Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Tak Kapok Dipenjara 4 Tahun, Pimpinan LPEI Surakarta Kembali Terjerat Korupsi Rp81 Miliar
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Unik

Tak Kapok Dipenjara 4 Tahun, Pimpinan LPEI Surakarta Kembali Terjerat Korupsi Rp81 Miliar

Pernah divonis penjara 4 tahun tak membuat Kepala Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) Kanwil Surakarta periode 2014-2018, Josef Agus Susatya, kapok korupsi. Ia kini kembali terjerat kasus korupsi Rp81 miliar.

R. Izra
Last updated: Juli 15, 2025 8:26 pm
By R. Izra
2 Min Read
Share
Aspidsus Kejati Jateng, Lukas Alexander Sinuraya (tengah) sedang menjelaskan kasus korupsi pembiayaan ekspor LPEI Surakarta. (humas kejati)
Aspidsus Kejati Jateng, Lukas Alexander Sinuraya (tengah) sedang menjelaskan kasus korupsi pembiayaan ekspor LPEI Surakarta. (humas kejati)
SHARE

NARAKITA, SEMARANG – Kepala Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) Kanwil Surakarta periode 2014-2018, Josef Agus Susatya kembali terjerat kasus korupsi pembiayaan ekspor.

Pada 2022, Josef divonis hukuman 4 tahun serta denda Rp300 juta setelah dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi dalam kapasitasnya sebagai Kepala LPEI Surakarta 2016.

Kini, penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah mengusut keterlibatan Josef dalam dugaan korupsi pembiayaan ekapor untuk PT Kemilau Harapan Prima yang merugikan negara sekitar Rp81,3 miliar.

“Iya,” ujar Aspidsus Kejati, Lukas Alexander Sinuraya saat dikonfirmasi apakah tersangka Josef merupakan residivis, Selasa (15/7/2025).

Selain Josef, ada tiga orang lain yang sudah ditetetapkan sebagai tersangka. Masing-masing Kepala Divisi Analisa Resiko Bisnis II LPEI Surakarta inisial DSD, Relationship Manager Divisi Unit Bisnis LPEI Surakarta inisial DS, dan Direktur PT Kemilau Harapan Prima inisial HP.

“Dari empat tersangka, tiga di antaranya kami lakukan penahanan,” bebernya.

Lukas menjelaskan, kasus ini bermula saat LPEI memberikan fasilitas pembiayaan kepada PT Kemilau Harapan Prima, sebuah industri tekstil yang berlokasi di Kabupaten Sragen.

Namun, pengajuan pembiayaan oleh PT Kemilau Harapan Prima dinilai tidak memenuhi persyaratan karena tidak dilampiri dokumen persyaratan yang benar.

Kemudian, ana hasil pembiayaan diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Direktur PT Kemilau Harapan Prima. Ia bisa melunasi pembayaran, bahkan hingga masa perpanjangan yang diberikan LPEI.

Akibatnya, negara menderita kerugian. “Mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp81.350.012.792,” tegasnya.

Para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (bae)

You Might Also Like

8 September Gerhana Bulan Total Gaes! Hanya 1 Jam 22 Menit, Perhatikan Waktunya

Alasan Bambang Raya Minta Tak Ditahan: Sudah Tua dan Tulang Punggung Keluarga

Mau Serius Bereskan ODOL: Saatnya Menyasar Pemilik Barang dan Armada

KPK Tetapkan Putra Banyumas Eks-Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono Jadi Tersangka Korupsi

Prabowo Singgung Anak Jenderal yang Tidak Sopan ke Guru: Suruh Menghadap Saya

TAGGED:josef agus susatyapimpinan lpei solotak kapok korupsi
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Ketua DPR RI, Puan Maharani. Ihwal Hasil Fit and Proper Test Dubes, Puan: Sekarang Bolanya di Ekskutif
Next Article Ketua DPR RI Puan Maharani saat diwawancara awak media di Gedung DPR, Senayan, Jakarta. Soal Rencana Bansos Permanen untuk Tiga Golongan, Puan Ingatkan Perkara Validasi Data

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Adakah Vaksin Hantavirus?

Sst.. Libur Iduladha Bisa Panjang Kalau Pintar Ngatur Cuti

Jangan Asal Konten, Aturan Saudi Buat Jemaah Ternyata Ketat Banget

Begini Nasib Anggota DPRD Jember yang Ngrokok dan Main Game saat Sidang

Lomba Mau Diulang, Sekolah Ini Pilih Mundur Terhormat Saja

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Rangkaian gerbong Kereta Api (KA) Bangunkarta relasi Jombang-Pasarsenen anjlok di Bumiayu, Senin (6/4/20206).
Unik

Kereta Anjlok di Bumiayu, Dua Rute KA dari Semarang Batal Berangkat

April 6, 2026
Ilustrasi surat palsu atau dokumen palsu.
Unik

Pendiri Grup Hotel Ternama Terjerat Kasus Pemalsuan Surat, Rebutan Bangunan di Kota Lama Semarang

Juni 6, 2025
Kepala Disbudpar Kota Semarang
Plesir

Lebaran Monyet di Gua Kreo: Kera Berpesta di Sesaji Rewanda, Wisatawan Ikutan Seru-seruan

Maret 28, 2026
Kerjo Aneh-aneh

Langit Tak Selalu Muram di Tangan Lek Joko Sang Pawang Hujan

Oktober 12, 2025

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Tak Kapok Dipenjara 4 Tahun, Pimpinan LPEI Surakarta Kembali Terjerat Korupsi Rp81 Miliar
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?