BACAAJA, YOGYAKARTA – Demo Agustus belum benar-benar selesai. Efeknya masih terasa. Ada banyak orang diduga korban salah tangka.
Ya, 1.037 orang ditangkap polisi setelah demo Agustus. Angka itu diungkap anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP), Mahfud MD.
Mahfud menyebut, KPRP sudah menyampaikan saran ke Kapolri. Intinya satu: data ulang semua yang ditangkap.
Bacaaja: Mahfud MD Ungkap Mark-up Proyek Kereta Cepat Whoosh, Singgung Jokowi
Bacaaja: 14 Anak di Magelang Diduga Korban Salah Tangkap, Disiksa Biar Ngaku Ikut Demo
Pernyataan itu disampaikan Mahfud usai dengar pendapat KPRP. Lokasinya di Fakultas Hukum UGM, Senin (22/12/2025).
Mahfud langsung pasang batas. KPRP bukan lembaga pemutus perkara. Bukan juga pengadil.
“Banyak yang salah paham. Komisi ini bukan buat menyelesaikan kasus,” kata Mahfud.
Ia menegaskan, KPRP tidak boleh intervensi hukum. Termasuk soal penangkapan saat demo Agustus 2025.
Kasus tetap urusan aparat penegak hukum. Dan pengadilan. Meski begitu, KPRP tak diam. Ada ruang memberi saran.
Mahfud bilang, jumlah penangkapan ini terlalu besar. Bahkan mencetak rekor.
“Ini sejarah baru. Polisi nangkap lebih dari 1.000 orang karena demo,” ujarnya.
Apalagi penangkapan terjadi di banyak daerah. Bukan satu titik. Karena itu, Mahfud minta penyisiran ulang. Siapa yang benar-benar bersalah. Siapa yang cuma ikut-ikutan.
Menurutnya, ada orang yang sekadar hadir. Ada yang cuma mem-forward pesan. Tapi ikut terseret.
“Mereka jangan disamakan dengan provokator,” tegas Mahfud.
Dari 1.037 orang itu, hasilnya bisa beragam. Ada yang ditangguhkan. Ada yang dibebaskan. Ada juga yang dipercepat proses hukumnya.
Diproses cepat artinya satu. Kalau berkas lengkap, langsung ke pengadilan. Biar hakim yang memutus.
Mahfud menegaskan, KPRP tidak bisa melepas siapa pun. Tidak bisa menangguhkan. Apalagi memutus bersalah atau tidak.
Semua tetap di tangan sistem hukum.
Ia juga menyebut Kapolri cukup kooperatif. Saran KPRP didengar.
Tapi Mahfud mengingatkan lagi. Semua ini hanya saran. Bukan keputusan.
Kalau ada dugaan pelanggaran polisi? Jalurnya jelas. Ada Propam. Ada Irwasum. Ada Provos. Bukan lewat KPRP.
Saat ini, KPRP masih mengumpulkan masukan dari banyak pihak. Pro dan kontra dicatat.
“Masih tahap serap aspirasi,” kata Mahfud. Belum masuk tahap eksekusi.
Reformasi Polri, kata dia, masih panjang. Dan masih diperdebatkan. (*)


