BACAAJA, JAKARTA – Masuk awal tahun 2026, kabar soal listrik datang tanpa drama. Pemerintah memastikan tarif listrik untuk periode Januari sampai Maret 2026 tetap jalan di tempat, alias nggak naik dan nggak turun.
Keputusan ini ditetapkan lewat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Artinya, tarif listrik Triwulan I 2026 masih sama persis dengan tarif yang berlaku di akhir 2025 lalu.
Buat pelanggan PLN, baik yang pakai sistem prabayar maupun pascabayar, angkanya tetap seragam. Jadi nggak ada cerita token lebih cepat habis atau tagihan mendadak melonjak hanya karena ganti tahun.
Buat yang pakai listrik prabayar, mekanismenya masih sama. Tinggal beli token, masukkan ke meteran, dan listrik langsung nyala sesuai jumlah kWh yang didapat.
Sementara pelanggan pascabayar juga masih aman. Pemakaian dicatat seperti biasa, lalu dibayar di akhir periode tanpa ada tarif baru yang bikin kaget.
Kementerian ESDM menjelaskan, penyesuaian tarif listrik non-subsidi sebenarnya dihitung setiap tiga bulan. Hitungannya mengacu pada kondisi ekonomi, mulai dari nilai tukar rupiah, harga minyak mentah Indonesia, inflasi, sampai harga batubara acuan.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Ketenagalistrikan ESDM, Tri Winarno, menyebut secara hitungan formula, tarif listrik sebenarnya punya peluang berubah.
Namun, pemerintah memilih menahan tarif. Alasannya satu: menjaga daya beli masyarakat dan memberi rasa aman secara ekonomi di awal tahun.
Selain pelanggan non-subsidi, 25 golongan pelanggan bersubsidi juga dipastikan tidak mengalami perubahan tarif. Subsidi tetap digelontorkan seperti sebelumnya.
Kebijakan ini diambil untuk menjaga stabilitas ekonomi nasional, sekaligus memberi kepastian bagi rumah tangga dan pelaku usaha agar bisa merencanakan pengeluaran tanpa waswas.
Pemerintah juga menegaskan komitmennya menjaga agar tarif listrik tetap terjangkau, tanpa mengorbankan keberlanjutan pasokan listrik nasional.
Di sisi lain, masyarakat tetap diminta bijak memakai listrik. Hemat energi dianggap jadi bagian penting dalam menjaga ketahanan energi jangka panjang.
Untuk urusan beli token, jumlah kWh yang didapat masih mengikuti tarif dasar listrik dan dipotong Pajak Penerangan Jalan sesuai aturan daerah masing-masing.
Sebagai gambaran, beli token Rp100 ribu di Jakarta bakal dipotong PPJ mulai dari 2,4 persen hingga 4 persen, tergantung daya listrik di rumah.
Setelah dipotong pajak, sisa nominal itu dibagi tarif per kWh. Dari situ baru ketahuan berapa unit listrik yang masuk ke meteran.
Dengan tarif yang tetap stabil di awal 2026 ini, masyarakat setidaknya bisa bernapas lega. Nggak ada kejutan dari listrik, tinggal atur pemakaian supaya makin irit. (*)


