Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
Reading: Sok Jago Senioritas Berujung Pidana, Zara PPDS Undip Kena Tuntutan 1,5 Tahun Bui
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

Sok Jago Senioritas Berujung Pidana, Zara PPDS Undip Kena Tuntutan 1,5 Tahun Bui

Zara Yupita Azra, dokter residen senior di PPDS Anestesi Undip, dituntut 1,5 tahun penjara, buntut kematian juniornya.

R. Izra
Last updated: September 10, 2025 2:05 pm
By R. Izra
2 Min Read
Share
Zara konsultasi sama penasihat hukumnya menyikapi tuntutan jaksa di PN Semarang, Rabu (10/9/2025). (bae)
Zara konsultasi sama penasihat hukumnya menyikapi tuntutan jaksa di PN Semarang, Rabu (10/9/2025). (bae)
SHARE

BACAAJA, SEMARANG — Zara Yupita Azra, dokter residen senior di PPDS Anestesi Undip dituntut hukuman penjara karena terbukti melanggengkan praktik senioritas di lingkungan tempatnya menempa ilmu kedokteran spesialis.

“Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dikurangi dengan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani, serta menyatakan agar terdakwa tetap ditahan,” ucap Jaksa Efrita saat membaca tuntutan di PN Semarang, Rabu (10/9/2025).

Nama Zara mencuat setelah tragedi meninggalnya Aulia Risma Lestari, residen muda anestesi RSUP dr. Kariadi pada 2023 lalu. Kematian Aulia bikin publik membuka mata soal budaya senioritas di lingkungan pendidikan dokter spesialis. Dari situlah penyelidikan berkembang, hingga menyeret Zara sebagai salah satu terdakwa dalam kasus pemerasan berlanjut.

Jaksa menilai perbuatan Zara nggak bisa dianggap sepele. Sebagai senior, ia disebut melakukan tindakan terstruktur dan masif, yang menciptakan suasana intimidatif di lingkungan pendidikan. Bukannya membimbing junior, justru bikin mereka hidup di bawah tekanan.

Memang ada hal-hal yang meringankan, seperti Zara bersikap sopan di persidangan, mengakui perbuatannya, dan sudah menyampaikan permintaan maaf. Tapi semua itu nggak cukup buat menghapus pidana.

Secara hukum, Zara dijerat dengan Pasal 368 ayat (1) KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP tentang pemerasan berlanjut. Perbuatannya disebut terjadi setidaknya antara 2022–2023, di RSUP Kariadi Semarang maupun basecamp angkatan 76 di Jalan Kyai Saleh, Semarang.

Kini publik menanti putusan hakim PN Semarang, apakah tuntutan 1,5 tahun penjara untuk Zara bakal dikabulkan, dikurangi, atau justru ada kejutan lain. Yang jelas, sidang ini jadi babak penting dalam membuka kultur gelap senioritas di dunia pendidikan kedokteran.

Pembacaan tuntutan terdakwa Zara terpisah dari dua terdakwa lainnya yakni Taufik Eko Nugroho, dan Sri Mariyani. (bae)

You Might Also Like

Healing Sehat dan Instagramable ala Karenina Agung Resort Gunungpati

UMK Semarang Nggak Bisa Seenaknya, Semua Harus Ikut Aturan Pusat

Gempa 4,9 Guncang Bekasi: Jakarta Ikut Kaget, KRL Sempat Tersendat

Sri Mulyani Dihadirkan Jaksa sebagai Saksi Sidang Korupsi Plaza Klaten, Ungkap Hal Ini

Warung Madura Menjamur di Semarang, Buka 24 Jam hingga Pelosok Permukiman

TAGGED:headlineppds anestesippds undipundipzara yupita azra
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Nginep Hemat di Jogja: Murah, Nyaman, dan Penuh Cerita
Next Article Mantan Kaprodi Anestesi Undip Dituntut Tiga Tahun Bui Gara-Gara “Iuran Siluman”

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Wali Kota Solo, Respati Ardi, mengisi tumbler saat launching layanan Air Siap Minum “Toya Wening” di Pasar Gede Surakarta, Rabu (1/4/2026).

Bawa Tumbler, Respati Launching Kran Air Siap Minum ‘Toya Wening’ di Pasar Gede Solo

Citra satelit menunjukkan adanya pembukaam lahan di kawasan BSB City. (google earth)

Pengamat Lingkungan Beri Peringatan: Laju Pembangunan Jangan Korbankan Alam

Presiden Iran, Masoud Pezeshkian.

Iran Siap Akhiri Perang, Teheran Ajukan Dua Poin Peting sebagai Syarat

Italia Satu Kelas dengan Indonesia, Tidak Lolos Piala Dunia 2026

Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN).

ASN Bisa Long Weekend Tiap Pekan? WFH pada Hari Jumat Resmi Diterapkan

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Tampang DNR (berkacamata), mantri BRI Unit Banyumanik yang ngakalin kredit anggota TNI.
Hukum

Waduh, 10 Tentara di Semarang Ikut Jadi Korban Korupsi Kredit BRI

Desember 25, 2025
Hukum

Sidang Kasus May Day Semarang, Polisi Tak Mampu Tunjuk Hidung Pelaku Kericuhan

September 4, 2025
Info

Mudik Gratis Jateng 2026 Siap Diluncurkan

Maret 15, 2026
Olahraga

Sapu Bersih Emas, Silat Jateng Kampiun PON Bela Diri 2025

Oktober 22, 2025

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Sok Jago Senioritas Berujung Pidana, Zara PPDS Undip Kena Tuntutan 1,5 Tahun Bui
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?