Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: STNK Hilang? Ini Panduan Lengkap Mengurusnya Tanpa Ribet, Termasuk Biayanya
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Unik

STNK Hilang? Ini Panduan Lengkap Mengurusnya Tanpa Ribet, Termasuk Biayanya

Panik saat STNK hilang? Begini cara mengurusnya. Biayanya cuma segini.

Nugroho P.
Last updated: Juni 8, 2025 11:01 am
By Nugroho P.
4 Min Read
Share
Ilustrasi STNK.
SHARE

KEHILANGAN Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mungkin terdengar menakutkan bagi sebagian pemilik kendaraan. Namun, Anda tak perlu panik. STNK yang hilang tetap bisa diganti dengan dokumen baru melalui prosedur resmi di kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat).

Meski prosesnya tidak bisa selesai dalam satu hari, pengurusannya cukup jelas dan dapat dilakukan siapa saja asal memenuhi syarat administrasi yang ditentukan.

Langkah awal yang harus Anda lakukan adalah menyiapkan sejumlah dokumen penting sebagai syarat administrasi. Salah satu yang utama adalah Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan (SKTLK) dari kantor polisi terdekat sesuai domisili.

Selain SKTLK, Anda juga perlu membawa identitas pemilik kendaraan, baik berupa KTP asli maupun surat kuasa jika kendaraan belum dibalik nama. Jangan lupa siapkan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli beserta lima lembar fotokopinya.

Bagi kendaraan yang masih dalam masa cicilan, fotokopi BPKB bisa diminta dari pihak leasing dan harus dilegalisasi oleh pihak berwenang. Jika Anda mewakili pemilik sah kendaraan, buatlah surat kuasa bermaterai Rp10.000. Bila tidak memungkinkan, Anda bisa membuat surat pernyataan langsung di Samsat.

Setelah semua berkas siap, berikut tahap-tahap yang perlu Anda lalui:

  1. Datang ke Kantor Samsat
    Kunjungi kantor Samsat sesuai wilayah kendaraan terdaftar. Jam layanan bervariasi, namun umumnya buka dari pukul 08.00 hingga 12.00 WIB pada hari kerja, kecuali Jumat yang tutup lebih awal.

  2. Lakukan Pemeriksaan Fisik
    Di Samsat, kendaraan akan diperiksa fisiknya untuk mencocokkan nomor rangka dan nomor mesin. Hasil pengecekan ini wajib difotokopi sebagai syarat selanjutnya.

  3. Cek Status Blokir
    Anda juga harus mengecek apakah kendaraan sudah diblokir atau belum. Biasanya kendaraan dengan tunggakan pajak akan diblokir dan perlu dilunasi terlebih dahulu.

  4. Ajukan Permohonan ke Loket BBNKB II
    Setelah tahap pemeriksaan selesai, lanjutkan ke loket Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II untuk mengajukan STNK baru.

  5. Bayar Biaya Pengurusan
    Anda akan dikenakan tarif sesuai aturan yang berlaku. Pastikan semua tunggakan pajak diselesaikan agar proses berjalan lancar.

  6. Ambil STNK Baru
    Setelah menyelesaikan seluruh proses dan pembayaran, Anda tinggal menunggu nama dipanggil untuk mengambil STNK baru dan SKPD. Periksa kembali data pada dokumen agar tidak ada kesalahan penulisan.

Berapa Biaya yang Harus Dikeluarkan?

Mengacu pada PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), biaya penerbitan STNK baru ditetapkan sebesar:

  • Rp100.000 untuk kendaraan roda dua atau tiga

  • Rp200.000 untuk kendaraan roda empat atau lebih

Bagaimana Jika BPKB Tidak Ada?

Jika Anda belum memegang BPKB karena masih dalam masa kredit, atau BPKB hilang, Anda masih bisa mengurus STNK dengan melampirkan dokumen alternatif seperti:

  • KTP sesuai nama pada STNK

  • Surat kontrak dari leasing

  • Fotokopi BPKB yang dilegalisir

  • Surat keterangan pengajuan BPKB baru jika hilang

  • Surat kuasa jika pengurusan diwakilkan

Berapa Lama Waktu yang Dibutuhkan?

Jika semua dokumen tersedia lengkap dan tidak ada kendala, pengurusan STNK yang hilang bisa selesai dalam waktu satu hari. Namun, jika terdapat kekurangan data atau dokumen penting seperti KTP atau BPKB, waktu penyelesaiannya bisa memakan 1-2 hari atau lebih.

Pastikan untuk selalu menyimpan salinan STNK dan BPKB sebagai cadangan, guna mempermudah proses jika kejadian serupa terjadi di kemudian hari. (*)

You Might Also Like

DPR Siap Berbenah! Puan Maharani Pimpin Langsung Reformasi, Tunjangan & Kunker Dihentikan!

Denny Caknan Siap Goyang Banjarnegara Lewat Konser Gratis Warisan Rasa

Rudal Iran Tembus Iron Dome Israel, Markas Besar IDF Rusak Parah

Purna Cipta Hysteria: Kampung, Identitas Kota yang Sering Terlupakan

Kelapa Utuh di Menu MBG, SPPG Gresik Disetop

TAGGED:cara urus STNK HilangstnkSTNK hilang
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Anak-anak panti asuhan Griya Bahtera kasih milik yayasan Nasrani menyambut gembira pemberian daging kurban dari Masjid At-Taqwa Ngaliyan. Paket kurban diterima langsung Ibu Ipung sebagai pengasuhnya. Berbagi Kasih, Daging Kurban Muhammadiyah Semarang Sentuh Hati Non-Muslim
Next Article Jokowi mulai bawa nama Presiden Prabowo dalam pusaran usulan pemakzulan Wapres Gibran Jokowi Seret Prabowo Turut Serta Dalam Pemakzulan Gibran

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

KEINDAHAN ALAM PAPUA - Keindahan sungai biru di Papua. (Indonesia.gi.id)

Polemik ‘Pesta Babi’ Bikin Narasi ‘Papua Bukan Tanah Kosong’ Viral Lagi

TEKEN KERJA SAMA--Prosesi penandatanganan oleh Kadaop 4 Semarang dan Kadaop lain dalam rangka pengamanan aset, Selasa (12/5/2206). (ist)

Nggak Mau Lahan KAI Diserobot, Daop 4 Semarang Minta Bantuan BPN

LCC BERMASALAH - Lomba Cerdas Cermat (LCC) 4 Pilar MPR RI di Kalbar yang berujung polemik.

Berani Protes Juri LCC 4 Pilar MPR RI Kalbar, Siswi SMAN 1 Pontianak Ditawari Beasiswa ke Tiongkok

Sepuluh Pemprov Kumpul di Semarang, Bahas Sampah sampai Tembok Laut Raksasa

Orang Jawa Itu Manusia Kerja Sekaligus Manusia Doa

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Unik

Megawati Rangkap Jabatan Ketum dan Sekjen PDIP, Hasto Tak Masuk Struktur Baru

Agustus 2, 2025
Unik

511 Sertifikat Tanah Eks PIR Teh Resmi Dibagikan, Petani Banjarnegara Sumringah

Agustus 23, 2025
Unik

Suap Rp1.75 M Belum Diserahkan ke Mbak Ita, Rachmat Utama Dituntut Bui 2,5 Tahun

Mei 28, 2025
Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Unik

Prabowo Tugaskan Gibran Berkantor di Papua, Penyingkiran atau Malah Penyelamatan di Tengah Tuntutan Pemakzulan?

Juli 9, 2025

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: STNK Hilang? Ini Panduan Lengkap Mengurusnya Tanpa Ribet, Termasuk Biayanya
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?