Bacaaja.coBacaaja.coBacaaja.co
  • Politrik
  • Hukum
  • Economics
  • Sport
    • Sepak Bola
  • Info Tetangga
  • Kepo
  • Rasan-Rasan
Reading: Raja Media Dahlan Iskan Tersangka Penggelapan, Pelapornya Jawa Pos
Bacaaja.coBacaaja.co
Follow US
© 2025 Bacaaja.co
Kepo

Raja Media Dahlan Iskan Tersangka Penggelapan, Pelapornya Jawa Pos

Mantan Menteri BUMN yang juga dijuluki si 'Raja Media' Dahlan Iskan ditetapkan sebagai tersangka penggelapan, pemalsuan surat, dan TPPU oleh Polda Jatim.

R. Izra
Last updated: Juli 9, 2025 11:06 am
By R. Izra
2 Min Read
Share
Mantan Menteri BUMN yang juga dijuluki si 'Raja Media' Dahlan Iskan.
Mantan Menteri BUMN yang juga dijuluki si 'Raja Media' Dahlan Iskan.
SHARE

NARAKITA, SURABAYA – Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang juga dijuluki sebagai ‘Raja Media’ Dahlan Iskan ditetapkan sebagai tersangka.

Dahlan Iskan ditetapkan sebagai tersangka penggelapan, pemalsuan surat, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim).

Penetapan tersangka Dahlan Iskan atas laporan polisi bernomor LP/B/546/IX/2024/SPKT/Polda Jatim tertanggal 13 September 2024.

Pelapor kasus tersebut bernama Rudy Ahmad Syafei Harahap yang mewakili manajemen Jawa Pos -grup media yang pernah dibesarkan Dahlan Iskan.

Penetapan tersangka Dahlan Iskan itu diketahui dalam surat yang ditandatangani oleh AKBP Arief Vidy, Kepala Subdirektorat I Ditreskrimum Polda Jawa Timur.

“Saudara Dahlan Iskan statusnya ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka,” tulis surat penetapan tersangka itu, Senin (7/7/2025).

Diketahui sebelum menjadi menteri, Dahlan Iskan pernah menjabat sebagai direktur utama di Jawa Pos.

Dahlan Iskan diduga terlibat pemalsuan dokumen yang berkaitan dengan kepemilikan dan pengelolaan aset perusahaan.

Penyidik telah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan dengan nomor SP/Sidik/421/RES.1.9/2025/Ditreskrimum pada 10 Januari 2025 sebagai dasar hukum penetapan tersangka.

Selain Dahlan, mantan Direktur Jawa Pos Nany Wijaya juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

Dahlan Iskan dijerat dengan sejumlah pasal yaitu Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan, serta Pasal 372 dan Pasal 55 KUHP, yang mengatur perbuatan bersama-sama dan tindak pidana pencucian uang.

Polda Jatim menjadwalkan pemeriksaan kedua tersangka dan menyita sejumlah barang bukti yang terkait perkara. (*)

You Might Also Like

Rachmat Dihukum 2,5 Tahun Meski Belum Serahkan Uang Suap ke Mbak Ita

Petani Tambak Semarang Tuntut Ganti Rugi Pabrik Pencemar Lingkungan

Anak Buah Mbak Ita Sobek-sobek Catatan saat Penggeledahan KPK

Akses Udara Dibuka Lagi, Karimunjawa Siap Sambut Lonjakan Wisatawan

Polri Libatkan FBI Ungkap Pengirim Email Ancaman Bom pada Penerbangan Saudia Airlines

TAGGED:dahlan iskandahlan iskan jawa pos tersangkadahlan iskan tersangkadahlan iskan tersangka penggelapan jawa polsdahlan iskan tersangka tppuheadlineheadline4jawa postersangka
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR RI di kompleks Parlemen Senayan Jakarta, 30 Juli 2025. Foto: dok/ist Begini Nasib Honorer (Non-ASN) Yang Tidak Lolos PPPK dan CASN
Next Article Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka. Yusril Ungkap Prabowo Perintah Gibran Berkantor di Papua, Juru Bicara OPM Langsung Merespons

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Komandan Batalyon Resimen IV Korps Brimob Kompol Cosmas K. Gae saat menjalani sidang etik di Ruang Sidang Gedung TNCC Mabes Polri Jakarta, Rabu (3/9/2025). Foto: dok.

Danyon Brimob Dipecat Karena Kasus Rantis Tabrak Ojol, Polisi Pastikan Kasus Dilanjutkan ke Jalur Pidana!

Timnas U-23 yang bermain dalam kualifikasi Piala Asia U-23 tahun 2025. Dalam laga perdana, Garuda Muda ditahan imbang Timnas U-23 Laos 0-0. Foto: dok.

Timnas U-23 Indonesia Gagal Menang Lawan Laos di Laga Perdana Kualifikasi Piala Asia U-23

Ilustrasi aksi demonstrasi.. Polisi Tangkap 7 Pemilik Akun Medsos Diduga Provokasi Demo Ricuh. (grafis/tera).

Polisi Tangkap 7 Pemilik Akun Medsos Diduga Provokasi Demo Ricuh

Massa yang datang menjarah rumah anggota DPR non-aktif dari Partai Nasdem Syahroni. Foto: dok.

Waduh! Pemilik Akun TikTok Provokasi Penjarahan Rumah Pejabat Ditangkap Polisi, Hati-hati Sebar Konten Provokatif!

PTUN Semarang Punya Layanan Gratis, Warga Kurang Mampu Bisa Gugat Tanpa Keluar Uang

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Politrik

Ini Alasan Bambang Pacul Lengser dari Ketua PDIP Jateng

Agustus 21, 2025
Polisi mengamankan empat orang tersangka aksi premanisme berkedok ormas GRIB Jaya.
Kepo

Polisi Tangkap Empat Anggota Ormas GRIB Jaya Perusak Aset KAI di Semarang

Mei 20, 2025
Empat saksi, termasuk pejabat Bapenda Binawan Febriarto diperiksa sebagai saksi sidang Mbak Ita di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (972025). (bae)
Kepo

Konser Denny Caknan di Kota Semarang Dibiayai Uang Dari Pungli

Juli 9, 2025
Edukasi

Hati-Hati, 5 Makanan Sehari-hari Ini Bisa Bikin Ginjal K.O. Kalau Kebanyakan!

Agustus 30, 2025
© Bacaaja.co 2025
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?