BACAAJA, SEMARANG – Perwira polisi Jogja, AKP Hariyadi, akhirnya dijatuhi hukuman 2,5 tahun penjara. Gara-garanya? Dia terbukti menganiaya Darso, warga Semarang, sampai meninggal.
Vonis itu dibacain hakim di Pengadilan Negeri Semarang. Hukuman ini sedikit lebih ringan dari tuntutan jaksa yang minta 3 tahun.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara sepama 2 tahun dan 6 bulan,” tegas Hakim Ketua Setyo Yoga Siswantoro.
Kasus penganiayaan ini bermula saat Hariyadi mengusut kecelakaan lalu lintas biasa di Yogyakarta. Dia lantas menjemput Darso yang diduga pelaku tabrak lari.
Penjemputan itu berlanjut interogasi. Yang harusnya tanya-tanya santai, malah berubah jadi main tangan.
Hariyadi disebut mukul korban pakai sandal dan tinju. Gila sih, sandal. Korban yang waktu dijemput masih sehat, akhirnya drop dan dilarikan ke rumah sakit. Sayangnya, nyawanya nggak tertolong.
Hakim bilang, dari hasil pemeriksaan dan ekshumasi, penganiayaan itu memang jadi penyebab kematian korban. Apalagi Darso punya riwayat penyakit jantung, jadi pukulan itu fatal banget.
Meski gitu, keluarga korban ternyata udah memaafkan. Itu jadi salah satu alasan kenapa hukumannya agak ringan. Tapi ya, maaf tetap nggak bisa balikin nyawa, kan?
Sekarang, baik Hariyadi maupun jaksa masih pikir-pikir soal putusan ini. Hanya saja, jangan sampai kasus kayak gini dianggap sepele lagi.
Kalau kamu gimana? Setuju nggak, hukuman 2,5 tahun udah cukup buat nyawa yang hilang gara-gara tangan aparat? (bae)