawatir Jika Rezki-Rafli Dibui, Kuliahnya Keteteran
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?