BACAAJA, SEMARANG- Pemprov Jateng mulai pasang kuda-kuda serius buat urusan pangan. Targetnya jelas: swasembada pangan nasional 2026. Caranya? Dua jalur sekaligus, naikin produksi padi dan jagung, plus menjaga sawah biar nggak berubah jadi bangunan.
Pemprov Jateng bahkan siap main tegas. Alih fungsi sawah produktif tanpa izin bisa kena sanksi administratif sampai pidana. Sebaliknya, petani yang setia mempertahankan lahan dapat insentif, mulai dari pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Jateng, Defransisco Dasilva Tavares bilang, posisi Jateng saat ini krusial. Tahun 2025, produksi padi Jateng ada di peringkat tiga nasional.
“Potensi kita besar, tapi tantangannya juga besar. Karena itu 2026 kita siapkan langkah yang lebih agresif,” kata Defransisco di Ungaran, Kabupaten Semarang, Sabtu (24/1/2026).
Target tahun depan pun naik. Produksi padi dipatok 10,5 juta ton gabah kering giling (GKG), naik dari realisasi 2025 yang mencapai 9,4 juta ton. Jagung juga digenjot hingga 3,7 juta ton pipilan kering.
Baca juga: Perubahan APBD Jateng 2025: Tetap Fokus Infrastruktur dan Dukung Swasembada Pangan
Biar target itu bukan sekadar angka, Pemprov fokus memperbaiki produktivitas di sedikitnya 12 kabupaten, termasuk Cilacap, Kebumen, Brebes, Demak, Grobogan, dan Pati. Daerah dengan produktivitas di bawah rata-rata provinsi, 5,6 ton per hektare, jadi sasaran utama pendampingan.
Selain itu, indeks pertanaman didorong minimal dua kali tanam per tahun. Data produksi juga disinkronkan dengan BPS, irigasi dikuatkan bareng BBWS, dan perlindungan tanaman ditingkatkan buat menghadapi cuaca ekstrem dan hama.
Masalah terbesarnya? Sawah makin habis. Dalam periode 2019-2024, Jateng kehilangan sekitar 62 ribu hektare sawah. Tahun 2025 saja, angkanya nambah 17 ribu hektare. “Ini yang paling mengkhawatirkan. Bagaimana mau meningkatkan produksi kalau lahannya terus berkurang,” tegas Defransisco.
Insentif-Disinsentif
Makanya, skema insentif-disinsentif diberlakukan. Petani yang mempertahankan sawah bisa dapat PBB Rp0, kebijakan yang sudah diterapkan di beberapa kabupaten/kota. Tapi kalau alih fungsi tanpa izin tim tata ruang, siap-siap kena sanksi.
Bahkan, untuk sawah beririgasi teknis, pengalihfungsian wajib menyediakan lahan pengganti tiga kali lipat. “Aturannya jelas dan saat ini sudah ada ketentuan pidananya,” ujarnya. Kebijakan ini diperkuat dengan komitmen tertulis Gubernur Jateng, Ahmad Luthfi bersama para bupati dan wali kota untuk menjaga lahan pertanian pangan berkelanjutan.
Baca juga: Sawah Ngebut, Lumbung Aman: Jateng 2025 Tembus Target
“Pak Gubernur sudah menegaskan, jangan sampai ada yang bermain-main dengan alih fungsi lahan. Target swasembada pangan kita tinggi,” kata Defransisco.
Tak cuma soal lahan, Pemprov Jateng juga ingin pertanian jadi arena main anak muda. Petani milenial dan Gen Z didorong terjun lewat bantuan benih unggul, alsintan, sarana prasarana, hingga proteksi usaha tani. “Kami ingin petani makin semangat. Pertanian itu menjanjikan dan jadi kunci ketahanan pangan nasional,” pungkasnya.
Di Jateng sekarang, sawah bukan sekadar ladang, tapi aset strategis. Dijaga dapat bebas pajak, ditinggal bisa kena pasal. Demi satu tujuan mulia: nasi tetap ada di piring, bukan cuma di wacana. (tebe)


