Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
Reading: Sandera Intel, Mahasiswa Undip Divonis Bersalah tapi Tak Perlu Mendekam di Penjara Lagi
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

Sandera Intel, Mahasiswa Undip Divonis Bersalah tapi Tak Perlu Mendekam di Penjara Lagi

Setelah hampir lima bulan menjalani proses hukum, dua mahasiswa Universitas Diponegoro akhirnya bisa bernapas lega. Rezki Setia Budi dan Muhammad Rafli Susanto dinyatakan bersalah atas penyanderaan seorang intel polisi, namun keduanya tak perlu lagi mendekam di penjara.

T. Budianto
Last updated: Oktober 7, 2025 3:27 pm
By T. Budianto
2 Min Read
Share
SIDANG VONIS: Dua mahasiswa Undip terdakwa kasus penyanderaan intel polisi saat May Day, menjani sidang vonis, Selasa (7/10). (Foto: bae)
SHARE

BACAAJA, SEMARANG- Pengadilan Negeri Semarang menyatakan Rezki Setia Budi dan Muhammad Rafli Susanto, mahasiswa Undip terbukti bersalah. Keduanya menyandera seorang intel polisi setelah aksi May Day 2025 di Kota Semarang beberapa waktu lalu.

Ketua Majelis Hakim, Rudy Ruswoyo menyebut, perbuatan keduanya memenuhi unsur pasal 333 ayat (1) KUHP tentang perampasan kemerdekaan orang lain. “Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa masing-masing selama 2 bulan dan 3 hari,” ucap hakim saat membacakan putusan, Selasa (7/10).

Masa tahanan yang sudah dijalani juga ikut dihitung. Keduanya sempat ditahan di rutan sejak 14 Mei 2025, lalu jadi tahanan kota ketika kasusnya dilimpahkan ke kejaksaan pada 24 Juni 2025.

Selama persidangan pun, status mereka masih sebagai tahanan kota. Karena lamanya vonis sama dengan masa tahanan yang sudah dijalani, keduanya tak perlu lagi menjalani hukuman tambahan.

Permintaan Maaf

“Menetapkan agar terdakwa Rezki Setia Budi dan Muhammad Rafli Susanto segera dikeluarkan dari tahanan kota,” tegas Hakim Rudy. Dalam sidang, Rezki dan Rafli mengaku menyesal. Mereka sadar perbuatannya salah dan sudah meminta maaf kepada korban bernama Eka.

Hakim juga mempertimbangkan sikap sopan keduanya di pengadilan, belum pernah dihukum, serta status mereka yang masih mahasiswa Undip. Semua itu jadi alasan yang meringankan.

Namun, ada juga hal yang memberatkan. Perbuatan para terdakwa menimbulkan keresahan bagi masyarakat. Vonis ini sedikit lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, Jaksa Kejari Kota Semarang menuntut masing-masing terdakwa dengan hukuman penjara 2 bulan 10 hari. (bae)

 

You Might Also Like

Lemparan Batu dan Botol saat Aksi May Day, Berbuah Tuntutan Tiga Bulan Penjara

Gerindra Jateng: Soal Sudewo, Tunggu KPK

Kompak, Dua Sekda Klaten Beda Era Dituntut Lima Tahun Bui

Vonis Mati Menghantui Awak Sea Dragon Kasus Sabu 2 Ton, Jaksa: Sesuai UU

AKBP Basuki Minta Dihukum Ringan, Manfaatkan Celah di KUHP Baru

TAGGED:sidang mayday semarangundip
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Bajigur, Minuman Tradisional yang Tetap Hits di Tengah Gempuran Kopi Modern, Ini Deretan Manfaatnya 
Next Article Dua dari tiga tersangka korupsi lahan Bulog Semarang diperiksa di Kejari Kota Semarang. (dok kejari) ASN Pemprov Jateng Tersangka Korupsi Gak Jadi Diadili, Meninggal saat Jadi Tahanan Kota

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Ilustrasi penumpang kereta api mencari tempat duduk sesuai yang tertera di tiket miliknya.

Angkutan Lebaran Usai, Penumpang Kereta Daop 4 Melonjak 14 Persen

Gedung KONI Manado runtuh setelah diguncang gempa bumi pada Kamis (2/4/2026).

Gempa Sulut-Malut: 1 Korban Jiwa, 2.200 Warga Mengungsi

Jumat Buat Muslimah, Amalan Ringan Tapi Pahalanya Nggak Main-main

Tiga Prajurit Gugur, MUI Ajak Salat Gaib Bersama

Campak Mulai Ngegas Lagi, Jateng Siaga Jangan Anggap Remeh

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Tersangka korupsi Bank Jateng keluar kantor kejaksaan langsung pakai rompi tahanan. (bae)
Hukum

Kasus Baru Nih, Masih Anget! Korupsi Bank Jateng Rp13 Miliar

Desember 9, 2025
Kondisi Nenek Saudah (68) yang menjalani perawatan di RSUD Tuanku Imam Bonjol Lubuk Sikaping, Senin (5/1/2026), seusai menjadi korban dugaan penganiayaan oleh para petambang emas ilegal di Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat.
Hukum

Tolak Tambang Emas Ilegal di Lahan Sendiri, Nenek Saudah Dihajar Preman hingga Terkapar

Januari 7, 2026
Pendidikan

Undip Bantu UMKM Jabungan Tentukan Harga Jual Produk

November 11, 2025
Hukum

KPK Buka Babak Baru, Pemanggilan Budi Karya Mulai Bergulir

Desember 2, 2025

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Sandera Intel, Mahasiswa Undip Divonis Bersalah tapi Tak Perlu Mendekam di Penjara Lagi
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?