Bacaaja.coBacaaja.coBacaaja.co
  • Politrik
  • Hukum
  • Economics
  • Sport
    • Sepak Bola
  • Info Tetangga
  • Kepo
  • Rasan-Rasan
Reading: Usia Pensiun ASN Jadi 70 Tahun? ‘Kontraproduktif untuk Regenerasi dan Efisiensi’
Bacaaja.coBacaaja.co
Follow US
© 2025 Bacaaja.co
Kepo

Usia Pensiun ASN Jadi 70 Tahun? ‘Kontraproduktif untuk Regenerasi dan Efisiensi’

Usulan perpanjangan batas usia pensiun ASN hingga rentang usia 70 tahun kotraprodukti untuk regenerasi dan efisiensi anggaran.

R. Izra
Last updated: Juli 10, 2025 2:23 pm
By R. Izra
3 Min Read
Share
Ilustrasi ASN yang tergabung dalam Korpri. (istimewa/net)
Ilustrasi ASN yang tergabung dalam Korpri. (istimewa/net)
SHARE

NARAKITA, JAKARTA – Usulan perpanjangan masa pensiun Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi 70 tahun, dinilai kontraproduktif.

Usulan batas usia pensiun (BUP) ASN hingga rentang usia 70 tahun disampaikan Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri).

Pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahardiansyah, menilai usulan usia pensiun aparatur sipil negara (ASN) diperpanjang menjadi rentang usia 60 sampai 70 tahun sangat ambisius dan dan tak relevan dengan perkembangan zaman.

Ia menegaskan, pemerintah juga membutuhkan anak-anak muda berenergi yang lebih adaptif terhadap teknologi.

“Sekarang pelayanan birokrasi kita sedang mengupayakan sistem berbasis digital elektronik, jadi usulan memperpanjang masa pensiun ini tidak korelatif, karena justru kita membutuhkan banyak anak muda yang lebih mudah adaptif dengan pelayanan berbasis teknologi,” kata Trubus, Selasa (27/5/2025).

Dia menegaskan tidak menafikan adanya kontribusi dan profesionalitas pada kelompok usia 58 hingga 70 tahun.

Namun, dia menekankan di era berbasis teknologi seperti sekarang, perpanjangan masa jabatan atau pensiun harus dipertimbangkan.

Dia menilai usulan tersebut harus dikaji mendalam. Pengkajian harus melihat cost dan benefit bagi negara.

“Karena dari sisi pengeluaran negara tentu akan membutuhkan dana yang lebih besar,” ucapnya.

Usulan tersebut diketahui mencakup JPT Utama hingga usia 65 tahun, JPT Madya atau Eselon I hingga 63 tahun, JPT Pratama atau Eselon II sampai 62 tahun, Eselon III dan IV hingga 60 tahun, serta untuk Jabatan Fungsional Utama hingga usia 70 tahun.

Menurut Trubus, penentuan batas usia pensiun (BUP) pegawai ASN harus mempertimbangkan berbagai aspek secara menyeluruh.

Seperti produktivitas, pembinaan karier, pengembangan kompetensi, dan faktor lainnya dalam manajemen ASN.

Selain itu, ia juga menekankan agar jangan sampai usulan perpanjangan batas usia pensiun mengganggu sistem karier yang sudah berjalan dan berpotensi menimbulkan tekanan pada ketersediaan anggaran negara dan regenerasi ASN.

“Regenerasi yang dibutuhkan akan secara otomatis terhalang oleh mereka-mereka yang masa pensiunnya diperpanjang,” ungkap dia.

Trubus menilai belanja pegawai di berbagai tingkat pemerintahan, mulai dari kota kabupaten, provinsi, hingga pusat merupakan salah satu pos pengeluaran terbesar, dengan rata-rata mencapai 60 persen.

“Kalau nanti masa pensiun ASN diperpanjang, otomatis membawa beban lagi, karena semakin tinggi usianya akan makin tinggi pula besaran gaji yang diterima,” sebut dia.

Trubus menegaskan reformasi birokrasi secara sistem lebih dibutuhkan daripada memperpanjang masa kerja.

Menurut dia, efesiensi birokrasi sangat dibutuhkan saat ini.

“Usulan penambahan masa pensiun itu kontradiktif jika diterapkan terlebih lagi pemerintah juga sedang mencanangkan kebijakan efisiensi anggaran,” pungkasnya. (*)

You Might Also Like

New Discoveries from the James Webb Telescope

Begini Nasib Propam yang Mobil Dinasnya Dipakai Anak Buat Pacaran hingga Tabrak Lari

Dear Jemaah Haji, Perhatikan Larangan Penting di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi Berikut

Pemusnahan Amunisi Kadaluarsa Jangan Lagi Memakan Korban Jiwa

Kuota Terbatas, Kota Semarang Butuh Tambahan SLB Negeri

TAGGED:asnpensiunperpanjangan batas usia pensiun asnperpanjangan masa pensiun asnperpanjangan usia pensiun
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Kluivert Masih Tunggu Tujuh Pemain
Next Article Menkop cum Ketua Umum Pro Jokowi Budi Arie Setiadi. (net) Sebut PDIP Mitra Judol, Orang Dekat Jokowi Dilaporkan ke Bareskrim Polri

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Iko Juliant Junior, mahasiswa FH Unnes, meninggal dalam kondisi tak wajar.

Kalau Benar Iko Unnes Korban Laka, Murni Kecelakaan atau karena Dikejar Polisi?

Dana Perbaikan Jalan Realisasi Baru Rp10 Miliar, Rp112 Miliar Masih Mengantre

Komandan Batalyon Resimen IV Korps Brimob Kompol Cosmas K. Gae saat menjalani sidang etik di Ruang Sidang Gedung TNCC Mabes Polri Jakarta, Rabu (3/9/2025). Foto: dok.

Danyon Brimob Dipecat Karena Kasus Rantis Tabrak Ojol, Polisi Pastikan Kasus Dilanjutkan ke Jalur Pidana!

Timnas U-23 yang bermain dalam kualifikasi Piala Asia U-23 tahun 2025. Dalam laga perdana, Garuda Muda ditahan imbang Timnas U-23 Laos 0-0. Foto: dok.

Timnas U-23 Indonesia Gagal Menang Lawan Laos di Laga Perdana Kualifikasi Piala Asia U-23

Ilustrasi aksi demonstrasi.. Polisi Tangkap 7 Pemilik Akun Medsos Diduga Provokasi Demo Ricuh. (grafis/tera).

Polisi Tangkap 7 Pemilik Akun Medsos Diduga Provokasi Demo Ricuh

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Ilustrasi money laundry atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kepo

Uang Korupsi Sritex Mengalir ke Mana Saja? Komisi III DPR Minta PPATK Telusuri

Mei 23, 2025
Kepo

Karimunjawa, Surga Baru Skydiver Internasional

Mei 12, 2025
Asisten Ekonomi dan Pembangunan Sekda Jateng, Sujarwanto Dwiatmoko menjelaskan tentang capaian bauran energi di Jateng, Kamis (26/6/2025). Foto: bae
Kepo

Pemprov Jateng Akui Kesulitan Capai Target Bauran Energi Terbarukan 2025

Juni 27, 2025
Kepo

Banjarnegara Jalani Verifikasi Lapangan, Teguhkan Komitmen sebagai Kabupaten Layak Anak

Juni 25, 2025
© Bacaaja.co 2025
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?