Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Eks Wali Kota Semarang Dituntut 6 Tahun, Hak Politik Dicabut
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Unik

Eks Wali Kota Semarang Dituntut 6 Tahun, Hak Politik Dicabut

Nasib hukum mantan Wali Kota Semarang, Hevearita G Rahayu atau yang akrab disapa Mbak Ita, memasuki babak baru. Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut hukuman berat atas dugaan kasus korupsi yang melibatkan dirinya, termasuk pencabutan hak politik.

baniabbasy
Last updated: Juli 30, 2025 8:37 pm
By baniabbasy
2 Min Read
Share
SIDANG TUNTUTAN: Mantan Wali Kota Semarang, Hevearita G Rayau atau Mbak Ita (kerudung putih) tertunduk mendengarkan tuntutan jaksa di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (30/7). (Foto: bae)
SHARE

NARAKITA, SEMARANG- Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut eks Wali Kota Semarang, Hevearita G Rahayu atau yang akrab disapa Mbak Ita dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp500 juta, subsider 6 bulan kurungan.

Dalam lanjutan sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Rabu (30/7), Jaksa juga menuntut hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik selama dua tahun. Dengan begitu, Mbak Ita tak lagi diperbolehkan mencalonkan diri dalam jabatan publik, seperti pemilihan wali kota atau jabatan politik lainnya, setelah menjalani masa hukuman.

“Mencabut hak terdakwa untuk menduduki jabatan publik selama dua tahun, terhitung sejak terpidana selesai menjalani masa pidana,” ujar Jaksa Wawan Yunarwanto di hadapan majelis hakim.

Uang Pengganti

Jaksa juga menuntut agar Mbak Ita membayar uang pengganti sebesar Rp683,2 juta, paling lambat satu bulan setelah vonis memiliki kekuatan hukum tetap. Bila tidak dibayar, maka diganti dengan hukuman kurungan selama satu tahun.

Dalam amar tuntutan, jaksa mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan, antara lain perbuatan terdakwa yang tidak mendukung upaya pemerintah dalam menciptakan pemerintahan bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Sedangkan yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum.

Hevearita dinilai jaksa melanggar ketentuan dalam Pasal 12 huruf a, huruf f, dan Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dengan tuntutan ini, nasib politik Mbak Ita ke depan berada di ujung tanduk. Putusan hakim akan menentukan apakah ia masih memiliki peluang kembali ke panggung politik, atau harus menepi secara permanen dari arena publik. (bae)

You Might Also Like

17 Band Tampil di Final Lomba Band Christopherus Music School

Anak Semarang Udah Nggak Takut Sekolah!

Wali Kota Lempar Tantangan: “Yuk Bikin Board Game Rasa Semarang”

Admin Gejayan Memanggil dan Direktur Lokataru Foundation Ditangkap, Polisi Masih Bungkam Gak Mau Ngomong

Warga Mangunsari Ubah Sampah Jadi Tabungan

TAGGED:hevearita g rahayukasus korupsi eks wali kota semarangmba itapemkot semarang
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Luthfi Sidak Proyek Perbaikan Jalan Parakan-Patean
Next Article Pertina Jateng Siapkan SDM Andal Jelang Porprov 2026

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Dialek Semarangan Tumbuh dari Terminal sampai Bioskop

Hormuz Memanas, Trump Santai Sebut Amerika Kini Mirip Bajak Laut

Film Pesta Babi Ramai Dicekal, Malah Bikin Publik Makin Kepo

Adakah Vaksin Hantavirus?

Sst.. Libur Iduladha Bisa Panjang Kalau Pintar Ngatur Cuti

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Tips

Jumat Buat Muslimah, Amalan Ringan Tapi Pahalanya Nggak Main-main

April 2, 2026
Tips

Kata Primbon Jawa, Ini Ciri Wanita Dipercaya Bawa Hoki

Januari 3, 2026
Wagub Jateng Taj Yasin membuka talkshow seputar kurban di Studio Kalipancur Central Park, Semarang, Kamis (22/5/2025).
Unik

Jateng Surplus Hewan Kurban, Gus Yasin: Ketersediannya Capai 1,5 Juta Ekor

Mei 23, 2025
Pengunjung hendak memasuki area Seamrang Zoo. (dul)
Plesir

Semarang Zoo Sambut Libur Nataru, Beragam Event untuk Gaet 15 Ribu Pengunjung 

Desember 23, 2025

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Eks Wali Kota Semarang Dituntut 6 Tahun, Hak Politik Dicabut
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?