Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Eks Wali Kota Semarang Dituntut 6 Tahun, Hak Politik Dicabut
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Unik

Eks Wali Kota Semarang Dituntut 6 Tahun, Hak Politik Dicabut

Nasib hukum mantan Wali Kota Semarang, Hevearita G Rahayu atau yang akrab disapa Mbak Ita, memasuki babak baru. Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut hukuman berat atas dugaan kasus korupsi yang melibatkan dirinya, termasuk pencabutan hak politik.

baniabbasy
Last updated: Juli 30, 2025 8:37 pm
By baniabbasy
2 Min Read
Share
SIDANG TUNTUTAN: Mantan Wali Kota Semarang, Hevearita G Rayau atau Mbak Ita (kerudung putih) tertunduk mendengarkan tuntutan jaksa di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (30/7). (Foto: bae)
SHARE

NARAKITA, SEMARANG- Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut eks Wali Kota Semarang, Hevearita G Rahayu atau yang akrab disapa Mbak Ita dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp500 juta, subsider 6 bulan kurungan.

Dalam lanjutan sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Rabu (30/7), Jaksa juga menuntut hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik selama dua tahun. Dengan begitu, Mbak Ita tak lagi diperbolehkan mencalonkan diri dalam jabatan publik, seperti pemilihan wali kota atau jabatan politik lainnya, setelah menjalani masa hukuman.

“Mencabut hak terdakwa untuk menduduki jabatan publik selama dua tahun, terhitung sejak terpidana selesai menjalani masa pidana,” ujar Jaksa Wawan Yunarwanto di hadapan majelis hakim.

Uang Pengganti

Jaksa juga menuntut agar Mbak Ita membayar uang pengganti sebesar Rp683,2 juta, paling lambat satu bulan setelah vonis memiliki kekuatan hukum tetap. Bila tidak dibayar, maka diganti dengan hukuman kurungan selama satu tahun.

Dalam amar tuntutan, jaksa mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan, antara lain perbuatan terdakwa yang tidak mendukung upaya pemerintah dalam menciptakan pemerintahan bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Sedangkan yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum.

Hevearita dinilai jaksa melanggar ketentuan dalam Pasal 12 huruf a, huruf f, dan Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dengan tuntutan ini, nasib politik Mbak Ita ke depan berada di ujung tanduk. Putusan hakim akan menentukan apakah ia masih memiliki peluang kembali ke panggung politik, atau harus menepi secara permanen dari arena publik. (bae)

You Might Also Like

Jalur Pantura Jadi Kolam, Sopir Cuma Bisa Pasrah

Puasa Paling Lama di Mana? Ini Daftarnya

Kedekatan Prabowo Dadan Ternyata Hanya Bermula dari Cemara Udang Layu

SCU dan Semarang Zoo Satu Frekuensi, Konservasi Satwa Jadi Misi Bersama

KLH Akui Keanekaragaman Hayati di Indonesia Terus Menurun, Bagaimana dengan Raja Ampat?

TAGGED:hevearita g rahayukasus korupsi eks wali kota semarangmba itapemkot semarang
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Luthfi Sidak Proyek Perbaikan Jalan Parakan-Patean
Next Article Pertina Jateng Siapkan SDM Andal Jelang Porprov 2026

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

BANTAL KUCING - Dina memegang bantal bergambar kucing buatan tangannya sendiri, Minggu (27/9/2026). Sebagian keuntungan dari jualan bantal kucing itu digunakan untuk memberi makan kucing jalanan. (dul) The Best Contact Center Indonesia ALTERNATIF SOLUSI DIGITAL - Melalui booth “Digital Solution & Green Ecosystem” pada Electricity Connect 2026 di Indonesia Convention Exhibition (ICE) BSD, Tangerang, PLN Icon Plus memperkenalkan berbagai solusi digital dan energi hijau yang dapat diterapkan untuk mendukung kebutuhan masyarakat, bisnis, dan industri.

Dari AI hingga Energi Bersih, PLN Icon Plus Tampilkan Inovasi di Electricity Connect 2026

HIP HOP: Pengunjung ARTOTEL Gajahmada Semarang menikmati rangkaian Street Sound & Hip Hop. (ist)

ARTOTEL Gajahmada Ramaikan Akhir September dengan Hip Hop hingga Karaoke

Ilustrasi penangkapan tersangka.

Pengusaha HT Jadi Tersangka Kasus Pajak, DJP Ungkap Modusnya

Semarang Lagi Panas-Panasnya, Suhu Capai 37,1 Derajat

Tak Sekadar Touring, NECI 04 Semarang Bawa Misi Merah Putih ke Astana Giribangun

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Unik

Antisipasi PHK Massal Pekerja Honorer, Pemprov Siapkan Skema Alternatif

Juli 1, 2025
Ilustrasi proses penyajian Makan Bergizi Gratis (MBG).
Unik

BGN Ajukan Anggaran MBG 2026 ke DPR Sebesar Rp 335 Triliun

Juli 15, 2025
Wakil Rektor IV Universitas Diponegoro (Undip), Wijayanto, menjelaskan seputar pasukan buzzer dalam acara workhsop di kampusnya, Jumat (22/8/2025). *bae
Unik

Industri Gelap Buzzer Politik: Bisnis Manipulasi Opini di Medsos

Agustus 22, 2025
Menteri HAM Natalius Pigai.
Unik

Menteri Pigai Tolak Usulan Stafsus Kemen HAM Jadi Penjamin Penjahat Intoleransi

Juli 7, 2025

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Eks Wali Kota Semarang Dituntut 6 Tahun, Hak Politik Dicabut
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?