Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
Reading: Setelah OTT KPK di Sumut, Bobby Minta Kantor Pemerintah-Swasta Putar Lagu Indonesia Raya : Nasionalisme
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
© 2025 Bacaaja.co
Unik

Setelah OTT KPK di Sumut, Bobby Minta Kantor Pemerintah-Swasta Putar Lagu Indonesia Raya : Nasionalisme

Bobby Nasution mengimbau seluruh kantor pemerintah-swasta di Sumut memutar lagu Indonesia Raya. SE imbauan ini dikeluarkan Bobby setelah ada OTT KPK di Sumut.

R. Izra
Last updated: Juli 2, 2025 10:42 am
By R. Izra
2 Min Read
Share
Gubernur Sumatra Utara (Sumut), Bobby Nasution.
Gubernur Sumatra Utara (Sumut), Bobby Nasution.
SHARE

NARAKITA, MEDAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Sumatra Utara (Sumut) pada Kamis (26/6/2025) malam.

Dalam OTT, KPK menangkap dan telah menetapkan Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Ginting, yang disebut sebagai orang dekat Bobby sebagai tersangka.

Pasca-OTT KPK di Sumut, Bobby mengeluarkan Surat Edaran Nomor 200.1.2.2/5677/2025 tertanggal 30 Juni 2025 perihal pemberitahuan untuk memperdengarkan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya.

Dalam SE itu, Bobby mengimbau seluruh kantor pemerintah dan swasta di Sumut untuk memutar Lagu Kebangsaan Indonesia Raya setiap pukul 10.00 WIB.

Surat Edaran ini untuk menindaklanjuti surat Kementerian Sekretariat Negara RI tanggal 20 Januari 2025.

Tujuan Surat Edaran itu untuk meningkatkan semangat nasionalisme, serta memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa berdasarkan Pancasila dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Surat edaran ditujukan kepada Forkopimda, Bupati, Walikota, OPD, Pimpinan Lembaga, Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta, Pimpinan BUMN, BUMD dan Perusahaan Swasta, serta pimpinan organisasi kemasyarakatan.

“Dalam rangka meningkatkan semangat nasionalisme, serta memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa, berdasarkan Pancasila dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), maka seluruh pihak yang terkait untuk memperdengarkan/menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya,” bunyi surat edaran itu.

Lebih lanjut dijelaskan, Lagu Kebangsaan Indonesia Raya satu stanza diperdengarkan atau dinyanyikan setiap hari kerja pukul 10.00 WIB, yang dilanjutkan dengan memperdengarkan atau mengucapkan teks Pancasila.

Memperdengarkan/menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya juga dilakukan saat pengibaran/penurunan bendera. Serta pada setiap pembukaan acara seremonial resmi.

Dalam surat edaran tersebut, juga disampaikan, ketika Lagu Kebangsaan Indonesia Raya diperdengarkan dan/atau dinyanyikan maka setiap orang wajib menghentikan aktivitas sejenak untuk mengambil sikap berdiri tegak sempurna, di tempat masing-masing sampai lagu Kebangsaan Indonesia Raya berakhir.

Sepanjang tidak sedang melaksanakan kegiatan yang berpotensi membahayakan diri sendiri atau orang lain.

Kepada Bupati/Walikota juga diminta agar menugaskan Pimpinan Perangkat Daerah, Camat, Lurah dan Kepala Desa untuk melaksanakan surat ederan ini.

Selain itu, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Sumut ditugaskan untuk melakukan pembinaan dan pengawasan serta memastikan surat edaran ini dilaksanakan sebagaimana mestinya. (*)

You Might Also Like

Kebakaran Luluhlantakkan 500 Rumah di Kapuk Muara, Begini Nasib Ribuan Penghuninya

Puisi Tak Kenal Nama: Cerita Triyanto Soal Meja Redaksi yang Sering Bikin Penyair Tersinggung

Soto Semarang, Kehangatan dalam Semangkuk, Aroma yang Merasuk hingga Kenangan

Dinilai Implementatif, Gagasan Mohammad Saleh Layak Diaplikasikan dalam PSN

Eks Wali Kota Semarang Dituntut 6 Tahun, Hak Politik Dicabut

TAGGED:bobby minta kantor pemerintah putar lagu indonesia rayaott kpk sumutsurat edara putar lagu indonesia raya
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Terdakwa TPPU atas praktik pengamanan situs judi online di Kementerian Kominfo, Rajo Emirsyah menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta. Uang Tutup Mulut Judi Online Untuk Umroh
Next Article Pemerintah Prioritaskan 1,4 Juta Keluarga Termiskin dalam Penanganan Stunting

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Rupanya Begini Rasanya Menjadi Pasangan Muda yang Baru Menikah

Lorong Pocong dan Boneka Gantung, Menyibak Museum Santet

Tips Agar Tidak Terjebak Gogle Maps yang Ngaco

Lari Trail Berujung Duka, Peserta Tumbang di Sentul

Bisnis Baru, Titip Nyekar Online Jadi Tren, Jasa Ini Bikin Haru

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Unik

Berani Masuk? Ini 8 Desa Paling Angker di Indonesia, Nomor 5 Bikin Merinding!

Agustus 13, 2025
Viral

Riuh Isu PT Toba Pulp Lestari dan Luhut yang Bikin Timeline Mepet Kepo Banget

Desember 4, 2025
Unik

Grup Facebook ‘Fantasi Sedarah’ Hebohkan Publik, Kapolri Perintahkan Tindak Tegas, Apa Isinya?

Mei 19, 2025
Unik

Hanya Disini Buka-bukaan Rahasia Buat Sambal Ijo Se Enak Warung Nasi Padang

September 2, 2025

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Setelah OTT KPK di Sumut, Bobby Minta Kantor Pemerintah-Swasta Putar Lagu Indonesia Raya : Nasionalisme
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?