Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
Reading: Putusan MK Bikin Lega: Masyarakat Bebas Berkebun di Hutan
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
© 2025 Bacaaja.co
Tumbuh

Putusan MK Bikin Lega: Masyarakat Bebas Berkebun di Hutan

Masyarakat adat kini boleh bernafas lega. Masyarakat adat tak perlu lagi meminta izin ke pemerintah pusat untuk sekadar berkebun di hutan.

R. Izra
Last updated: Oktober 17, 2025 11:18 pm
By R. Izra
2 Min Read
Share
Ilustrasi masyarakat adat sedang berada di hutan.
Ilustrasi masyarakat adat sedang berada di hutan.
SHARE

BACAAJA, JAKARTA — Akhirnya kabar baik buat masyarakat adat! Mahkamah Konstitusi (MK) resmi memutuskan kalau masyarakat adat boleh buka lahan perkebunan di kawasan hutan.

Masyarakat ada gak perlu nunggu izin dari pemerintah pusat untuk berkebun di hutan.

Tapi catat ya —izin nggak wajib asal kebunnya bukan buat komersial alias cari untung.

Putusan ini keluar dari sidang MK dengan nomor 181/PUU-XXII/2024, yang menyoal UU Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2023.

Intinya, MK bilang aturan yang melarang semua orang berkebun di hutan tanpa izin itu nggak berlaku buat masyarakat adat.

Mereka tuh udah hidup turun-temurun di sana dan cuma berkebun buat kebutuhan sehari-hari.

“Masyarakat yang hidup secara turun temurun di dalam hutan dan tidak ditujukan untuk kepentingan komersial tidak perlu izin dari pemerintah pusat,” ujar Ketua MK Suhartoyo, Senin (16/10/2025).

Gak Boleh Asal Tebas Hutan

Biar jelas, keputusan ini bukan lampu hijau buat siapa pun buka lahan di hutan sesuka hati.

MK menegaskan, kebijakan ini khusus buat masyarakat adat, yang hidupnya memang sudah nyatu sama hutan sejak dulu.

Selama tujuannya buat bertahan hidup —bukan cari profit— mereka nggak bisa kena sanksi administratif.

Hakim Konstitusi Enny Nuraningsih juga ngingetin, aturan ini udah sejalan sama putusan MK tahun 2014 (Nomor 95/PUU-XII/2014), yang dari dulu melindungi hak masyarakat adat untuk bertani dan berkebun secukupnya buat makan, sandang, dan papan.

  • Kesimpulannya:
  • Masyarakat adat boleh buka kebun di hutan tanpa izin.
  • Tapi no go kalau buat bisnis atau jualan besar-besaran.
  • Fokusnya cuma buat kebutuhan hidup sehari-hari.
  • Negara wajib lindungi mereka, bukan malah hukum.

Putusan ini dianggap sebagai angin segar buat masyarakat adat yang selama ini sering terjepit aturan “izin usaha” meski mereka cuma berkebun kecil-kecilan buat makan.

Sekarang, lewat keputusan MK, hak hidup mereka di tanah leluhur akhirnya diakui secara hukum. (*)

You Might Also Like

Ketika Warga Lebih Percaya Damkar daripada Polisi, Ada Apa? 

Libur Panjang Datang, Jateng Bersiap Diserbu 7,8 Juta Pelancong

Indonesia Tembus 101 Emas, Target APG 2025 Lewat Sebelum Finish

PSIS Gas Pol Cari Nafas, Persipal Ogah Jadi Penonton

Waduuuh! Jaksa Terjaring OTT KPK di Banten, Duit Rp900 Juta Disita

TAGGED:berkebunberkebun di hutanheadlinehutanmasyarakat adatputusan mk
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Warung sembako Madura buka di ruko pinggir Jalan Abdurrahman Saleh, Semarang. (bae) Warung Madura Menjamur di Semarang, Buka 24 Jam hingga Pelosok Permukiman
Next Article Tau Kota Tertua di Jawa Tengah? Jangan Kaget Ini Urutannya

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Wakil Ketua DPRD Jateng dari Fraksi Golkar, M Saleh.

Wacana Peralihan LPG ke DME, M Saleh: Sosialisasi Dulu, Jangan Sampai Bikin Warga Kaget

Ketua DPP PDIP, Ganjar Pranowo.

Survei IPI: Ganjar Masuk Tiga Besar Kandidat Capres 2029, Ada Nama Baru Masuk Radar

Terdakwa Andhi Nur Huda duduk di kursi pesakitan saat sidang putusan kasus korupsi BUMD Cilacap, di Tipikor Semarang, Rabu (11/2/2026). (bae)

Ringan Banget Banyak Diskon! Dituntut 18 Tahun, Koruptor Cilacap hanya Dihukum 2 Tahun

Sejumlah bambu ditanam warga untuk menyangga jembatan akses keluar-masuk dari dan ke Deliksari, Rabu (11/02/2026).

Longsor Ancam Akses Warga Gunungpati, Jembatan Deliksari Nyaris Ambruk

Nurul, pria asal pesisir selatan Blitar, mencium sarang tawon vespa peliharaannya.

Kisah Nurul, Pawang Tawon Vespa dari Blitar: Dengungnya seperti Lagu Nostalgia

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Ekonomi

UMK 2026 di Jateng dari Tertinggi hingga Terendah

Desember 24, 2025
Info

Awal Tahun Polda Jateng “Oper Gigi”, Enam Pejabat Utama Berganti

Januari 13, 2026
Penyidik menunjukkan duit hasil sitaan dari kasus korupsi BUMD Cilacap, Senin (25/8/2025). (Dok Kejati Jateng)
Hukum

Tak Tahan Pegang Duit Panas, Istri Tersangka Korupsi BUMD Cilacap Balikin Rp6,5 Miliar

Agustus 26, 2025
Ilustrasi prajurit Keraton Ngayoyakarta Hadiningrat.
Info

Kamu Siap Ngabdi & Nguri-uri Budaya? Keraton Jogja Buka Rekrutmen Prajurit, Ini Syaratnya

Januari 6, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Putusan MK Bikin Lega: Masyarakat Bebas Berkebun di Hutan
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?