BACAAJA, JAKARTA – Isu soal jet pribadi lagi ramai dibahas di jagat maya. Kali ini yang jadi sorotan adalah dugaan fasilitas penerbangan untuk Menteri Agama, Nasaruddin Umar, yang disebut berasal dari Ketua Umum Partai Hanura, Oesman Sapta Odang alias OSO.
Kabar itu viral duluan di media sosial sebelum masuk radar resmi penegak hukum. Publik pun ramai bertanya, apakah fasilitas tersebut masuk kategori gratifikasi atau cuma sekadar tumpangan biasa?
Menanggapi hal itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memilih langkah hati-hati. Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan pihaknya akan melihat dulu dari sumber terbuka.
“Ya nanti kami pertama open source dulu, dari media dulu,” ujar Setyo di Gedung Juang KPK, Jakarta, Rabu (18/2/2026).
Artinya, KPK belum langsung lompat pada kesimpulan. Mereka ingin mengumpulkan informasi awal sebelum menentukan ada tidaknya unsur pelanggaran.
Setyo menegaskan, setiap dugaan harus dilihat konteksnya. Apakah fasilitas itu berkaitan dengan jabatan, kewenangan, atau ada potensi konflik kepentingan.
“Nanti dilihat dan kami pastikan dulu, apakah ada sisi-sisi yang kemudian berkaitan dengan penyalahgunaan kekuasaan atau kewenangan jabatannya?” katanya.
Ia juga menekankan bahwa lembaganya tak bisa asal cap salah. Semua harus lewat proses, bukan asumsi.
“Kami enggak mungkin bisa serta-merta langsung menjustifikasi bahwa itu salah, tetapi kami melalui proses,” ujarnya.
Nama OSO sendiri bukan sosok sembarangan di panggung politik. Oesman Sapta Odang dikenal sebagai tokoh senior dan Ketua Umum Partai Hanura yang cukup lama malang melintang.
Sementara Nasaruddin Umar saat ini menjabat Menteri Agama, posisi strategis yang tentu melekat dengan tanggung jawab besar dan sorotan publik.
Dalam aturan hukum, gratifikasi bukan sekadar soal pemberian. Yang dilihat adalah relasi kuasa, potensi timbal balik, serta dampaknya terhadap integritas jabatan.
Karena itu, KPK menyatakan akan memilah dulu apakah fasilitas jet pribadi tersebut ada kaitannya dengan tugas resmi atau kepentingan lain.
Langkah “cek dulu” ini jadi sinyal bahwa KPK tak mau gegabah. Di satu sisi, mereka harus responsif terhadap isu publik. Di sisi lain, asas praduga tak bersalah tetap dijaga.
Isu ini juga mengingatkan lagi bahwa pejabat publik selalu berada di bawah sorotan. Bahkan fasilitas perjalanan pun bisa jadi bahan pertanyaan.
Sampai saat ini, belum ada kesimpulan hukum yang diumumkan. KPK masih dalam tahap menelusuri informasi awal sebelum memutuskan apakah perlu naik ke tahap penyelidikan.
Publik tentu menunggu kelanjutannya. Apakah ini sekadar isu yang tak terbukti, atau ada fakta yang nantinya membuka bab baru dalam penegakan integritas pejabat negara. (*)


