BACAAJA, JAKARTA– Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan pentingnya penyelesaian polemik royalti lagu yang selama ini bikin panas dingin para pelaku industri musik. Menurut Puan, negara wajib hadir buat ngejamin para pencipta lagu, musisi, dan seluruh pelaku industri kreatif lainnya gak cuma dihargai lewat tepuk tangan doang—tapi juga lewat sistem royalti yang adil, jelas, dan transparan.
“Royalti lagu adalah bentuk penghargaan terhadap karya. Negara harus hadir memastikan bahwa hak para pencipta, musisi, dan pelaku industri kreatif lainnya terlindungi dengan baik,” kata Puan dalam keterangannya, Selasa (26/8/2025).
Puan juga menekankan, aturan yang rumit dan gak transparan bisa bikin bingung, bahkan bisa bikin kepercayaan ke sistem hilang. Maka dari itu, revisi Undang-Undang Hak Cipta bakal jadi prioritas, demi menciptakan ekosistem musik yang sehat.
“Tujuan utama kita adalah menciptakan ekosistem musik yang sehat. Itu hanya bisa tercapai jika ada kejelasan aturan, sistem distribusi yang akuntabel, serta pelibatan semua pihak terkait,” lanjutnya.
Rapat konsultasi yang digelar di Komisi XIII DPR pada Kamis (21/8/2025) ngumpulin berbagai pihak, mulai dari Kementerian Hukum, LMKN, berbagai lembaga manajemen kolektif (LMK), hingga perwakilan musisi dan asosiasi seperti VISI dan AKSI.
Rapat itu menghasilkan beberapa kesepakatan penting:
- DPR dan pemerintah bakal revisi UU Hak Cipta.
- Akan dilakukan audit menyeluruh atas sistem penarikan dan distribusi royalti.
- Semua pihak sepakat untuk tuntaskan regulasi ini dalam waktu dua bulan ke depan.
Yang menarik, rapat juga dihadiri oleh musisi-musisi kondang seperti Piyu (Padi), Ariel (Noah), Sammy Simorangkir, dan Vina Panduwinata. Jadi jelas, suara musisi juga didengar langsung dalam pembahasan ini.
Di tengah polemik, muncul juga keresahan dari pelaku UMKM dan masyarakat umum soal bayaran royalti, bahkan untuk acara seperti pesta pernikahan yang muter lagu. Soal ini, Puan bilang, aturan nantinya harus tetap masuk akal dan gak memberatkan masyarakat.
“Aturan yang disusun nantinya harus memberikan kepastian hukum tanpa memberatkan masyarakat luas, termasuk pemilik cafe, penyelenggara acara, dan pengguna musik lainnya, sehingga semua pihak dapat merasa terlindungi dan tidak dirugikan,” tutup Puan.
Langkah ini jadi angin segar buat industri musik Indonesia. Harapannya, ke depan, sistem royalti bisa lebih terbuka, adil, dan berpihak ke pencipta karya—bukan malah jadi beban atau sumber keributan.(*)