BACAAJA, SEMARANG- Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah menggelar edukasi hukum untuk pelajar SMA Negeri 2 Semarang dengan mengangkat isu-isu yang dekat dengan keseharian remaja. Mulai dari kejahatan siber, kekerasan seksual, narkotika, hingga tindak pidana perdagangan orang.
Edukasi ini dikemas dalam program Goes To School sebagai upaya memperkuat literasi hukum sejak bangku sekolah. Tim penyuluh yang hadir antara lain R. Danang Agung Nugroho, Toto Kuncoro, dan Clara, yang menyampaikan materi secara aplikatif dan kontekstual dengan dunia remaja saat ini.
Baca juga: Meromantisasi Nikah Muda di Medsos adalah Tindakan yang Memprihatinkan
Kepala Kanwil Kemenkum Jateng, Heni Susila Wardoyo, menekankan pentingnya pemahaman hukum sejak dini. Menurutnya, pelajar perlu tahu bahwa aktivitas sehari-hari, terutama di ruang digital, bisa punya konsekuensi hukum.
Sesi pertama dibuka oleh Penyuluh Hukum Madya Toto Kuncoro yang membahas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Ia mengingatkan bahwa dunia digital bukan ruang kosong tanpa aturan.
“Setiap aktivitas di ruang digital meninggalkan jejak. Pelanggaran UU ITE bukan cuma soal denda atau penjara, tapi juga berdampak pada rekam jejak sosial jangka panjang,” ujarnya, Senin, 9 Februari 2026.
Bijak Bermedsos
Siswa diingatkan untuk lebih bijak sebelum mengunggah konten, tidak asal share, dan selalu memastikan sumber informasi. Etika bermedia sosial disebut sebagai kunci agar tetap aman dan nggak berurusan dengan hukum.
Materi berikutnya disampaikan Clara yang mengulas soal Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Ia menjelaskan bahwa remaja sering menjadi target karena iming-iming kerja cepat, casting, hingga beasiswa luar negeri yang terdengar terlalu indah.
“Setiap tawaran harus jelas tujuan dan kontraknya, serta bisa diverifikasi lewat instansi resmi seperti dinas ketenagakerjaan. Beasiswa ke luar negeri juga harus dicek legalitasnya,” tegas Clara.
Baja juga: 22 Anak di Jateng Terpapar Konten Kekerasan, Densus 88 Endus Metode Tebar Jaring di Medsos
Isu Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) juga dibahas, dengan penekanan bahwa kasus bisa terjadi di lingkungan terdekat. Siswa diajak untuk tidak diam dan berani melapor melalui Satgas TPKS sekolah atau guru Bimbingan Konseling jika mengalami atau mengetahui kejadian.
Materi penutup disampaikan R. Danang Agung Nugroho yang mengangkat bahaya penyalahgunaan narkotika sesuai UU Nomor 35 Tahun 2009. Ia menyebut remaja sebagai kelompok yang cukup rentan terjerat kasus narkoba.
“Data 2023-2024 menunjukkan penyalahguna narkotika mencapai 3,3 juta orang, dan remaja ada di urutan ketiga,” ungkapnya.
Pihak SMA Negeri 2 Semarang menyambut positif kegiatan ini karena memberi pemahaman hukum yang langsung bisa dipraktikkan siswa dalam kehidupan sehari-hari, baik di sekolah maupun di luar.
Karena di era digital, masalah hukum nggak selalu datang pakai sirene. Kadang, cuma lewat DM, tautan palsu, atau unggahan iseng yang kelihatannya sepele, tapi efeknya bisa panjang. Scroll tetap boleh, asal mikir dulu. (tebe)


