Bacaaja.coBacaaja.coBacaaja.co
  • Info
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Pendidikan
    • Olahraga
      • Sepak Bola
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Tips
    • Viral
  • Opini
  • Tumbuh
Reading: Puan Singgung Putusan MK 135 Menyalahi UUD
Bacaaja.coBacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
© 2025 Bacaaja.co
Unik

Puan Singgung Putusan MK 135 Menyalahi UUD

DPR kompak menyoroti Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 terkait pemisahan pemilu nasional dan pemilu lokal. Ramai-ramai DPR menilai putusan tersebut menyalahi konstitusi.

baniabbasy
Last updated: Juli 15, 2025 4:37 pm
By baniabbasy
3 Min Read
Share
Ketua DPR RI Puan Maharani bersama pimpinan DPR lainnya, memerhatikan sejumlah pertanyaan wartawan yang ditujukan kepadanya dalam konferesi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Ketua DPR RI Puan Maharani bersama pimpinan DPR lainnya, memerhatikan sejumlah pertanyaan wartawan yang ditujukan kepadanya dalam konferesi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
SHARE

NARAKITA, JAKARTA – Ketua DPR RI Puan Maharani menilai, Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) RI Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan pemilu nasional dan pemilu daerah, sebagai putusan yang menyalahi Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Ditemui di Gedung DPR RI Kompleks Senayan Jakarta, Selasa (15/7/2025), menjelaskan bahwa semua fraksi di DPR memiliki sikap sama Ketika dimintai tanggapannya soal Putusan MK 135/2024 tersebut. Mereka (semua fraksi) satu suara bahwa pemilu seharusnya dihelat lima tahun sekali bila mengacu pada konstitusi, terutama Pasal 22E ayat (1) UUD 1945.

Potensi pelanggaran konstitusi, kata dia, tercermin dari tidak adanya garis lurus antara putusan dengan UUD 1945. “Jadi apa yang sudah dilakukan MK, menurut undang-undang, itu sudah menyalahi Undang-Undang Dasar 1945, terutama Pasal 22E ayat (1),” tegas politisi PDI Perjuangan tersebut

Lebih lanjut, Puan mengaku jika saat ini DPR masih mengkaji putusan MK hasil dari uji materiil yang diajukan Yayasan Perludem tersebut. “Jaid nanti pada saatnya, kami semua partai politik, tentu saja sesuai dengan kewenangan kami, akan menyikapi hal tersebut sesuai dengan kewenangan yang ada,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui,Kamis (26/6/2025), MK mengucapkan hasil putusan permohonan uji materiil Undang-Undang dalam perkara Nomor 135/PUU-XXII/2024. Putusan atas perkara ini sudah terjadi pada Desember 2024, namun baru MK baru menggea siding pengucapan pada Kamis, 26 Juni 2025.

Dalam putusan itu, MK memisahkan pemilu dalam dua tahapan. Yaitu pemilu tingkat nasional dan pemilu tingkat daerah. Yang kemudian disederhanakan menjadi pemilu nasional dan pemilu daerah.

Pemilu nasional mencakup pemilu serentak untuk memilih anggota DPR, DPD dan memilih pasangan presiden – wakil presiden. Sementara pemilu daerah atau pemilu lokal, adalah pemilu serentak guna memilih anggota DPRD provinsi, kabupaten, kota, dan memilih pasangan gubernur-wakil gubernur, bupati-wakil bupati, dan walikota-wakil walikota.

Untuk pemilu nasional akan dilaksanakan secara serentak pada 2029. Sementara pemilu daerah, secara serentak baru akan dijalankan pada 2031, atau minimal-maksimal dua hingga dua tahun setengah dari pelaksanaan pemilu nasional.

Dalam putusannya, MK juga merekomendasikan ke Lembaga negara pembentuk undang-undang, yakni DPR dan pemerintah untuk mengatur masa transisi atau peralihan jabatan kepala daerah/wakil kepala daerah hasil pemilukada serentak 27 November 2024.

Selain itu, MK juga meminta agar pemerintah dan DPR segera mengatur masa jabatan anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota hasil pemilu 14 Februari 2024. Yang mana masa jabatan mereka jika dihitung lima tahunan, akan berakhir pada Agustus 2029. Sementara kepala/wakil kepala daerah hasil pemilukada 2024, masa jabatan berakhir pada Februari 2030.(*)

You Might Also Like

Ketua DPR RI Minta RRT Bantu Buka Blokade Kemanusiaan di Gaza

Tak Disadari Tiap Hari Dikonsumsi, Ternyata Makanan Ini Pemicu Kanker Payudara!

Bos Minyak Riza Chalid Jadi Tersangka Tapi Sudah di Singapura

Tragedi Haji Ilegal, 1 Warga Madura Meninggal Kehausan di Padang Pasir

Live TikTok Saat Operasi Caesar, Dua Perawat Didepak RSU Muhammadiyah Jombang

TAGGED:ketua dpr ri puan maharanipuan maharaniPutusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Terdakwa Aipda Robig Zaenudin (baju putih) mengikuti sidang pledoi di PN Semarang, Selasa (15/7/2025). (bae) Dalih Aipda Robig: Gamma Tewas Bukan karena Saya Tembak, tapi . . .
Next Article Puan Tegaskan Pembahasan RUU KUHAP Terbuka dan Tidak Terburu-buru

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Nawal Yasin Dorong Muslimat NU Terus Bersinergi Bangun Jateng

Agustina Tanam Batu, Nyalain Ekonomi Rakyat

Bos-Bos Tionghoa Diminta Gas Ekonomi Jateng

Duit Seret, Semangat Tetep Ngegas

Korupsi, Tiga Doktor UGM Bakal Diadili di Semarang

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Anggota Komisi V DPR RI Adian Napitulu kritik Kemenhub saat rapat kerja DPR dengan Kemenhub.
Unik

Adian Napitupulu Nilai Kemenhub Plin-Plan Soal Tarif Ojol

Juli 1, 2025
Unik

Hati-Hati FOMO Skincare, Bisa-Bisa Kulit Ikut “Drama”!

Agustus 20, 2025
Kedua Paslon Bupati-Wakil Bupati Barito Utara yang didiskualifikasi MK- foto: dok humas
Unik

Terbukti Lakukan Money Politik, MK Batalkan Hasil Pilkada Barito Utara 2024

Mei 17, 2025
Unik

Jadi Stafsus Presiden, Harta Yovie Widianto Jadi Sorotan, Segini Hartanya

Juni 27, 2025
  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Puan Singgung Putusan MK 135 Menyalahi UUD
© Bacaaja.co 2025
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?