BACAAJA, BANYUMAS — Isu penambangan galian C di lereng Gunung Slamet kembali ramai dibicarakan, bukan hanya karena rusaknya lingkungan, tetapi juga karena sorotan terhadap arah politik hukum yang dianggap belum berpihak pada kelestarian alam. Pendiri Tribhata, Nanang Sugiri SH, menyampaikan pandangannya soal persoalan ini dan menilai bahwa masalahnya jauh lebih dalam dari sekadar izin tambang dan alat berat yang mondar-mandir.
Menurut Nanang, penambangan di wilayah Sumbang dan Kedungbanteng menunjukkan betapa tata kelola sumber daya alam masih menyimpan banyak lubang. Gunung Slamet yang seharusnya menjadi penyangga ekologis utama Banyumas Raya justru diperlakukan seperti ruang eksploitasi tanpa batas. “Ini bukan lagi soal izin teknis, tapi soal bagaimana politik hukum bekerja atau justru tidak bekerja,” ujarnya.
Ia menilai bahwa tambang berizin sekalipun tak selalu selaras dengan semangat perlindungan lingkungan. Banyak izin terbit tanpa sinkronisasi penuh antara rekomendasi teknis, aturan tata ruang, dan kajian AMDAL. Alhasil, perizinan lebih terasa sebagai proses administratif dibanding alat pengendali kerusakan. “Ketika izin hanya jadi formalitas, negara kehilangan perannya sebagai penjaga,” jelasnya.
Nanang juga menyentil keras aktivitas tambang ilegal yang tetap leluasa beroperasi. Alat berat bisa jalan, distribusi material lancar, tapi penindakan hukum seperti jalan di tempat. “Kalau kondisi seperti ini terus terjadi, publik wajar curiga ada pembiaran struktural atau bahkan keterlibatan oknum,” tambahnya.
Menurutnya, persoalan ini bukan kekurangan aturan—karena regulasi sudah ada—melainkan lemahnya political will dan koordinasi antar-instansi. Ia mengatakan bahwa politik hukum kehilangan maknanya ketika aturan hanya tertulis rapi tetapi tidak dijalankan dengan tegas.
Dalam perspektif konstitusi dan UU Pengelolaan Lingkungan Hidup, negara memiliki kewajiban menjaga keberlanjutan sumber daya alam. Kerusakan di lereng Gunung Slamet, terang Nanang, menunjukkan bahwa mandat tersebut belum berjalan pada level daerah. “Ini bukan hanya masalah teknis, tapi cermin tarik-menarik kepentingan, lemahnya kontrol publik, dan minimnya transparansi,” ungkapnya.
Nanang mendorong adanya evaluasi menyeluruh dari pemerintah daerah maupun provinsi. Ia menyarankan tiga langkah mendesak:
— meninjau ulang izin yang tidak sesuai daya dukung lingkungan,
— memperkuat penegakan hukum terhadap tambang ilegal,
— dan menempatkan Gunung Slamet sebagai kawasan konservasi strategis yang harus dijaga, bukan lahan eksploitasi.
Di akhir penjelasannya, Nanang menegaskan bahwa politik hukum sumber daya alam sejatinya bukan hanya tentang teks regulasi, melainkan tentang keputusan-keputusan yang menentukan masa depan masyarakat. “Gunung Slamet adalah sumber kehidupan. Kalau salah kelola, generasi berikutnya yang akan menanggung akibatnya.” (*)


