BACAAJA, SEMARANG- Pemprov Jateng menegaskan komitmennya untuk memperkuat perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas. Nggak setengah-setengah, langkah ini didorong lewat regulasi, program, hingga penganggaran.
Secara aturan, pondasinya sudah jelas lewat Perda Nomor 2 Tahun 2023 tentang perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas, yang kini juga sudah dilengkapi dengan peraturan gubernur sebagai aturan teknis pelaksanaan.
Wakil Gubernur Jateng, Taj Yasin Maimoen menegaskan, regulasi tersebut bukan sekadar formalitas, tapi siap dijalankan di lapangan. “Perda sudah ada, pergubnya juga sudah keluar, sehingga ini bisa kita jalankan,” ujarnya saat menerima komunitas difabel di Semarang, Rabu (25/3/2026).
Baca juga: Sekda Jateng: Penyandang Disabilitas Bukan untuk Dikasihani, Tetapi Difasilitasi
Dalam dialog tersebut, berbagai unek-unek disampaikan langsung oleh komunitas difabel. Mulai dari akses kerja yang masih terbatas, subsidi transportasi, bantuan sosial yang belum merata, sampai layanan kesehatan jangka panjang.
Salah satu fokus utama yang disorot adalah soal lapangan pekerjaan. Pemprov Jateng memastikan pintu ASN terbuka bagi penyandang disabilitas, termasuk bagi kelompok tuna netra. “Kami juga menerima kawan-kawan difabel untuk bekerja di Pemprov melalui rekrutmen ASN,” kata Taj Yasin.
Untuk urusan transportasi, meski bukan kewenangan langsung pemerintah provinsi, aspirasi tetap akan diteruskan, termasuk soal tarif ke PT Kereta Api Indonesia.
Bantuan Sosial
Masalah klasik lain yang ikut dibahas adalah data bantuan sosial. Menurut Taj Yasin, masih banyak kasus bantuan tidak tepat sasaran karena data yang belum akurat. “Bisa jadi datanya masih tercampur dengan keluarga yang dianggap mampu,” jelasnya. Artinya, pembaruan data jadi kunci supaya bantuan benar-benar sampai ke yang membutuhkan.
Di sisi lain, perwakilan difabel juga menyuarakan harapan soal kesempatan kerja yang lebih luas dan adil, termasuk tanpa batasan usia. Selain itu, aksesibilitas layanan publik seperti pembuatan SIM juga masih jadi PR besar.
Kepala Dinas Sosial Jateng, Imam Maskur menambahkan, Pemprov juga menyiapkan program bantuan melalui Kartu Jateng Ngopeni. Program ini menyasar masyarakat rentan, termasuk difabel yang belum tersentuh bantuan Program Keluarga Harapan (PKH). Nilainya Rp200 ribu per bulan atau total Rp2,4 juta per tahun.
Baca juga: Pemprov Perkuat Sekolah Inklusi buat Penyandang Disabilitas
Namun, ada catatan penting: bantuan ini tidak bisa dobel. Artinya, penerima PKH tidak bisa menerima Kartu Jateng Ngopeni, begitu juga sebaliknya. Bagi penyandang disabilitas yang belum terdata, pemerintah membuka pintu untuk pendataan ulang melalui dinas sosial di daerah masing-masing.
Kadang yang dibutuhkan bukan cuma “akses”, tapi juga “niat aksesin”. Karena inklusi itu bukan soal aturan doang, tapi soal siapa yang benar-benar diajak masuk, bukan cuma disebut di atas kertas. (tebe)


