Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
Reading: Polisi Jogja Aniaya Warga Semarang hingga Tewas Dibui 2,5 Tahun
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

Polisi Jogja Aniaya Warga Semarang hingga Tewas Dibui 2,5 Tahun

Mantan perwira Polantas di Jogja, AKP Hariyadi, dijatuhi hukuman 2,5 tahun penjara setelah aniaya warga Semarang hingga korban tewas.

R. Izra
Last updated: Oktober 16, 2025 11:12 pm
By R. Izra
2 Min Read
Share
Terdakwa AKP Hariyadi (berpeci) mengikuti sidang dakwaan kasus penganiayaan di PN Semarang, Selasa (17/6/2025). (bai)
Terdakwa AKP Hariyadi (berpeci) mengikuti sidang dakwaan kasus penganiayaan di PN Semarang, Selasa (17/6/2025). (bai)
SHARE

BACAAJA, SEMARANG – Perwira polisi Jogja, AKP Hariyadi, akhirnya dijatuhi hukuman 2,5 tahun penjara. Gara-garanya? Dia terbukti menganiaya Darso, warga Semarang, sampai meninggal.

Vonis itu dibacain hakim di Pengadilan Negeri Semarang. Hukuman ini sedikit lebih ringan dari tuntutan jaksa yang minta 3 tahun.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara sepama 2 tahun dan 6 bulan,” tegas Hakim Ketua Setyo Yoga Siswantoro.

Kasus penganiayaan ini bermula saat Hariyadi mengusut kecelakaan lalu lintas biasa di Yogyakarta. Dia lantas menjemput Darso yang diduga pelaku tabrak lari.

Penjemputan itu berlanjut interogasi. Yang harusnya tanya-tanya santai, malah berubah jadi main tangan.

Hariyadi disebut mukul korban pakai sandal dan tinju. Gila sih, sandal. Korban yang waktu dijemput masih sehat, akhirnya drop dan dilarikan ke rumah sakit. Sayangnya, nyawanya nggak tertolong.

Hakim bilang, dari hasil pemeriksaan dan ekshumasi, penganiayaan itu memang jadi penyebab kematian korban. Apalagi Darso punya riwayat penyakit jantung, jadi pukulan itu fatal banget.

Meski gitu, keluarga korban ternyata udah memaafkan. Itu jadi salah satu alasan kenapa hukumannya agak ringan. Tapi ya, maaf tetap nggak bisa balikin nyawa, kan?

Sekarang, baik Hariyadi maupun jaksa masih pikir-pikir soal putusan ini. Hanya saja, jangan sampai kasus kayak gini dianggap sepele lagi.

Kalau kamu gimana? Setuju nggak, hukuman 2,5 tahun udah cukup buat nyawa yang hilang gara-gara tangan aparat? (bae)

You Might Also Like

Jateng Jadi Provinsi Paling Cuan dari Pariwisata, Kalahkan Bali dan Jogja

Molotov Terbang di Depan Mapolda Jateng, Demo Ojol & Mahasiswa Berubah Chaos

KONI Jateng Gaspol: Bidik “Prestasi Emas 2032”

Tahun Baru, Pemkot Skip Kembang Api

Sudewo Sakit, Wakil Bupati Risma Ardhi Chandra Ambil Alih Kemudi Pati

TAGGED:akp hariyadianiaya warga semarangheadlinepolisi jogja
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Duel Bocah Sekolah, Videonya Bikin Heboh Net!
Next Article Chiko Radityatama Agung Putra, mahasiswa Undip yang bikin dan nyebarin konten deepfake AI 'Skandal Smanse'. Mahasiswa Undip Penyebar Konten ‘Skandal Smanse’ Terancam DO

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Wakil Ketua DPRD Jateng dari Fraksi Golkar, M Saleh.

Wacana Peralihan LPG ke DME, M Saleh: Sosialisasi Dulu, Jangan Sampai Bikin Warga Kaget

Ketua DPP PDIP, Ganjar Pranowo.

Survei IPI: Ganjar Masuk Tiga Besar Kandidat Capres 2029, Ada Nama Baru Masuk Radar

Terdakwa Andhi Nur Huda duduk di kursi pesakitan saat sidang putusan kasus korupsi BUMD Cilacap, di Tipikor Semarang, Rabu (11/2/2026). (bae)

Ringan Banget Banyak Diskon! Dituntut 18 Tahun, Koruptor Cilacap hanya Dihukum 2 Tahun

Sejumlah bambu ditanam warga untuk menyangga jembatan akses keluar-masuk dari dan ke Deliksari, Rabu (11/02/2026).

Longsor Ancam Akses Warga Gunungpati, Jembatan Deliksari Nyaris Ambruk

Nurul, pria asal pesisir selatan Blitar, mencium sarang tawon vespa peliharaannya.

Kisah Nurul, Pawang Tawon Vespa dari Blitar: Dengungnya seperti Lagu Nostalgia

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Sepak Bola

PSIS ke Sleman Bukan Cari Sunrise, Tapi Tiga Poin

Januari 10, 2026
Daerah

Pemkot Dorong Artefak Solo Pulang dari Belanda

Januari 27, 2026
Daerah

Kinerja Dipercepat, Pemprov Terapkan SOTK Baru

Januari 16, 2026
Bupati Temanggung Agus Gondrong menginisiasi bangkitnya sejumlah sekolah di Aceh Tamiang.
Info

Momen Haru Agus Gondrong di Aceh Tamiang: Disambut Selawat Badar, Kepsek Nangis Lihat Sekolah Bangkit

Januari 27, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Polisi Jogja Aniaya Warga Semarang hingga Tewas Dibui 2,5 Tahun
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?