Bacaaja.coBacaaja.coBacaaja.co
  • Info
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Pendidikan
    • Olahraga
      • Sepak Bola
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Tips
    • Viral
  • Opini
  • Tumbuh
Reading: Putusan Pemilu Terpisah: Siapa Dukung, Siapa Menolak?
Bacaaja.coBacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
© 2025 Bacaaja.co
Unik

Putusan Pemilu Terpisah: Siapa Dukung, Siapa Menolak?

T. Budianto
Last updated: Juli 7, 2025 3:14 pm
By T. Budianto
3 Min Read
Share
Gedung DPR RI di Senayan, Jakarta.
Ilustrasi: Gedung DPR/MPR. (Foto: Ist)
SHARE

NARAKITA, JAKARTA- Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan jadwal pemilu nasional dan pemilu lokal menuai respons beragam dari seluruh fraksi di DPR. Dari delapan fraksi yang bersuara, tak sedikit yang secara terang-terangan menolak, sebagian lainnya memilih bersikap hati-hati dan menunggu kajian lebih lanjut.

Putusan ini tercantum dalam perkara Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). MK memutuskan bahwa pemilu daerah harus digelar dua hingga dua setengah tahun setelah pemilu nasional yang mencakup pemilihan presiden, DPR, dan DPD. Sementara pemilu lokal meliputi pemilihan gubernur, bupati/wali kota, serta DPRD.

PDIP lewat Ketua DPR RI Puan Maharani menyebut pelaksanaan pemilu lima tahun sekali adalah amanat konstitusi. Ia mengingatkan seluruh partai untuk mencermati dampak putusan MK sebelum mengambil sikap resmi. “Imbas atau efek dari keputusan MK ini tentu harus dikaji secara matang,” ujar Puan.

Fraksi Golkar, Gerindra, PKS, dan PAN hingga saat ini masih belum mengambil sikap resmi. Namun keempatnya menyoroti potensi implikasi hukum dan politik, termasuk kemungkinan perpanjangan masa jabatan kepala daerah dan anggota DPRD.

Wakil Ketua MPR dari PAN, Eddy Soeparno, bahkan menilai MK telah melampaui kewenangannya dengan merinci waktu pelaksanaan pemilu lokal. “MK mestinya hanya menguji konstitusionalitas, bukan menetapkan aturan teknis baru,” kritik Eddy.

Keras Menolak

Sikap paling tegas ditunjukkan oleh Fraksi NasDem. Lewat Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat, partai ini menyebut putusan MK sebagai inkonstitusional karena dianggap melanggar Pasal 22E UUD 1945. “Putusan MK ini tak punya kekuatan hukum mengikat,” tegas Rerie di NasDem Tower.

Sementara Fraksi PKB menilai, putusan MK bisa menciptakan kekacauan dalam masa transisi kekuasaan daerah. Jazilul Fawaid bahkan menyarankan agar kepala daerah kembali dipilih oleh DPRD demi efisiensi dan kepastian hukum. “Lebih hemat dan lebih sesuai dengan realitas politik lokal,” ujarnya.

Sikap berbeda diambil Fraksi Demokrat. Wakil Ketua Umum Partai Demokrat, Dede Yusuf menyebut putusan MK sejalan dengan usulan partainya yang selama ini mengusulkan jeda 2 hingga 2,5 tahun antara pemilu nasional dan daerah. “Tapi tentu, semua tetap perlu dikaji matang agar tidak ada pelanggaran konstitusi,” kata Dede yang juga anggota anggota DPR RI ini.

Meski putusan MK bersifat final dan mengikat, perdebatan tentang implementasi dan dampak hukumnya masih jauh dari kata selesai. Apalagi bila menyangkut perubahan sistem pemilu dan revisi undang-undang, suara partai di parlemen akan menjadi krusial. (*)

You Might Also Like

Enam Gubernur di Pulau Jawa dan Potensinya Berebut Jabatan Presiden

Mahasiswi Unsoed Korban Kekerasan Seksual Oknum Profesor Masih Trauma

Napi Money Laundry di Lapas Semarang Turut Dapat Diskon Hukuman

Lagi Cari Healing Spot? Ini 10 Wisata Purwokerto yang Lagi Hits Banget

Waoo!! Ada Layanan Prostitusi Toilet di Mansion Karaoke Semarang

TAGGED:DPR RIpemilu terpisah
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Ilustrasi sound horeg. Bahtsul Masail Ponpes Besuk Pasuruan menyatakan sound horeg haram. Sound Horeg Haram! Fatwa Bahtsul Masail Pondok Besuk Pasuruan yang Didukung MUI
Next Article Erick Thohir: Liga Indonesia Makin Serius, Perekrutan Eks J-League Jadi Bukti Nyata

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Nawal Yasin Dorong Muslimat NU Terus Bersinergi Bangun Jateng

Agustina Tanam Batu, Nyalain Ekonomi Rakyat

Bos-Bos Tionghoa Diminta Gas Ekonomi Jateng

Duit Seret, Semangat Tetep Ngegas

Korupsi, Tiga Doktor UGM Bakal Diadili di Semarang

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Unik

Sering Dikonsumsi, Taukah Anda Manfaat Bawang Putih yang Ajaib Ini?

Juni 29, 2025
Pesawat India Air yang jatuh kecelakaan pada 12 Juni 2025. Diduga pilot sengaja mematikan sklar bahan bakar sesaat setelah lepas landas. Foto: dok/ist
Unik

Fakta Jatuhnya Pesawat India Air; Pilot Matikan Saklar Bahan Bakar

Juli 19, 2025
Unik

DCF 2025 Usung Semangat “Kembali ke Budaya”, Jazz Atas Awan Ditiadakan

Juli 18, 2025
Unik

Harun Masiku Masih Diburu, KPK Tegaskan Amnesti Hasto Tak Pengaruhi Penyelidikan

Agustus 2, 2025
  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Putusan Pemilu Terpisah: Siapa Dukung, Siapa Menolak?
© Bacaaja.co 2025
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?