Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
Reading: Pendiri Grup Hotel Ternama Terjerat Kasus Pemalsuan Surat, Rebutan Bangunan di Kota Lama Semarang
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
© 2025 Bacaaja.co
Unik

Pendiri Grup Hotel Ternama Terjerat Kasus Pemalsuan Surat, Rebutan Bangunan di Kota Lama Semarang

SD pendiri grup hotel ternama berjejaring, terjerat kasus pemalsuan surat buntut rebutan bangunan bersejarah di Kawasan Kota Lama Semarang.

R. Izra
Last updated: Juni 6, 2025 1:24 pm
By R. Izra
2 Min Read
Share
Ilustrasi surat palsu atau dokumen palsu.
Ilustrasi surat palsu atau dokumen palsu.
SHARE

NARAKITA, SEMARANG – Pendiri grup hotel ternama di Semarang berinisial SD terjerat kasus pemalsuan surat buntut rebutan aset bangunan cagar budaya di Kawasan Kota Lama Semarang.

SD yang dilaporkan lawan bisnisnya, dikabarkan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polrestabes Semarang. Namun, Humas Polrestabes, Kompol Agung Setiyo Budi belum menjawab saat dikonfirmasi.

Sisi lain, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Kota Semarang Sarwanto menyatakan telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) perkara yang menyeret SD tersebut.

“SPDP sudah dikirim ke kami,” ujar Sarwanto saat dimintai keterangan, Kamis (5/6/2025).

Sarwanto hanya bisa memastikan bahwa perkara tersebut sudah naik ke tahap penyidikan. Namun, dia tidak mengetahui secara detail apakah terlapor sudah ditetapkan sebagai tersangka.

“Yang dikirim baru SPDP, berkasnya belum. Untuk detail silakan tanya penyidik,” katanya.

Informasi penetapan tersangka disampaikan kuasa hukum pelapor, Osward Febby Lawalata.

“Terlapor, Bapak SD sudah ditetapkan tersangka oleh Satreskrim Polrestabes Semarang,” ujarnya, Kamis (5/6/2025).

Kata Osward, SD ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pemalsuan surat kepemilikan bangunan bersejarah yang berlokasi di kawasan Kota Lama Semarang

Padahal, bangunan bersejarah di kawasan Jalan Kepodang dan Jalan Jalak, Kota Lama Semarang itu adalah milik klien Osward, dibuktikan dengan adanya sertifikat HGB.

Dalam kasus itu, SD posisinya hanya penyewa sebagian tanah dan bangunan di Kota Lama itu sejak tahun 1980.

Namun, sejak 2009 dan tidak membayar sewa. Meskipun sudah dua kali disomasi, SD tetap bersikeras mengklaim penguasaan atas lahan tersebut tanpa dasar hukum.

Menurut Osward, dalam kedudukannya SD hanya sebagai penyewa dan tidak pernah memiliki hak kepemilikan.  (bai)

You Might Also Like

Ribuan Lampion Hiasi Langit Dieng di Malam Pembuka DCF XV 2025

Sawah atau Semen? Penolakan Warga karena Tak Ingin Kehilangan Mata Pencaharian

Gurun Arab Mendadak Putih, Salju Turun Bikin Geger, Fenomena Apa ya?

Nasib Menteri Kesehatan di Ujung Tanduk, Seruan Pencopotan Menggema

Dasco: Parpol Masih Kaji Format Pemilu, Belum Ada Sikap Final

TAGGED:pemalsuan suratpemilik hotel tersangka pemalsuan suratpendiri hotel ternamarebutan bangunan kota lama semarang
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Timnas Indonesia naik peringkat ke 117 setelah berhasil mengalahkan China dalam FIFA Matcday kualifikasi Piala Dunia 2026 babak ke-3 Timnas Indonesia Putus Tren Buruk 38 Tahun
Next Article Panitia Kurban Yayasan Masjid Roudlotul Abididin Blanten, Kabupaten Semarang, bagikan 600-an kilogram daging kurban pada Hari Raya Iduladha 1446 Hijriah, Jumat (6/6/2025). Masjid Roudlotul Abiddin Blanten Kabupaten Semarang Bagikan 600 Kg Daging Kurban

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Nggak Cuma Jalur Mudik, Akses ke Tempat Wisata Juga Disulap Jadi Mulus

Jalur Tengah Jateng Siap Jadi Favorit Pemudik

Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman.

Update OTT KPK Cilacap: Bupati dan Sekda Resmi Jadi Tersangka, Langsung Ditahan

Banjir merendam Kampung Mayangsari, Kalipancur, Semarang, Sabtu (14/3/2026). (ist)

Banjir Kanal Barat Meluap setelah Hujan Deras, Permukiman Semarang Terendam

Sudah Tahu Sejarah THR? Ternyata Begini..

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Unik

2026, Pemprov Janji Naikin Insentif Guru Agama Jadi Rp300 Miliar

Agustus 21, 2025
Unik

Merince Kogoya Tersingkir dari Miss Indonesia 2025 Usai Video Doa untuk Israel Tersebar

Juni 30, 2025
Plesir

Mau Coba Keong Sawah Rebus Rempah? Ini Takjil Legendaris Purwokerto

Maret 13, 2026
Unik

Awas, Muncul Tren Pejabat Jualan Kursi SPMB!

Juni 20, 2025

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Pendiri Grup Hotel Ternama Terjerat Kasus Pemalsuan Surat, Rebutan Bangunan di Kota Lama Semarang
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?