Bacaaja.coBacaaja.coBacaaja.co
  • Politrik
  • Hukum
  • Economics
  • Sport
    • Sepak Bola
  • Info Tetangga
  • Kepo
  • Rasan-Rasan
Reading: Puan Singgung Putusan MK 135 Menyalahi UUD
Bacaaja.coBacaaja.co
Follow US
© 2025 Bacaaja.co
Nasional

Puan Singgung Putusan MK 135 Menyalahi UUD

DPR kompak menyoroti Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 terkait pemisahan pemilu nasional dan pemilu lokal. Ramai-ramai DPR menilai putusan tersebut menyalahi konstitusi.

baniabbasy
Last updated: Juli 15, 2025 4:37 pm
By baniabbasy
3 Min Read
Share
Ketua DPR RI Puan Maharani bersama pimpinan DPR lainnya, memerhatikan sejumlah pertanyaan wartawan yang ditujukan kepadanya dalam konferesi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Ketua DPR RI Puan Maharani bersama pimpinan DPR lainnya, memerhatikan sejumlah pertanyaan wartawan yang ditujukan kepadanya dalam konferesi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
SHARE

NARAKITA, JAKARTA – Ketua DPR RI Puan Maharani menilai, Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) RI Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan pemilu nasional dan pemilu daerah, sebagai putusan yang menyalahi Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Ditemui di Gedung DPR RI Kompleks Senayan Jakarta, Selasa (15/7/2025), menjelaskan bahwa semua fraksi di DPR memiliki sikap sama Ketika dimintai tanggapannya soal Putusan MK 135/2024 tersebut. Mereka (semua fraksi) satu suara bahwa pemilu seharusnya dihelat lima tahun sekali bila mengacu pada konstitusi, terutama Pasal 22E ayat (1) UUD 1945.

Potensi pelanggaran konstitusi, kata dia, tercermin dari tidak adanya garis lurus antara putusan dengan UUD 1945. “Jadi apa yang sudah dilakukan MK, menurut undang-undang, itu sudah menyalahi Undang-Undang Dasar 1945, terutama Pasal 22E ayat (1),” tegas politisi PDI Perjuangan tersebut

Lebih lanjut, Puan mengaku jika saat ini DPR masih mengkaji putusan MK hasil dari uji materiil yang diajukan Yayasan Perludem tersebut. “Jaid nanti pada saatnya, kami semua partai politik, tentu saja sesuai dengan kewenangan kami, akan menyikapi hal tersebut sesuai dengan kewenangan yang ada,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui,Kamis (26/6/2025), MK mengucapkan hasil putusan permohonan uji materiil Undang-Undang dalam perkara Nomor 135/PUU-XXII/2024. Putusan atas perkara ini sudah terjadi pada Desember 2024, namun baru MK baru menggea siding pengucapan pada Kamis, 26 Juni 2025.

Dalam putusan itu, MK memisahkan pemilu dalam dua tahapan. Yaitu pemilu tingkat nasional dan pemilu tingkat daerah. Yang kemudian disederhanakan menjadi pemilu nasional dan pemilu daerah.

Pemilu nasional mencakup pemilu serentak untuk memilih anggota DPR, DPD dan memilih pasangan presiden – wakil presiden. Sementara pemilu daerah atau pemilu lokal, adalah pemilu serentak guna memilih anggota DPRD provinsi, kabupaten, kota, dan memilih pasangan gubernur-wakil gubernur, bupati-wakil bupati, dan walikota-wakil walikota.

Untuk pemilu nasional akan dilaksanakan secara serentak pada 2029. Sementara pemilu daerah, secara serentak baru akan dijalankan pada 2031, atau minimal-maksimal dua hingga dua tahun setengah dari pelaksanaan pemilu nasional.

Dalam putusannya, MK juga merekomendasikan ke Lembaga negara pembentuk undang-undang, yakni DPR dan pemerintah untuk mengatur masa transisi atau peralihan jabatan kepala daerah/wakil kepala daerah hasil pemilukada serentak 27 November 2024.

Selain itu, MK juga meminta agar pemerintah dan DPR segera mengatur masa jabatan anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota hasil pemilu 14 Februari 2024. Yang mana masa jabatan mereka jika dihitung lima tahunan, akan berakhir pada Agustus 2029. Sementara kepala/wakil kepala daerah hasil pemilukada 2024, masa jabatan berakhir pada Februari 2030.(*)

You Might Also Like

Puan Maharani: Indonesia Emas 2045 Bukan Fatamorgana, Tapi Janji yang Harus Ditepati

Dana Bansos Masuk Meja Judi: Setengah Juta Penerima Terlibat

Apa Nama Ormas Keagamaan yang Catut Menag untuk Berburu Cuan?

Akhmad Munir Resmi Jadi Ketum PWI, Janji Akhiri Drama Dua Kubu

BEM Unissula Susul BEM UGM-Undip Keluar Dari Kenggotaan BEM SI

TAGGED:ketua dpr ri puan maharanipuan maharaniPutusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Terdakwa Aipda Robig Zaenudin (baju putih) mengikuti sidang pledoi di PN Semarang, Selasa (15/7/2025). (bae) Dalih Aipda Robig: Gamma Tewas Bukan karena Saya Tembak, tapi . . .
Next Article Puan Tegaskan Pembahasan RUU KUHAP Terbuka dan Tidak Terburu-buru

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Gampang Banget! Rahasia Kulit Lumpia Lentur Anti Robek, Cuma Butuh 4 Bahan

Wajib Waspada! Bedain Batuk Biasa dengan Gejala Awal Kanker Paru Biar Nggak Kecolongan

7 Parfum Refill Pria Favorit Cewek, Wangi Bikin PDKT Auto Lancar

Iko Juliant Junior, mahasiswa FH Unnes, meninggal dalam kondisi tak wajar.

Kalau Benar Iko Unnes Korban Laka, Murni Kecelakaan atau karena Dikejar Polisi?

Dana Perbaikan Jalan Realisasi Baru Rp10 Miliar, Rp112 Miliar Masih Mengantre

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Nasional

Puan: Perwira Muda Harus Jadi Benteng Rakyat yang Cerdas dan Humanis

Juli 23, 2025
Ketua DPR RI Puan Maharani menerima dokumen laporan hasil investigasi dugaan penyelewengan penyelenggaraan haji tahun 2025 dari Ketua Timwas Haji DPR RI Cucu Ahmad Syamsurijal. Foto: dok/humas
Kepo

KPK Segera Panggil Gus Yaqut Terkait Indikasi Jual Beli Kuota Haji

Juli 26, 2025
Presiden Prabowo Subianto bersama Ketua DPR RI Puan Maharani saat tiba di Gedung DPR RI Senayan sebelum menyampaikan pidato kenegaraan. Dalam pidatonya, Presiden menekankan anggaran program MBG. Foto: dok.
Nasional

Prabowo Gaspol di Pidato Perdana, Anggarkan Rp335 Triliun buat Makan Bergizi Gratis 2026

Agustus 15, 2025
Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Alex Indra Lukman menilai, kebijakan tarif dagang 0% barang asal AS ke Indonesia, diyakini mengancam kedaulatan pangan, terutama nasib petani dan peternak dalam negeri
EconomicsNasional

Tarif 0% Produk Asal AS Ancam Kedaulatan Pangan Indonesia

Juli 18, 2025
© Bacaaja.co 2025
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?