Bacaaja.coBacaaja.coBacaaja.co
  • Info
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Pendidikan
    • Olahraga
      • Sepak Bola
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Tips
    • Viral
  • Opini
  • Tumbuh
Reading: Sandera Intel, Mahasiswa Undip Divonis Bersalah tapi Tak Perlu Mendekam di Penjara Lagi
Bacaaja.coBacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

Sandera Intel, Mahasiswa Undip Divonis Bersalah tapi Tak Perlu Mendekam di Penjara Lagi

Setelah hampir lima bulan menjalani proses hukum, dua mahasiswa Universitas Diponegoro akhirnya bisa bernapas lega. Rezki Setia Budi dan Muhammad Rafli Susanto dinyatakan bersalah atas penyanderaan seorang intel polisi, namun keduanya tak perlu lagi mendekam di penjara.

T. Budianto
Last updated: Oktober 7, 2025 3:27 pm
By T. Budianto
2 Min Read
Share
SIDANG VONIS: Dua mahasiswa Undip terdakwa kasus penyanderaan intel polisi saat May Day, menjani sidang vonis, Selasa (7/10). (Foto: bae)
SHARE

BACAAJA, SEMARANG- Pengadilan Negeri Semarang menyatakan Rezki Setia Budi dan Muhammad Rafli Susanto, mahasiswa Undip terbukti bersalah. Keduanya menyandera seorang intel polisi setelah aksi May Day 2025 di Kota Semarang beberapa waktu lalu.

Ketua Majelis Hakim, Rudy Ruswoyo menyebut, perbuatan keduanya memenuhi unsur pasal 333 ayat (1) KUHP tentang perampasan kemerdekaan orang lain. “Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa masing-masing selama 2 bulan dan 3 hari,” ucap hakim saat membacakan putusan, Selasa (7/10).

Masa tahanan yang sudah dijalani juga ikut dihitung. Keduanya sempat ditahan di rutan sejak 14 Mei 2025, lalu jadi tahanan kota ketika kasusnya dilimpahkan ke kejaksaan pada 24 Juni 2025.

Selama persidangan pun, status mereka masih sebagai tahanan kota. Karena lamanya vonis sama dengan masa tahanan yang sudah dijalani, keduanya tak perlu lagi menjalani hukuman tambahan.

Permintaan Maaf

“Menetapkan agar terdakwa Rezki Setia Budi dan Muhammad Rafli Susanto segera dikeluarkan dari tahanan kota,” tegas Hakim Rudy. Dalam sidang, Rezki dan Rafli mengaku menyesal. Mereka sadar perbuatannya salah dan sudah meminta maaf kepada korban bernama Eka.

Hakim juga mempertimbangkan sikap sopan keduanya di pengadilan, belum pernah dihukum, serta status mereka yang masih mahasiswa Undip. Semua itu jadi alasan yang meringankan.

Namun, ada juga hal yang memberatkan. Perbuatan para terdakwa menimbulkan keresahan bagi masyarakat. Vonis ini sedikit lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, Jaksa Kejari Kota Semarang menuntut masing-masing terdakwa dengan hukuman penjara 2 bulan 10 hari. (bae)

 

You Might Also Like

Alissa Wahid Tantang Polisi Buka CCTV: Biar Kasus Kematian Iko Unnes Terang Benderang

Jas Almet Undip Ganti Warna, Rektor: Masa Keren Gini Dibilang Mirip Terpal

Inilah Spesifikasi Rantis Brimob yang Menabrak Abang Ojol hingga Tewas

Lahan Vihara Buddha Jayanti Semarang Mau Diserobot, Umat Deg-degan!

Korupsi Rp237 Miliar PT CSA Cilacap: Gus Yazid Mengaku Hanya Dititipi

TAGGED:sidang mayday semarangundip
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Bajigur, Minuman Tradisional yang Tetap Hits di Tengah Gempuran Kopi Modern, Ini Deretan Manfaatnya 
Next Article Dua dari tiga tersangka korupsi lahan Bulog Semarang diperiksa di Kejari Kota Semarang. (dok kejari) ASN Pemprov Jateng Tersangka Korupsi Gak Jadi Diadili, Meninggal saat Jadi Tahanan Kota

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Nawal Yasin Dorong Muslimat NU Terus Bersinergi Bangun Jateng

Agustina Tanam Batu, Nyalain Ekonomi Rakyat

Bos-Bos Tionghoa Diminta Gas Ekonomi Jateng

Duit Seret, Semangat Tetep Ngegas

Korupsi, Tiga Doktor UGM Bakal Diadili di Semarang

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Para narapidana tampil pede dalam fashion show di aula Lapas Perempuan Semarang, Kamis (11/9/2025).
Hukum

Kala Napi Perempuan Lenggak-Lenggok di Runway Balik Jeruji

September 11, 2025
Ilustrasi pelecehan dan kekerasan seksual. (grafis/tera).
Hukum

Guru SMA di Banyumas Dinyatakan Lakukan Pelecehan, Sekolah Minta Maaf dan Nonaktifkan Pelaku

Oktober 13, 2025
Chiko Radityatama Agung Putra, mahasiswa Undip yang bikin dan nyebarin konten deepfake AI 'Skandal Smanse'.
Hukum

Mahasiswa Undip Penyebar Konten ‘Skandal Smanse’ Terancam DO

Oktober 16, 2025
JALANI SIDANG: Aipda Robig Zaenudin menjalani sidang lanjutan kasus penembakan siswa SMK di Pengadilan Negeri Semarang, Selasa (29/7). (Foto: bae)
Hukum

Banding Pemecatan Aipda Robig Ditolak, Karier di Polri Tamat

Agustus 14, 2025
  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Sandera Intel, Mahasiswa Undip Divonis Bersalah tapi Tak Perlu Mendekam di Penjara Lagi
© Bacaaja.co 2025
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?