BACAAJA, SEMARANG – Kasus pencabulan anak yang sempat bikin geger di Kota Semarang bergulir di pengadilan. Sidang terdakwa Fauki digelar secara tertutup di PN Semarang.
Jaksa Penuntut Umum Kejari Kejaksaan Negeri Kota Semarang, Sukmawati, menyebut perbuatan terdakwa terbukti sah dan meyakinkan. Ia dijerat Pasal 417 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana enam tahun penjara,” kata Sukmawati, Selasa (3/3/2026).
Bacaaja: Bongkar Dugaan Korupsi Pelabuhan, Eks-Bos HRD JICT Tewas Dibunuh
Bacaaja: Terdakwa Perdagangan Orang Dituntut Hukuman 7 Tahun Penjara, Begini Respons Korban
Fauki yang kini berusia 22 tahun itu melancarkan aksinya di wilayah Semarang Barat. Modusnya, dia mengaku sebagai mahasiswa lalu mendekati anak SD yang pulang sekolah sendirian.
Korban utama masih sangat belia, baru berusia 9 tahun. Saat itu korban diajak berkeliling naik motor, sebelum akhirnya dibawa ke sebuah rumah kosong.
Di lokasi itulah aksi pencabulan terjadi. Beruntung korban berani melawan dan berhasil kabur, lalu kembali ke sekolahnya.
Untuk mengelabui korban, Fauki sempat mengiming-imingi uang Rp5 ribu.
Mirisnya, terdakwa yang sehari-hari bekerja sebagai tukang cukur itu juga merekam perbuatannya, meski video tersebut hanya untuk konsumsi pribadi dan tidak disebarkan.
Tak hanya satu korban. Jaksa menyebut ada satu anak lain yang hampir menjadi sasaran dengan modus serupa.
Untungnya, orang tua korban kedua lebih sigap. Mereka memergoki anaknya sedang dibonceng Fauki di jalan, lalu menghentikan dan menginterogasi sebelum melapor ke polisi. (bae)


