Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Tragedi Haji Ilegal, 1 Warga Madura Meninggal Kehausan di Padang Pasir
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Unik

Tragedi Haji Ilegal, 1 Warga Madura Meninggal Kehausan di Padang Pasir

Warga Madura meninggal dunia karena dehidrasi atau kehausan parah di gurun pasir saat hendak menunaikan ibadah haji secara ilegal.

R. Izra
Last updated: Juni 2, 2025 11:37 am
By R. Izra
2 Min Read
Share
Ilustrasi gurun pasir.
Ilustrasi gurun pasir.
SHARE

NARAKITA, MAKKAH – Warga Madura, Jawa Timur (Jatim), meninggal dunia setelah dehidrasi atau kehausan parah di gurun pasir, saat hendak menunaikan ibadah haji secara ilegal, di Makkah.

Tiga Warga Negara Indonesia (WNI) ditemukan di tengah gurun wilayah Jumum, Makkah, pada Senin, 27 Mei 2025.

Mereka diketahui berusaha menunaikan ibadah haji melalui jalur ilegal, dan salah satu dari mereka ditemukan sudah meninggal saat diamankan oleh aparat Arab Saudi.

Diduga kuat, jalur ekstrem yang ditempuh menjadi penyebabnya. Konsul Jenderal RI di Jeddah membenarkan kejadian ini.

Ketiga WNI itu sebelumnya telah tertangkap dalam razia oleh petugas Arab Saudi karena mencoba menunaikan ibadah haji secara ilegal.

Korban tewas berinisial SM bersama 10 WNI lainnya sempat diamankan oleh aparat keamanan Arab Saudi karena mencoba menunaikan ibadah haji dengan visa non-haji.

Usai dipulangkan ke Jeddah, SM menolak menyerah. Bersama J dan S, ia kembali coba masuk Makkah lewat jalur gurun dengan taksi gelap.

Perjalanan makin berbahaya saat sopir taksi menurunkan mereka di tengah gurun karena takut tertangkap patroli. Ketiganya lalu ditemukan oleh patroli udara Saudi dengan bantuan drone.

Saat ditemukan, SM sudah meninggal diduga akibat dehidrasi parah dan suhu panas ekstrem.

J dan S segera dirawat di rumah sakit, lalu diusir kembali ke Jeddah oleh otoritas Saudi. Jenazah SM masih di rumah sakit Makkah untuk visum, sementara Konsulat RI di Jeddah koordinasi dengan keluarga di Madura.

Pemakaman akan dilaksanakan sesuai aturan di Arab Saudi.

Konsul Jenderal Yusron B. Ambary mengingatkan bahwa berhaji lewat jalur ilegal berbahaya dan melanggar hukum. KJRI Jeddah mengimbau WNI untuk selalu patuhi aturan haji resmi di Arab Saudi.

Peristiwa ini mengingatkan bahaya besar haji ilegal, yang tak hanya berisiko deportasi tapi juga nyawa.

Pemerintah Indonesia lewat KJRI Jeddah terus mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur berhaji tanpa antre, yang sering berujung pada tragedi. (*)

You Might Also Like

Berbagi Kasih, Daging Kurban Muhammadiyah Semarang Sentuh Hati Non-Muslim

Sapi Mengamuk dan Tewaskan Warga, Idul Adha Diwarnai Insiden Mencekam di Dua Daerah

Agustina Dorong Sport Tourism Jadi Mesin Ekonomi Daerah

Lampung Tuan Rumah Porwanas 2027

Gempa 4,9 Guncang Bekasi: Jakarta Ikut Kaget, KRL Sempat Tersendat

TAGGED:calon jemaah haji ilegaljemaah haji ilegal meninggalwarga madura haji ilegalwarga madura meninggal di gurun pasirwni meninggal di gurun pasir
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article PSG juara Liga Champions setelah menghajar Inter Milan dengan skor 5-0. Namun, pesta juara PSG membawa petaka dengan menelan dua korban jiwa. Rusuh Pesta Juara PSG Telan 2 Korban Jiwa, 559 Suporter Ditangkap
Next Article Para Gubernur di Pulau Jawa berpotensi menjadi calon presiden 2029 Enam Gubernur di Pulau Jawa dan Potensinya Berebut Jabatan Presiden

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Wakil Gubernur Jateng Taj Yasin Maimoen (Gus Yasin) saat diwawancara awak media, Kamis (3/9/2026). (dul)

Kekeringan di Jateng Makin Luas, Gus Yasin: Sudah Salah Istisqa dan Ajukan Modifikasi Cuaca

DITUNTUT BERALAH: Sekda Cilacap Sadmoko Danardono dituntut bersalah dalam sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (29/9/2026). (bae)

Sekda Cilacap Dituntut Hukuman Lebih Ringan dari Bupati, Cuma 4 Tahun Penjara

BARANG BUKTI - Petugas kepolisian menunjukkan barang bukti celurit dan sepeda motor yang digunakan remaja asal Sragen yang acung-acungkan senjata tajam di Underpass Joglo, Kota Solo.

Viral Acungkan Celurit di Underpass Joglo Solo, Dua Remaja Sragen Klepek-klepek Ditangkap Polisi

RESMIKAN PONPES--Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung RI, Reda Manthovani, merangkul santri tunanetra dalam acara peresmian Pondok Pesantren Sahabat Mata di Semarang, Selasa (29/9/2026). (ist)

Pesantren Khusus Tunanetra di Semarang, Santri Dibekali Keterampilan

DITUNTUT BERALAH: Bupati Cilacap nonaktif Syamsul Auliya Rachman dituntut bersalah dalam sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (29/9/2026). (bae)

Bupati Cilacap Dituntut 7 Tahun Penjara, Hak Dipilih Dicabut 3 Tahun

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Ilustrasi rekening bank.
Unik

Sindikat ‘Satgas Perampasan Aset’ Bobol Rekening Dorman Rp 204 Miliar

September 25, 2025
Unik

Mau Serius Bereskan ODOL: Saatnya Menyasar Pemilik Barang dan Armada

Juni 30, 2025
Wacana moratorium pembangunan IKN terus menguat. Wakil Ketua DPR RI dari Partai Nasdem Saan Mustopa yang mengusulkan itu dan menyarankan agar Wapres Gibran berkantor di IKN. dok.
Unik

Nasdem Wacanakan Moratorium Pembangunan IKN

Juli 26, 2025
Unik

Harga Emas Perhiasan Hari Ini: Pahami Fluktuasi dan Tips Membeli dengan Cermat

Juli 20, 2025

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Tragedi Haji Ilegal, 1 Warga Madura Meninggal Kehausan di Padang Pasir
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?