Bacaaja.coBacaaja.coBacaaja.co
  • Politrik
  • Hukum
  • Economics
  • Sport
    • Sepak Bola
  • Info Tetangga
  • Kepo
  • Rasan-Rasan
Reading: Wamenlu Siap Ikuti Putusan MK, Mundur Dari Jabatan Komisaris
Bacaaja.coBacaaja.co
Follow US
© 2025 Bacaaja.co
Nasional

Wamenlu Siap Ikuti Putusan MK, Mundur Dari Jabatan Komisaris

Mungkinkah keputusan Wakil Menteri Luar Negeri yang memilih untuk mundur dari jabatan komisaris BUMN sebagai tindak lanjut putusan MK, akan diikuti oleh wakil-wakil menteri yang lain?

baniabbasy
Last updated: Juli 19, 2025 5:52 pm
By baniabbasy
3 Min Read
Share
Wakil Menteri Luar Negeri Arif Havas Oegroseno memilih mundur dari jabatan komisaris BUMN menyusul putusan MK yang melarang rangkap jabatan bagi menteri dan tentu saja wakilnya.
Wakil Menteri Luar Negeri Arif Havas Oegroseno memilih mundur dari jabatan komisaris BUMN menyusul putusan MK yang melarang rangkap jabatan bagi menteri dan tentu saja wakilnya. Mungkinkah akan diikuti wakil-wakil menteri yang lain?
SHARE

NARAKITA, JAKARTA – Wakil Menteri Luar Negeri (Wamenlu) Arif Havas Oegroseno mengaku akan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang wakil menteri rangkap jabatan.

“Kan ini putusan MK. Ya kita ikut MK aja,” jawab Arif singkat saat ditanya awak media usai acara Kantor Komunikasi Kepresidenan ‘Double Check: Buah Muhibbah Presiden Prabowo dari Dunia Internasional’ di Jakarta, Sabtu (19/7/2025).

“Kalau MK mengatakan nggak boleh rangkap, ya..gimana lagi? sesuai Law and regulation, kan?” imbuhnya.

Sebagaimana diketahui, sebanyak 30 wakil Menteri Kabinet Presiden Prabowo Subianto merangkap jabatan menjadi komisaris di BUMN dan anak usaha BUMN. Wamenlu Arif Havas menduduki komisaris PT Pertmina Internasional Shipping (PIS).

Namun, penunjukkan wamen sebagai komisaris di BUMN dan anak usaha BUMN ini menuai polemik. Seorang warga bernama Juhaidy Rizaldy Roringkon, mengajukan uji materi UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara di MK. Pokok materi gugatan, meminta agar wamen tidak boleh rangkap jabatan.

Uji materi ini gugur dengan sendirinya lantaran pihak pengaju meninggal dunia. Namun oleh MK, melalui Putusan Nomor 80/PUU-XVII/2019, yang menegaskan bahwa wakil Menteri semestinya dilarang merangkap jabatan seperti layaknya Menteri.

Pada pertimbangan hukum putusan nomor 80 itu, mahkamah menyatakan pengangkatan dan pemberhentian wakil Menteri merupakan hak prerogative Presiden sebagaimana halnya pengangkatan dan pemberhentian Menteri.

Oleh karena itu, MK memandang bahwa wakil Menteri seharusnya juga ditempatkan statusnya seperti Menteri sehingga seluruh laranga rangkap jabatan yang diatur dalam pasal 23 UU Kementerian Negara berlaku pula bagi wakil Menteri.

Larangan wakil menteri rangkap jabatan menjadi komisaris disinggung dalam Putusan 21/PUU-XXIII/2025 terkait uji materi Undang-Undang Kementerian Negara Nomor 3 Tahun 2008.

“Dengan adanya penegasan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 80/PUU-XVII/2019, maka terang bahwa wakil menteri juga dilarang merangkap jabatan lain sebagaimana disebut dalam Pasal 23 UU 39/2008,” tulis putusan MK yang ditetapkan pada Kamis (17/7/2025).

Putusan MK Nomor 80/PUU-XVII/2019 yang dimaksud berkaitan dengan pertimbangan MK yang menegaskan larangan rangkap jabatan untuk wakil menteri.

“Dengan status demikian, maka seluruh larangan rangkap jabatan yang berlaku bagi menteri sebagaimana diatur dalam Pasal 23 UU 39/2008 berlaku pula bagi wakil menteri,” tulis putusan 80/2019 itu.

Alasan pertimbangan itu dibuat MK agar wakil menteri fokus pada beban kerja yang memerlukan penanganan secara khusus di kementeriannya sebagai alasan perlunya diangkat wakil menteri di kementerian tertentu.(*)

You Might Also Like

SBY Sebut Negara Bisa Runtuh Jika Pemimpin Letakkan Diri di Atas Hukum, Sindir Siapa?

Nusron Wahid Minta Maaf Soal Polemik Tanah, DPR: Mantap, Berani Ngaku Salah!

Puan Menangis Peluk Ibunda Affan, Sampaikan Duka Cita Mendalam

Munir Gandeng Atal Depari, Resmi Daftar Jadi Caketum & Ketua DK PWI Pusat

Puan: Perwira Muda Harus Jadi Benteng Rakyat yang Cerdas dan Humanis

TAGGED:30 wamen rangkap jabatandaftar wamen rangkap jabatanrangkap jabatan wakil menteriwakil menteri mundur
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Tampil Profesional dengan Sentuhan Elegan: Inspirasi Padu Padan Gamis dan Blazer untuk ke Kantor
Next Article Skandal ijazah palsu, dan plagiarisme tidak hanya terjadi di Indonesia. Bahkan di belahan dunia, saat ini juga nyaris dipenuhi dengan banyaknya pejabat negara yang terlibat dalam skandal ijazah palsu. Foto: ilustrasi Deretan Skandal Ijazah Palsu Pejabat di Belahan Dunia

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Ketua DPR RI Puan Maharani saat memimpin pertemuan antara pimpinan DPR dengan pimpinan fraksi, Kamis (4/9/2025) di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta. DPR sepakat hentikan tunjangan perumahan dan moratorium kunjungan kerja. Puan menegaskan DPR siap berbenah dan terbuka terhadap aspirasi rakyat, Foto: dok/ist.

DPR Siap Berbenah! Puan Maharani Pimpin Langsung Reformasi, Tunjangan & Kunker Dihentikan!

Tetap Optimis Meski Situasi Negeri Nggak Baik-Baik Aja, Begini Triknya

Gampang Banget! Rahasia Kulit Lumpia Lentur Anti Robek, Cuma Butuh 4 Bahan

Wajib Waspada! Bedain Batuk Biasa dengan Gejala Awal Kanker Paru Biar Nggak Kecolongan

7 Parfum Refill Pria Favorit Cewek, Wangi Bikin PDKT Auto Lancar

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Ilustrasi penangkapan tersangka.
Nasional

Admin Gejayan Memanggil dan Direktur Lokataru Foundation Ditangkap, Polisi Masih Bungkam Gak Mau Ngomong

September 2, 2025
Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto. Foto: dok
NasionalPolitrik

Ada 104 Daerah se-Indonesia yang Naik PBB-nya. Pati Hanya Pemantik

Agustus 20, 2025
Ilustrasi gelombang tsunami. (grafis/tera)
Nasional

BMKG Akhirnya Cabut Peringatan Dini Tsunami Dampak Gempa Rusia, Pengungsi Kembali ke Rumah

Juli 31, 2025
Ketua DPR RI Puan Maharani.
Nasional

Dugaan 571 Ribu Penerima Bansos Main Judol, Puan: Jangan Hukum yang Tak Bersalah

Juli 10, 2025
© Bacaaja.co 2025
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?